BeritaKegiatan

Pemko Banda Aceh dan PLN UP3 Banda Aceh Gelar Rapat Pembahasan Perjanjian Kerjasama

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh dan PT PLN UP3 Banda Aceh menggelar pertemuan pada
hari Kamis (01/02/2024). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Banda Aceh
ini membahas sejumlah hal terkait kerjasama pemungutan dan pelaporan Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik di Kota Banda Aceh.

Pemko Banda Aceh dalam pertemuan ini diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum Faisal,
Kabag Hukum Mukhsin, Kepala Inspektorat Rita Pujiastuti, serta jajaran pejabat terkait
dalam lingkungan Pemko Banda Aceh. Sedangkan dari pihak PLN UP3 BAC, hadir Indra
Suheri selaku Asm. Keuangan, Zulfan M Jamil selaku Asm. Niaga, dan Rahmat Syukran
selaku Asm. Transaksi Energi beserta para staf.

Asisten III Administrasi Umum Faisal kepada media menyebutkan pertemuan ini digelar untuk membahas rancangan Perjanjian Kerjasama yang akan dilakukan dengan PT PLN.

“PKS ini tindak lanjut dari Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah. Rencananya, Penandatanganan PKS akan dilakukan pada awal februari ini,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Faisal menyebutkan PKS ini bertujuan untuk menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari PBJT atas tenaga listrik. Selain itu, PKS ini juga medorong adanya pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi yang melibatkan para pihak.

“Sehingga pada akhirnya kita berharap, pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik ini dapat lebih efektif dan kontribusinya terhadap PAD akan semakin positif,” Jelasnya.

Selanjutnya, dengan adanya PKS ini para pihak bersepakat untuk melakukan rekonsiliasi data secara berkala. Hal tersebut menurut Faisal akan meningkatkan akurasi data pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik yang dilakukan oleh PT PLN.

“Maka dari itu kita berharap semoga PKS ini dapat terlaksana sesuai dengan yang telah kita rencanakan,” Pungkasnya.

Sebagai informasi, PBJT sendiri merupakan nomenklatur baru dari penyederhanaan
peraturan perpajakan yang tertuang dalam Qanun No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Dan
Retribusi Daerah. Qanun ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mulai berlaku per 5 Januari 2024. PBJT meliputi 5 jenis pajak berbasis konsumsi yaitu Pajak Penerangan
Jalan (PPJ), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.

Views: 0

Banda Aceh - Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh melaksanakan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung mulai 16 september hingga 7 oktober 2021 bertempat di ruang rapat Bidang Anggaran BPKK Banda Aceh. Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyebut asistensi ini dilakukan dengan mengundang para kepala sub bagian program dan pelaporan pada tiap OPD. "Sesuai petunjuk dari Walikota Aminullah Usman, tujuan dari asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2022 Adalah untuk mendampingi OPD dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ditemui saat penginputan komponen belanja pada dokumen RKA di aplikasi SIPD." Sementara itu, Alriandi Kepala Bidang Anggaran BPKK Banda Aceh berharap dengan adanya asistensi ini dokumen RKA-OPD dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sehingga dapat menjadi dasar Penyusunan Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh. "Dengan begitu, nantinya dokumen tersebut dapat disampaikan Kepada DPRK Banda Aceh untuk dibahas bersama TAPD." Pungkasnya. Sebagai informasi, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan sistem informasi yang berguna untuk pengelolaan anggaran daerah. Sistem ini merupakan sistem resmi yang dikembangkan pemerintah pusat dan akan mulai berlaku pada tahun 2022. Berikut jadwal asistensi RKA masing-masing OPD: 1. Kamis 16 September 2021- BPKK, BKPSDM, Kecamatan Banda Raya. 2. Jumat 17 September 2021 - Bappeda, Inspektorat, Kecamatan Jaya Baru. 3. Senin 20 September 2021- Satpol PP & WH, DPMPTSP, Kecamatan Lueng Bata 4. Selasa 21 September 2021- Dinsos, Kecamatan Baiturrahman 5. Rabu 22 September 202 - Setda, Dispora, Kecamatan Ulee Kareng 6. Kamis 23 September 2021- DLHK3, Perkim, Sekretariat MAA 7. Jumat 24 September 2021- Dishub, Dispar, Kecamatan Syiah Kuala 8. Senin 27 September 2021- Sekretariat DPRK, Dinas Syariat Islam, Kecamatan Kuta Raja 9. Selasa 28 September 2021- DPMG, Kesbangpol, Kecamata Kuta Raja 10. Rabu 29 September 2021- Dinas Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kecamatan Kuta Alam 11. Kamis 30 September 2021- DiskopUKM-Dag, Disdik Dayah, Sekretariat MPU 12. Jumat 1 Oktober 2021- Dinas Damkar, Disdukcapil, Sekretariat Baitul Mal 13. Senin 4 Oktober 2021- Disnaker, Diskominfotik, Sekretariat MPD 14. Selasa 5 Oktober 2021- Dinas PUPR, Dinas Pustaka & Arsip 15. Rabu 6 Oktober 2021- Disdikbud, RSUD Meuraxa 16. Kamis 7 Oktober 2021- Dinkes, BPBD