Pemko Banda Aceh Lakukan Pengecekan Bangunan Ruko di Sekeliling Eks Lapangan Perbasi
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan pemeriksaan kondisi fisik bangunan di sekeliling lapangan Eks Perbasi, Peunayong, Banda Aceh pada hari kamis (04/11/2021). Pemeriksaan kondisi fisik bangunan tersebut dilaksanakan oleh UPTD BLUD Pasar bersama tim Bidang Aset BPKK, PUPR, serta Satpol PP WH Kota Banda Banda Aceh.
Kepala Bidang Aset BPKK Banda Aceh, Harisman, disela-sela kegiatan menjelaskan bahwa secara hukum tanah eks lapangan perbasi serta tanah pertokoan disekelilingnya tercatat sebagai aset milik Pemko Banda Aceh. “Medio tahun 1968 pemerintah memberi izin bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan tanah milik Pemko tersebut untuk dibangun lokasi usaha. Setiap tahunnya, pemilik bangunan membayar retribusi untuk pemanfaatan lahan tersebut sebesar Rp. 8000/bulan”.
Lebih lanjut Harisman menyebutkan dalam 2 tahun terakhir, pemerintah telah melakukan penyesuaian harga sewa baru sebesar Rp.10.000.000/tahun. “Kebijakan itu dituangkan dalam Perwal No 20 tahun 2019 tetang Tarif Layanan Pasar BLUD Unit Pelaksana Teknis Pasar Pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Banda Aceh. Penyesuaian harga sewa dilakukan dengan mempertimbangkan harga pasaran di daerah tersebut”, Ungkapnya.
Namun dalam praktiknya, banyak pemilik bangunan merasa keberatan dengan penetapan tarif baru ini. Harisman menyebutkan bahwa sebahagian besar pemilik bangunan menganggap kenaikan harga sewa dinilai terlalu tinggi. Hal itu pada akhirnya berdampak pada komitmen pemilik bangunan untuk membayar harga sewa seperti yang telah ditetapkan. Terlebih, terdapat bangunan yang telah berpindah tangan baik karena disewakan atau sudah dijual kepada pihak yang lain.
“Maka dari itu, kita merasa perlu untuk menyelesaikan permasalahan ini agar nantinya tidak berlarut-larut. Apalagi penertiban aset ini menjadi salah satu sub indikator dalam area intervensi Koordinasi dan Supervisi (korsupgah) KPK RI. Karena itulah, hari ini kita lakukan pengecekan fisik bangunan terlebih dahulu, mengingat bangunan yang ada di lokasi ini juga sudah berusia puluhan tahun”.
Pengecekan kondisi fisik bangunan tersebut menurut Harisman juga bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan para pengguna bangunan. “Apalagi daerah kita dikenal sebagai wilayah rawan bencana alam seperti gempa bumi. Kita tentu tidak ingin ada masyarakat Kota Banda Aceh yang menjadi korban karena kondisi bangunannya ternyata sudah tidak layak huni. Terlebih bangunan ini berada di atas aset milik Kota Banda Aceh sehingga sudah menjadi tanggung jawab kita memastikan keamanan dan keselamatan penghuninya. Jadi kita tunggu saja hasil kajian tim dari PUPR Kota Banda Aceh mengenai kondisi bangunan ini, baru kemudian kita akan diskusikan bersama tindak lanjutnya seperti apa”, Pungkasnya
Views: 0