BeritaKegiatan

Pacu Realisasi PAD, Pemko Banda Aceh Lakukan Monev PBB di Setiap Kecamatan

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui UPTD PBB dan BPHTB melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh. Kegiatan itu berlangsung pada hari kamis (22/06/2023) pagi di Hana Karu Café, Gampong Blang. Pada kesempatan tersebut, turut hadir Kepala UPTD PBB dan BPHTB Nurbaiti, Kepala Tata Usaha UPTD PBB dan BPHTB Zulfahri, Camat Meuraxa Mustafa, Koordinator PBB Kecamatan Meuraxa, serta para petugas PBB tingkat Gampong di Kecamatan Meuraxa.

Kepala UPTD PBB dan BPHTB Nurbaiti melalui Kepala Tata Usaha Zulfahri dalam keterangannya menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memantau realisasi PAD dari sektor PBB. “Setelah penandatanganan komitmen dengan petugas gampong pada bulan maret lalu, kita terus memantau setiap perkembangan terkait realisasi PBB di Kota Banda Aceh. Kita berharap kinerja petugas gampong dapat maksimal sehingga PBB dapat terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan”, Ujarnya.

Zulfahri menambahkan bahwa kegiatan serupa telah dilaksanakan mulai bulan mei lalu. Secara bertahap, UPTD PBB dan BPHTB telah melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap kecamatan di Kota Banda Aceh.

“Kecamatan Meuraxa adalah kecamatan terakhir yang kami evaluasi. Melihat realisasi pada tiap Gampong di Meuraxa yang masih dibawah target, kami berupaya untuk memetakan masalah apa yang dihadapi petugas gampong untuk kemudian kita carikan solusinya bersama-sama”, tuturnya.

Lebih lanjut Zulfahri berharap kesadaran dari seluruh Wajib Pajak untuk membayarkan PBB secara tepat waktu sebelum jatuh tempo. Menurut Zulfahri, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan di Kota Banda Aceh yang manfaatnya akan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di setiap gampong.

“Dana hasil PBB ini nantinya akan kita distribusikan kembali kepada Pemerintahan Gampong dalam bentuk Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. DBH ini dapat dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat mulai dari pembangunan infrastruktur di gampong hingga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat”, Pungkasnya. (bink)

Views: 0

Banda Aceh - Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) telah menyelesaikan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang SPPT Pajak Bumi dan Bangunan. SPPT PBB tersebut saat ini telah berada di Kecamatan dan tengah di edarkan ke petugas gampong. Terhitung mulai hari ini, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB tersebut. Hal itu disampaikan Kepala BPKK M. Iqbal Rokan dalam siaran pers kepada awak media pada senin (05/04) waktu setempat. Iqbal Rokan menghimbau kepada selurh wajib pajak untuk dapat menyelesaikan tanggung jawabnya tersebut sesegera mungkin. “Jika bisa dilakukan di awal waktu, kenapa harus menunda? Banda Aceh menunggu partisipasi seluruh warga kota untuk membangun bersama. Dan pajak, juga retribusi daerah, adalah salah satu cara berpartisipasi dalam membangun kota.” Ujarnya. Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) PBB Marlina AR SE., Ak pada kesempatan yang sama menjelaskan pada tahun ini terdapat 79.130 Objek Pajak PBB di Kota Banda Aceh. Berdasarkan jumlah tersebut, pihaknya menargetkan realisasi PBB pada tahun ini sebesar 13,5 Milyar Rupiah. “Mengenai teknis pembayarannya, masyarakat boleh menitipkannya pada petugas di Gampong. Bisa juga dengan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik di Pasar Aceh Baru lantai III, atau datang langsung ke kantor BPKK Banda Aceh di gedung Sulthan Selim,” Tuturnya. Marlina juga menambahkan, berhubung masih dalam masa pandemi dan masyarakat dihimbau untuk meminimalisir kegiatan di luar, maka pembayaran PBB dapat dilakukan dari rumah saja. “Caranya adalah dengan melakukan transfer ke Bank BRI Syariah atas nama PBB Pemko Banda Aceh dengan nomor rekening 1054440045.” Tutupnya. (bink)