KegiatanSEKILAS KOTA

Pemko Banda Aceh Lakukan Pengecekan Bangunan Ruko di Sekeliling Eks Lapangan Perbasi

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan pemeriksaan kondisi fisik bangunan di sekeliling lapangan Eks Perbasi, Peunayong, Banda Aceh pada hari kamis (04/11/2021). Pemeriksaan kondisi fisik bangunan tersebut dilaksanakan oleh UPTD BLUD Pasar bersama tim Bidang Aset BPKK, PUPR, serta Satpol PP WH Kota Banda Banda Aceh.

Kepala Bidang Aset BPKK Banda Aceh, Harisman, disela-sela kegiatan menjelaskan bahwa secara hukum tanah eks lapangan perbasi serta tanah pertokoan disekelilingnya tercatat sebagai aset milik Pemko Banda Aceh. “Medio tahun 1968 pemerintah memberi izin bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan tanah milik Pemko tersebut untuk dibangun lokasi usaha. Setiap tahunnya, pemilik bangunan membayar retribusi untuk pemanfaatan lahan tersebut sebesar Rp. 8000/bulan”.

Lebih lanjut Harisman menyebutkan dalam 2 tahun terakhir, pemerintah telah melakukan penyesuaian harga sewa baru sebesar Rp.10.000.000/tahun. “Kebijakan itu dituangkan dalam Perwal No 20 tahun 2019 tetang Tarif Layanan Pasar BLUD Unit Pelaksana Teknis Pasar Pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Banda Aceh. Penyesuaian harga sewa dilakukan dengan mempertimbangkan harga pasaran di daerah tersebut”, Ungkapnya.

Namun dalam praktiknya, banyak pemilik bangunan merasa keberatan dengan penetapan tarif baru ini. Harisman menyebutkan bahwa sebahagian besar pemilik bangunan menganggap kenaikan harga sewa dinilai terlalu tinggi. Hal itu pada akhirnya berdampak pada komitmen pemilik bangunan untuk membayar harga sewa seperti yang telah ditetapkan. Terlebih, terdapat bangunan yang telah berpindah tangan baik karena disewakan atau sudah dijual kepada pihak yang lain.

“Maka dari itu, kita merasa perlu untuk menyelesaikan permasalahan ini agar nantinya tidak berlarut-larut. Apalagi penertiban aset ini menjadi salah satu sub indikator dalam area intervensi Koordinasi dan Supervisi (korsupgah) KPK RI. Karena itulah, hari ini kita lakukan pengecekan fisik bangunan terlebih dahulu, mengingat bangunan yang ada di lokasi ini juga sudah berusia puluhan tahun”.

Pengecekan kondisi fisik bangunan tersebut menurut Harisman juga bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan para pengguna bangunan. “Apalagi daerah kita dikenal sebagai wilayah rawan bencana alam seperti gempa bumi. Kita tentu tidak ingin ada masyarakat Kota Banda Aceh yang menjadi korban karena kondisi bangunannya ternyata sudah tidak layak huni. Terlebih bangunan ini berada di atas aset milik Kota Banda Aceh sehingga sudah menjadi tanggung jawab kita memastikan keamanan dan keselamatan penghuninya. Jadi kita tunggu saja hasil kajian tim dari PUPR Kota Banda Aceh mengenai kondisi bangunan ini, baru kemudian kita akan diskusikan bersama tindak lanjutnya seperti apa”, Pungkasnya

Views: 0

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan pelelangan barang milik daerah tahun 2021. Pelelangan tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Banda Aceh. Kepala Bidang Aset BPKK Banda Aceh, Harisman S. STP, M. Ec. Dev dalam siaran pers kepada awak media menjelaskan bahwa Pelelangan Barang Milik Daerah (BMD) adalah salah satu bentuk pemindahtanganan BMD. Hal itu dilakukan untuk membebaskan tanggung jawab pengguna dan pengelola barang atas BMD yang telah rusak berat. Pemindahtanganan BMD dilakukan ketika BMD tersebut tidak bisa digunakan dan atau dimanfaatkan. “Pola Pelelangan juga dapat mengoptimalkan penerimaan daerah disaat masa masa sulit saat ini. Pemko juga telah melakukan penilaian nilai wajar sebagai batasan nilai limit dalam penjualan, sehingga hasil lelang dapat dipastikan tidak merugikan daerah dan malah dapat berkontribusi dalam penerimaan daerah.”, Ungkapnya. Secara teknis pelelangan ini akan dilaksanakan dengan mekanisme tertutup (closed bidding) melalui internet. “Barang yang dilelang berupa kendaraan roda 3, bus, alat berat, truk, hingga mobil pemotong rumput. Total ada 22 unit kendaraan yang terbagi dalam 18 item barang yang dilelang dalam satu paket dengan nilai limit Rp. 392.413.000”. Lebih lanjut, Harisman menghimbau bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pelelangan ini, terlebih dahulu harus mengaktifkan akun pada website www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, data NPWP, serta nomor rekening. Setelah itu, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan ke Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah proses pendaftaran validasi identitas selesai. “Nominal uang jaminan yang ditransfer harus sesuai dengan yang disyaratkan yaitu sebesar Rp. 180.000.000 dan sudah diefektifkan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan ini nantinya akan dikembalikan utuh jika peserta tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang”, Ujarnya. Selanjutnya, setelah melakukan transfer uang jaminan, peserta lelang dapat melakukan penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit. Harisman juga mengatakan bahwa peserta dapat melakukan penawaran berkali-kali sampai dengan batas waktu akhir penawaran. “Batas akhir penawaran kami tetapkan pada hari Kamis, 18 November 2021 pukul 14.00 waktu server. Bagi peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, akan diberikan waktu untuk pelunasan biaya pembelian dan bea lelang paling lama 5 hari kerja. ” Terakhir Harisman menginformasikan bahwa objek yang dilelang bersifat apa adanya (as is). Sementara untuk spesifikasi teknis serta informasi tentang objek lelang dapat dilihat di gudang Pemko Banda Aceh Jl. Teuku Umar, dusun Sibayak serta di Gudang TPA Gampong Jawa, Banda Aceh. “Calon peserta lelang juga dapat melakukan pengecekan fisik kendaraan pada hari senin tanggal 15 November 2021 pukul 09.00 sampai dengan 10.30 WIB. Untuk informasi jenis, merk, tahun, dan nilai limit masing-masing kendaraan yang di lelang telah kami umumkan sebelumnya di halaman facebook BPKK Banda Aceh serta instagram @keuangan_bna. Atau silahkan menghubungi Panitia Lelang Pemko Banda Aceh cq. Bidang Aset BPKK Banda Aceh di nomor 0813 6077 1408”, Pungkasnya.