BeritaKegiatan

BPK Mulai Laksanakan Pemeriksaan Interim, Sekda: Pemko Banda Aceh Siap Fasilitasi

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP menerima kehadiran Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Aceh di ruang Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh pada hari kamis (01/02/2024). Kujungan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kota Banda Aceh dan Instansi Terkait Lainnya di Banda Aceh.

Dalam kunjungan tersebut, hadir Kepala Sub Auditorat Aceh I Triana S.Sos., SST., S.Sos., M.I.L., ERMAP sebagai Wakil Penanggung Jawab, Pengendali Teknis Farhan, Azizul Halim Fadly sebagai Ketua Tim dan para anggota tim.

Rombongan BPK RI tersebut disambut oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Wahyudi, didampingi Inspektur Rita Pujiastuti, Asisten III Administrasi Umum Faisal, Plh. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota, dan Kabid Akuntansi Pelaporan BPKK Banda Aceh.

Sekda Kota Banda Aceh Wahyudi kepada awak media dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa Pemko Banda Aceh siap melayani dan memfasilitasi auditor dalam pelaksanaan audit.

“Kami telah memerintahkan seluruh SKPK agar memberikan data dan informasi kepada auditor pada kesempatan pertama. Kami harap semua SKPK dapat terbuka mengenai data dan informasi yang dibutuhkan oleh para auditor dari BPK,” Ujarnya.

Wahyudi menambahkan, sesuai rencana pelaksanaan pemeriksaan dilakukan selama 20 hari kerja.

“Pemeriksaan akan dimulai hari ini dan akan berakhir pada 4 maret. Harapan kami, semoga pemeriksaan ini berjalan sesuai rencana tanpa kendala yang berarti,” Pungkasnya.

Views: 0

Banda Aceh - Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) telah menyelesaikan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang SPPT Pajak Bumi dan Bangunan. SPPT PBB tersebut saat ini telah berada di Kecamatan dan tengah di edarkan ke petugas gampong. Terhitung mulai hari ini, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB tersebut. Hal itu disampaikan Kepala BPKK M. Iqbal Rokan dalam siaran pers kepada awak media pada senin (05/04) waktu setempat. Iqbal Rokan menghimbau kepada selurh wajib pajak untuk dapat menyelesaikan tanggung jawabnya tersebut sesegera mungkin. “Jika bisa dilakukan di awal waktu, kenapa harus menunda? Banda Aceh menunggu partisipasi seluruh warga kota untuk membangun bersama. Dan pajak, juga retribusi daerah, adalah salah satu cara berpartisipasi dalam membangun kota.” Ujarnya. Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) PBB Marlina AR SE., Ak pada kesempatan yang sama menjelaskan pada tahun ini terdapat 79.130 Objek Pajak PBB di Kota Banda Aceh. Berdasarkan jumlah tersebut, pihaknya menargetkan realisasi PBB pada tahun ini sebesar 13,5 Milyar Rupiah. “Mengenai teknis pembayarannya, masyarakat boleh menitipkannya pada petugas di Gampong. Bisa juga dengan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik di Pasar Aceh Baru lantai III, atau datang langsung ke kantor BPKK Banda Aceh di gedung Sulthan Selim,” Tuturnya. Marlina juga menambahkan, berhubung masih dalam masa pandemi dan masyarakat dihimbau untuk meminimalisir kegiatan di luar, maka pembayaran PBB dapat dilakukan dari rumah saja. “Caranya adalah dengan melakukan transfer ke Bank BRI Syariah atas nama PBB Pemko Banda Aceh dengan nomor rekening 1054440045.” Tutupnya. (bink)