BERITA

Berita

CFD Pekan Sadar Pajak “PEuTEuPAD” Berlangsung Meriah

Banda Aceh – Gelaran Car Free Day (CFD) yang dirangkai dengan Pekan Sadar Pajak “PEuTEuPAD” ...
BeritaInfo

Pemko Banda Aceh Gelar Pekan Sadar Pajak di Car Free ...

Banda Aceh – Gelaran Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) kembali ...
BeritaInfo

Pemko Sosialisasikan Pelayanan Publik Berbasis Costumer Centric

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus berkomitmen untuk mendasari setiap pelayanannya dengan mengedepankan ...
BeritaInfo

Pemko Banda Aceh Gelar Ekspose Data Tunggakan Pajak Daerah Dengan ...

Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda ...
Berita

BPKK Banda Aceh Gelar FGD Bahas Standar Pelayanan

Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) ...
InfoKegiatanSEKILAS KOTA

Asisten III Administrasi Umum Tinjau Pemasangan Perangkat Tapping Box Ke-100

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memacu jumlah alat perekam transaksi online (Tapping ...
BeritaSLIDER

Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati Raqan Perubahan APBK 2024

Banda Aceh – Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK tahun ...
InfoKegiatan

Asisten III Lepas Tim Penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BPKK Banda Aceh mulai menerjunkan tim penyelesaian ...
Banda Aceh - Jumat 5 Maret 2021 malam, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan tempat usaha penginapan lainnya. Sidak tersebut digelar guna mengecek jumlah hunian kamar berdasarkan buku tamu hotel, mengingat besaran pajak hotel ditentukan secara self assessment, merujuk pada laporan keuangan yang disampaikan oleh wajib pajak. Dipimpin langsung oleh Kepala BPKK Banda Aceh lqbal Rokan, tiga tim bergerak dari kantor BPKK sekira jam 21.00 WIB usai mengikuti briefing. Masing-masing tim menyasar lima hotel atau losmen, baik yang terletak di pusat kota maupun pinggiran kota. Di sela-sela sidak, Iqbal Rokan mengatakan kegaiatan rutin pihaknya itu digelar dalam rangka pengawasan penerimaan pajak hotel dan restoran yang menjadi salah satu elemen Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Untuk tahun ini, perdana kita lakukan menimbang situasi pandemi Covid-19." Berdasarkan laporan keuangan dari beberapa pengusaha hotel, ungkapnya, ada penurunan jumlah pajak secara signifikan bahkan nihil selama tiga bulan terakhir. "Namun malam ini terbukti ada beberapa di antaranya yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana mestinya, karena kita cek kamar hotelnya terisi menurut catatan buku tamu," katanya. Meski begitu, ia tak menampik jika sebagian hotel lainnya memang omsetnya merosot akibat pandemi. "Untuk itu kita maklumi, namun bagi yang menyampaikan laporan fiktif akan kita surati untuk penentuan ketetapan pajak baru sesuai omset usaha. Dan sesuai arahan KPK, kita juga akan menambah lagi alat perekam pajak online atau tapping box," katanya lagi. Iqbal pun mewanti-wanti agar para wajib pajak tidak memanipulasi laporan keuangan usahanya. "Ini ada payung hukumnya untuk kita tindak tegas, yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jika ke depan masih membandel, akan kita tindak sesuai sanksi yang telah diatur dalam undang-undang tersebut." (Jun)