Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh kembali melakukan pemasangan alat perekam transaksi online (tapping box) pada usaha hotel dan restoran. Pemasangan tapping box merupakan rekomendasi dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata dalam siaran pers kepada media menyebutkan saat ini telah ada 69 unit alat perekam transaksi yang terpasang pada usaha milik Wajib Pajak. Dan dalam semester pertama tahun 2024 ini, bahwa BPKK akan Kembali menambah jumlah perangkat sebanyak 31 unit.
“Sehingga total alat yang terpasang berjumlah 100 unit dari target 200 perangkat yang akan kita pasang pada usaha milik Wajib Pajak. Dan hari ini, kita mulai pemasangan alat di Restoran Hoka-Hoka Bento serta Hotel 61”, ujarnya.
Lebih lanjut Alriandi menambahkan Bahwa pemasangan ini juga merupakan implementasi dari Qanun Kota Banda Aceh nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sesuai aturan, Wajib Pajak diharuskan melakukan pelaporan omset secara benar setiap bulannya.
“Tapping Box ini juga mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan omset serta sebagai data pembanding bagi Pemerintah Kota. Dan bagi Wajib Pajak yang belum memiliki perangkat, pemerintah akan menyediakan perangkat cash register untuk digunakan oleh Wajib Pajak secara gratis,” tutupnya.
Asisten III dan KPO Bank Aceh Tinjau Proses Pemasangan Alat
Asisten III Administrasi Umum Faisal berkesempatan untuk meninjau secara langsung pemasangan serta pengaktifan alat perekam transaksi tersebut. Selain Faisal, pemasangan perdana pada tahun 2024 ini juga ditinjau langsung oleh sejumlah perwakilan dari Kantor Pusat Operasional (KPO) Bank Aceh selaku mitra Pemko Banda Aceh dalam optimalisasi PAD.
Dalam kesempatan itu Faisal menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk menegakkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Sesuai amanah Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Pemerintah Daerah wajib menerapkan aturan ini sebagai dasar hukum terkait Pajak dan Retribusi Daerah mulai 5 Januari 2024. Pemerintah Kota Banda Aceh telah sejak lama mempersiapkan implementasi aturan ini dan siap menerapkannya secara penuh,” Ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Faisal juga menjelaskan bahwa Pemko Banda Aceh saat ini terus mendorong digitalisasi sistem perpajakan.
“Sehingga secara bertahap, digitalisasi sistem perpajakan ini tidak hanya mencakup pada hal pendaftaran namun juga pada pelaporan hingga pembayaran Pajak Daerah,” tuturnya.
Faisal juga menghimbau para Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajibannya atas kesadaran sendiri mulai dari pelaporan hingga pelunasan tagihan pajak sesuai dengan ketentuan.
“Dana hasil pajak ini digunakan untuk membangun kota. Apalagi, dana Otonomi Khusus sebentar lagi akan berakhir. Maka dari itu, PAD ini merupakan salah satu harapan kita untuk mewujudkan Kemandirian Keuangan Daerah di Kota Banda Aceh sehingga ketergantungan kita terhadap dana transfer pusat secara perlahan akan semakin berkurang,” pungkasnya
Views: 0