Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh dan PT PLN UP3 Banda Aceh menggelar pertemuan pada
hari Kamis (01/02/2024). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Banda Aceh
ini membahas sejumlah hal terkait kerjasama pemungutan dan pelaporan Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik di Kota Banda Aceh.
Pemko Banda Aceh dalam pertemuan ini diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum Faisal,
Kabag Hukum Mukhsin, Kepala Inspektorat Rita Pujiastuti, serta jajaran pejabat terkait
dalam lingkungan Pemko Banda Aceh. Sedangkan dari pihak PLN UP3 BAC, hadir Indra
Suheri selaku Asm. Keuangan, Zulfan M Jamil selaku Asm. Niaga, dan Rahmat Syukran
selaku Asm. Transaksi Energi beserta para staf.
Asisten III Administrasi Umum Faisal kepada media menyebutkan pertemuan ini digelar untuk membahas rancangan Perjanjian Kerjasama yang akan dilakukan dengan PT PLN.
“PKS ini tindak lanjut dari Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah. Rencananya, Penandatanganan PKS akan dilakukan pada awal februari ini,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Faisal menyebutkan PKS ini bertujuan untuk menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari PBJT atas tenaga listrik. Selain itu, PKS ini juga medorong adanya pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi yang melibatkan para pihak.
“Sehingga pada akhirnya kita berharap, pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik ini dapat lebih efektif dan kontribusinya terhadap PAD akan semakin positif,” Jelasnya.
Selanjutnya, dengan adanya PKS ini para pihak bersepakat untuk melakukan rekonsiliasi data secara berkala. Hal tersebut menurut Faisal akan meningkatkan akurasi data pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik yang dilakukan oleh PT PLN.
“Maka dari itu kita berharap semoga PKS ini dapat terlaksana sesuai dengan yang telah kita rencanakan,” Pungkasnya.
Sebagai informasi, PBJT sendiri merupakan nomenklatur baru dari penyederhanaan
peraturan perpajakan yang tertuang dalam Qanun No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Dan
Retribusi Daerah. Qanun ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mulai berlaku per 5 Januari 2024. PBJT meliputi 5 jenis pajak berbasis konsumsi yaitu Pajak Penerangan
Jalan (PPJ), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.
Views: 0