KegiatanSEKILAS KOTASLIDER

Pantau Pemasangan Tapping Box, Pansus PAD DPRK Banda Aceh Sambangi Wajib Pajak

Banda Aceh – Pansus PAD DPRK Banda Aceh meninjau sejumlah usaha milik Wajib Pajak di Kota Banda Aceh. Kunjungan tersebut untuk memantau progres pemasangan alat perekam transaksi online (Tapping Box) pada usaha milik wajib pajak.

Ketua Pansus PAD DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad hadir bersama sejumlah anggota DPRK lainnya yang tergabung dalam Pansus PAD. Mereka diantaranya adalah Tati Meutia Asmara dari Partai Keadilan Sejahtera , Aulia Afrizal dan Ismawardi dari PAN, serta Safni dari Partai Gerindra.

Tuanku Muhammad kepada media menyebutkan kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat secara dekat teknis serta kendala yang dihadapi dalam pemasangan alat perekam transaksi online tersebut.

“Hari ini, saya bersama rekan-rekan Pansus PAD dan BPKK Banda Aceh turun langsung ke usaha wajib pajak. Yang pertama untuk menyerap aspirasi para pengusaha restoran di Banda Aceh terkait pemasangan tapping box karena para pengusaha ini pada prinsipnya merupakan mitra Pemerintah Kota dalam memungut Pajak Restoran”, Ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa pemasangan tapping box ini merupakan salah satu ikhtiar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Banda Aceh. Sebagai kota perdagangan dan jasa sektor Pajak Restoran tentu menjadi salah satu primadona pendapatan daerah di Banda Aceh.

“Kedua, sebagai bentuk apresiasi sebab Pajak Daerah adalah salah satu modal kita membangun kota. Untuk itu, kami berterima kasih kepada Wajib Pajak yang atas kesadarannya sendiri, bersedia untuk ikut serta membangun kota tercinta ini dengan patuh pada aturan perpajakan. Misalnya seperti Sop Sumsum Kutaraja yang hari ini kita datangi, kami apresiasi komitmen mereka untuk bersedia di pasangi tapping box dan kami juga berharap komitmen yang sama juga dimiliki oleh pengusaha restoran lainnya di Banda Aceh”, Ungkap politisi PKS tersebut.

Selain itu, Tuanku juga mengajak masyarakat untuk menjadikan tempat-tempat usaha yang sudah memasang tapping box sebagai pilihan utama ketika ingin berbelanja dan ataupun bertransaksi lainnya.

Pemko Akan Ambil Sikap Tegas

Sementara itu pada kesempatan yang sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyebutkan Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya meningkatkan kemandirian keuangan daerah melalui optimalisasi PAD. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menutup celah rekayasa pelaporan Pajak Daerah sehingga dana hasil pajak yang disetorkan masyarakat kepada pengusaha dipastikan sepenuhnya masuk ke kas daerah.

“Pemasangan alat perekam transaksi online adalah upaya kita memperkuat monitoring Pajak Daerah. Ini merupakan arahan dari MCP Korsupgah KPK untuk menghindari rekayasa pelaporan Pajak Daerah dan akan dipasang secara bertahap pada setiap usaha milik wajib pajak”.

Iqbal mengatakan bahwa secara aturan akan ada sanksi bagi pemilik usaha yang menolak pemasangan tapping box.

“Sanksinya dimulai dari teguran baik secara lisan maupun tertulis hingga penempelan stiker pada tempat usaha yang memuat tulisan bahwa Wajib Pajak tersebut menolak pemasangan tapping box”, Ujarnya.

Di sisi lain, Iqbal berpesan agar pengusaha tak perlu merasa takut dengan pemasangan alat perekam transaksi tersebut. Karena pada dasarnya, alat itu akan membantu pengusaha untuk menghitung jumlah pajak yang harus disetorkan dan memisahkannya dari harga jualnya.

“Selain itu, bagi pengusaha yang belum memiliki mesin cash register Pemerintah Kota Banda Aceh akan memfasilitasi alat serta aplikasinya secara gratis kepada pengusaha. Sehingga dapat memudahkan pengusaha melakukan pencatatan keuangan mereka”, Tuturnya.

Terakhir, Iqbal yang pada kesempatan itu didampingi oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Zuhri serta Kepala Bidang Penagihan Safiran Nizar, juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan Pansus PAD DPRK Banda Aceh dalam upaya optimalisasi Pendapatan Daerah tersebut.

“Dukungan sepenuh hati yang diberikan Pansus PAD ini merupakan bahan bakar semangat kami dalam mewujudkan kemandirian keuangan daerah. Semoga apa yang telah kita rencanakan dapat berjalan sesuai rencana”, Pungkasnya.

Views: 0

Banda Aceh - Empat tahun sudah pasangan Aminullah Usman – Zainal Arifin memimpin Kota Banda Aceh. Banyak perubahan yang telah dilakukan oleh pasangan hasil pemilihan umum 2017 tersebut. Mulai dari pembenahan di bidang birokrasi dan pelayanan publik hingga perbaikan sarana dan prasarana kota. Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh sebagai salah satu instansi yang berada dalam lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk mendukung visi walikota tersebut. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset Kota Banda Aceh, BPKK dituntut untuk terus melakukan berbagai inovasi. BPKK selaku koordinator PAD Kota Banda Aceh menyusun bermacam strategi untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Diantaranya dengan menggandeng Bank Aceh Syariah untuk mewujudkan sebuah sistem yang mampu melakukan monitoring transaksi secara real time pada usaha milik wajib pajak. Kehadiran sistem monitoring pajak online tersebut diharapkan mampu mendongkrak realisasi PAD Kota Banda Aceh. Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyebutkan bahwa sektor ekonomi merupakan salah satu fokus utama Pemko Banda Aceh dibawah komando pasangan Amin-Zainal selain agama dan Pendidikan. “Dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Banda Aceh, BPKK siap bekerja ekstra menggali setiap potensi PAD sebagai modal mewujudkan peningkatan ekonomi rakyat.” Ujarnya. Selain itu, Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya agar penyusunan belanja daerah berorientasi pada pencapaian hasil dan peningkatan proporsi belanja untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kota Banda Aceh. Berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi Simpang Keudah, persentase belanja publik Kota Banda Aceh sejak tahun 2017 selalu berada pada angka diatas 55 %. Bahkan ketika pandemi covid-19 pada tahun 2020, belanja publik Kota Banda Aceh menyentuh angka 60,34% dari total APBK Banda Aceh sebesar 1,36 Triliyun rupiah. Dalam melaksanakan tugas mengelola keuangan kota, BPKK Banda Aceh juga melakukan pembinaan kepada setiap OPD terkait pelaporan keuangan. BPKK juga berhasil membangun sejumlah sistem informasi dan aplikasi untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. “Kehadiran sistem informasi seperti Sigolabang, SIPKD, juga aplikasi Simpang Keudah merupakan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap akuntabilitas, efisiensi, serta transparansi dalam hal pengelolaan keuangan,” Ungkap M. Iqbal Rokan, Kepala BPKK Banda Aceh. Sukses Pertahankan WTP Berkat tata kelola dan sistem pelaporan keuangan yang baik itulah, Banda Aceh sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 13 kali berturut-turut. “Alhamdulillah, Kota Banda Aceh pada tahun ini berhasil mempertahankan WTP ke-13. Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen walikota dalam mengelola keuangan kota secara professional dan akuntabel. WTP tersebut merupakan kado terindah 4 tahun kepemimpinan Amin-Zainal yang dipersembahkan bagi segenap warga Kota Banda Aceh.” Ungkap Iqbal Rokan. Iqbal menjelaskan bahwa opini WTP tersebut diketahui saat penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh Arif Agus di Aula BPK RI Perwakilan Aceh 26 April silam. Dalam penyerahan LHP tersebut, Walikota didampingi oleh Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Sekdako Amiruddin, dan Kepala BPKK Banda Aceh. Atas capaian tersebut, Walikota menyampaikan apresiasinya. “Terimakasih kepada seluruh jajaran pemko Banda Aceh yang telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur, sesuai dengan standar akutansi, standar keuangan yang disajikan Pemko Banda Aceh sehingga mendapatkan WTP ini,” ujar Aminullah. Sejak tahun 2017, Kota Banda Aceh juga selalu mendapat predikat terbaik atas Akurasi Data, Ketetapan Penyetoran IWP, JKK dan JKM Pegawai ASN dari PT. Taspen. Tidak hanya itu, pada tahun 2019 BPJS juga turut memberikan penghargaan sebagai juara pertama se- Aceh dan Sumatera Utara dalam hal Percepatan Pembayaran BPJS. Namun, berbagai penghargaan tersebut bukanlah tujuan utama dari pemerintahan Amin-Zainal. Itu hanyalah sebentuk penyemangat bagi pemerintah kota dalam usahanya untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan visi Banda Aceh Gemilang dalam bingkai syariat.