Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui UPTB PBB dan BPHTB menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Rapat evaluasi itu berlangsung di Ruang Rapat Kepala BPKK pada hari Rabu (02/08/2022) pagi waktu setempat. Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Setdako Banda Aceh Bachtiar, Asisten II Setdako Banda Aceh Jalaluddin, Kabag Prokopim Aulia R Putra, Kepala BPKK M. Iqbal Rokan, Kepala UPTB PBB dan BPHTB Nurbaiti, serta para Camat dalam lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Kepala UPTB PBB dan BPHTB Nurbaiti dalam pemaparannya menjelaskan sejumlah strategi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mendongkrak realisasi PBB pada tahun anggaran 2023. Diantaranya adalah dengan mengintegrasikan sistem PBB dengan sistem yang ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengintegrasian itu bertujuan untuk mendapatkan data terbaru terkait peralihan kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Banda Aceh.
Lebih lanjut Nurbaiti menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh akan mengambil langkah tegas bagi Wajib Pajak yang mangkir dari kewajibannya. Kepada mereka, Pemerintah Kota Banda Aceh akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Namun tentu kita akan mengutamakan langkah-langkah persuasif seperti melayangkan surat teguran, pemanggilan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga penyampaian surat paksa. Namun tidak menutup kemungkinan kita juga akan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri untuk memanggil para Wajib Pajak yang membandel. Pada prinsipnya, kita siap menempuh berbagai upaya untuk mengejar target realisasi PBB-P2 yang telah ditetapkan”, Tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh Bachtiar menyampaikan butuh kerjasama para pihak untuk mendorong peningkatan realisasi PBB-P2. Bachtiar menilai, sebagai kota perdagangan dan jasa sudah sepatutnya PBB-P2 menjadi sumber utama PAD di Kota Banda Aceh.
“Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan sinergi antara petugas PBB tingkat Gampong, Koordinator Kecamatan, hingga UPTB PBB dan BPHTB. Terutama untuk melakukan pembaruan data Objek Pajak baik yang telah berpindah kepemilikan, telah terjadi perluasan bangunan, dan lain sebagainya. Hal ini sesuai arahan PJ Wali Kota untuk memaksimalkan segala potensi PAD di Kota Banda Aceh”, Tuturnya.
Selain itu, Bachtiar juga menghimbau para Camat untuk konsisten menggunakan Zona Nilai tanah (ZNT) sebagai pembanding dalam transaksi tanah dan bangunan di wilayahnya. Penggunaan ZNT itu bertujuan untuk meminimalisir Wajib Pajak yang mencoba menghindari untuk membayar BPHTB dengan merekayasa nilai transaksi dibawah harga pasar.
“Camat sebagai PPAT Sementara memegang peranan penting dalam mendorong terealisasinya BPHTB. Jika saudara-saudara menemukan nilai transaksi yang ganjil dan tidak sesuai dengan harga pasar, maka jangan ragu untuk menolaknya. Sebab pajak yang dibayarkan itu adalah salah satu sumber pembiayaan pembangunan kota dan manfaatnya juga akan dirasakan oleh seluruh masyarakat”, Pungkasnya.
Views: 0