BeritaKegiatan

Pemko Banda Aceh Lanjutkan Pemasangan Tapping Box

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh kembali melakukan pemasangan alat perekam transaksi online (tapping box) pada usaha hotel dan restoran. Pemasangan tapping box merupakan rekomendasi dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Plt Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata dalam siaran pers kepada media menyebutkan saat ini telah ada 69 unit alat perekam transaksi yang terpasang pada usaha milik Wajib Pajak. Dan dalam semester pertama tahun 2024 ini, bahwa BPKK akan Kembali menambah jumlah perangkat sebanyak 31 unit.

“Sehingga total alat yang terpasang berjumlah 100 unit dari target 200 perangkat yang akan kita pasang pada usaha milik Wajib Pajak. Dan hari ini, kita mulai pemasangan alat di Restoran Hoka-Hoka Bento serta Hotel 61”, ujarnya.

Lebih lanjut Alriandi menambahkan Bahwa pemasangan ini juga merupakan implementasi dari Qanun Kota Banda Aceh nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sesuai aturan, Wajib Pajak diharuskan melakukan pelaporan omset secara benar setiap bulannya.

“Tapping Box ini juga mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan omset serta sebagai data pembanding bagi Pemerintah Kota. Dan bagi Wajib Pajak yang belum memiliki perangkat, pemerintah akan menyediakan perangkat cash register untuk digunakan oleh Wajib Pajak secara gratis,” tutupnya.

Asisten III dan KPO Bank Aceh Tinjau Proses Pemasangan Alat

Asisten III Administrasi Umum Faisal berkesempatan untuk meninjau secara langsung pemasangan serta pengaktifan alat perekam transaksi tersebut. Selain Faisal, pemasangan perdana pada tahun 2024 ini juga ditinjau langsung oleh sejumlah perwakilan dari Kantor Pusat Operasional (KPO) Bank Aceh selaku mitra Pemko Banda Aceh dalam optimalisasi PAD.

Dalam kesempatan itu Faisal menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk menegakkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Sesuai amanah Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Pemerintah Daerah wajib menerapkan aturan ini sebagai dasar hukum terkait Pajak dan Retribusi Daerah mulai 5 Januari 2024. Pemerintah Kota Banda Aceh telah sejak lama mempersiapkan implementasi aturan ini dan siap menerapkannya secara penuh,” Ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Faisal juga menjelaskan bahwa Pemko Banda Aceh saat ini terus mendorong digitalisasi sistem perpajakan.

“Sehingga secara bertahap, digitalisasi sistem perpajakan ini tidak hanya mencakup pada hal pendaftaran namun juga pada pelaporan hingga pembayaran Pajak Daerah,” tuturnya.

Faisal juga menghimbau para Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajibannya atas kesadaran sendiri mulai dari pelaporan hingga pelunasan tagihan pajak sesuai dengan ketentuan.

“Dana hasil pajak ini digunakan untuk membangun kota. Apalagi, dana Otonomi Khusus sebentar lagi akan berakhir. Maka dari itu, PAD ini merupakan salah satu harapan kita untuk mewujudkan Kemandirian Keuangan Daerah di Kota Banda Aceh sehingga ketergantungan kita terhadap dana transfer pusat secara perlahan akan semakin berkurang,” pungkasnya

Views: 12

Banda Aceh, Dalam mewujudkan  penerapan pelaksanaan akuntansi berbasis akrual tahun 2015, panitia (Dinas pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banda  Aceh, Bidang Akuntansi)  tanggal 20 oktober 2014 melakukan sosialisasi  tentang peraturan perundang-undangan kepada ppk-skpd, bendahara skpd sekota Banda Aceh. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyatakan bahwa akuntansi berbasis akrual wajid diterapkan mulai tahun 2015, baik di Lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintahan Daerah Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003. Oleh karena itu dalam rangka implementasi akuntansi berbasis akrual pada tahun 2015, maka tahun 2014 ini menjadi masa transisi yang krusial dalam mempersiapkan pelaksanaan akuntansi berbasis akrual. Sebagai upaya dalam mensukseskan pelaksanaan akuntansi berbasis akrual tersebut, sampai saat ini Pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan regulasi berupa Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh, dan  Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh. Saat ini, proses penyiapan sistem dan infrastruktur untuk penerapan akuntansi berbasis akrual, sedang dilakukan  Pengembangan Aplikasi SIPKD oleh Tenaga IT DPKAD, dan diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh pada tahun 2015. Sementara untuk pelatihan akan dilaksanakan seiring dengan pemutakhiran sistem berdasarkan evaluasi yang dilakukan. Kegiatan Sosialisasi yang  diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 20-22 Oktober 2014,  diikuti oleh para Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) SKPD, Bendahara SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh sebanyak lebih kurang 160 peserta,  dengan  Narasumber dari Pejabat Kementerian Keuangan RI/ Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Pusat, Pejabat  Kementerian Dalam Negeri  RI, Pejabat Kanwil Direktorat Perbendaharaan Aceh dan Akedemisi dari Fakultas Ekonomi UNSYIAH.