BERITA

Berita

CFD Pekan Sadar Pajak “PEuTEuPAD” Berlangsung Meriah

Banda Aceh – Gelaran Car Free Day (CFD) yang dirangkai dengan Pekan Sadar Pajak “PEuTEuPAD” ...
BeritaInfo

Pemko Banda Aceh Gelar Pekan Sadar Pajak di Car Free ...

Banda Aceh – Gelaran Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) kembali ...
BeritaInfo

Pemko Sosialisasikan Pelayanan Publik Berbasis Costumer Centric

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus berkomitmen untuk mendasari setiap pelayanannya dengan mengedepankan ...
BeritaInfo

Pemko Banda Aceh Gelar Ekspose Data Tunggakan Pajak Daerah Dengan ...

Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda ...
Berita

BPKK Banda Aceh Gelar FGD Bahas Standar Pelayanan

Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) ...
InfoKegiatanSEKILAS KOTA

Asisten III Administrasi Umum Tinjau Pemasangan Perangkat Tapping Box Ke-100

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memacu jumlah alat perekam transaksi online (Tapping ...
BeritaSLIDER

Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati Raqan Perubahan APBK 2024

Banda Aceh – Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK tahun ...
InfoKegiatan

Asisten III Lepas Tim Penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BPKK Banda Aceh mulai menerjunkan tim penyelesaian ...
Banda Aceh - Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) telah menyelesaikan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang SPPT Pajak Bumi dan Bangunan. SPPT PBB tersebut saat ini telah berada di Kecamatan dan tengah di edarkan ke petugas gampong. Terhitung mulai hari ini, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB tersebut. Hal itu disampaikan Kepala BPKK M. Iqbal Rokan dalam siaran pers kepada awak media pada senin (05/04) waktu setempat. Iqbal Rokan menghimbau kepada selurh wajib pajak untuk dapat menyelesaikan tanggung jawabnya tersebut sesegera mungkin. “Jika bisa dilakukan di awal waktu, kenapa harus menunda? Banda Aceh menunggu partisipasi seluruh warga kota untuk membangun bersama. Dan pajak, juga retribusi daerah, adalah salah satu cara berpartisipasi dalam membangun kota.” Ujarnya. Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) PBB Marlina AR SE., Ak pada kesempatan yang sama menjelaskan pada tahun ini terdapat 79.130 Objek Pajak PBB di Kota Banda Aceh. Berdasarkan jumlah tersebut, pihaknya menargetkan realisasi PBB pada tahun ini sebesar 13,5 Milyar Rupiah. “Mengenai teknis pembayarannya, masyarakat boleh menitipkannya pada petugas di Gampong. Bisa juga dengan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik di Pasar Aceh Baru lantai III, atau datang langsung ke kantor BPKK Banda Aceh di gedung Sulthan Selim,” Tuturnya. Marlina juga menambahkan, berhubung masih dalam masa pandemi dan masyarakat dihimbau untuk meminimalisir kegiatan di luar, maka pembayaran PBB dapat dilakukan dari rumah saja. “Caranya adalah dengan melakukan transfer ke Bank BRI Syariah atas nama PBB Pemko Banda Aceh dengan nomor rekening 1054440045.” Tutupnya. (bink)