BeritaSEKILAS KOTASLIDER

Pemko Banda Aceh Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 ke BPK

Banda Aceh – 4 Maret 2024, Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh.

Laporan tersebut diserahkan secara resmi oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Wahyudi, kepada Kepala Sub Auditorat Aceh I BPK RI Perwakilan Aceh, Triana di Gedung BPK Perwakilan Aceh di kawasan Jl Panglima Nyak Makam Lampineung Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Banda Aceh, Wahyudi mengatakan kehadiran dirinya bersama Asisten III Faisal, Inspektur Inspektorat Rita Pujiastuti, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKK) Alriandi Adiwinata, Kabid Aset Harisman, Kabid Akuntansi dan Pelaporan Dewi Shinta Reza serta sejumlah pejabat jajaran BPKK lainnya adalah wujud kepatuhan Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

Dikatakannya, sesuai dengan undang-undang, pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Wahyudi juga mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan BPK, beberapa catatan telah diberikan dan akan segera ditindaklanjuti oleh Pemko Banda Aceh.

Lebih lanjut, Wahyudi menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota Banda Aceh kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, seperti yang telah berhasil diraih sebanyak 15 kali berturut-turut sejak tahun 2008.

Dia juga menegaskan komitmen Pemko dalam menjalankan tata kelola keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Triana dari BPK RI Perwakilan Aceh menyambut baik penyerahan laporan keuangan yang dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.

Dia mengapresiasi kerja keras Pemko dan berharap prestasi ini dapat dipertahankan di masa mendatang.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, tim pemeriksa BPK akan segera memulai proses pemeriksaan terinci atas LKPD tersebut.

Kedua belah pihak berharap hasil pemeriksaan nanti dapat memenuhi harapan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk kembali memperoleh opini WTP, serta menjadi laporan keuangan yang akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat dan pengguna lainnya. Proses pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan koreksi perbaikan guna penyempurnaan LKPD.[]

Views: 0

Banda Aceh - Empat tahun sudah pasangan Aminullah Usman – Zainal Arifin memimpin Kota Banda Aceh. Banyak perubahan yang telah dilakukan oleh pasangan hasil pemilihan umum 2017 tersebut. Mulai dari pembenahan di bidang birokrasi dan pelayanan publik hingga perbaikan sarana dan prasarana kota. Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh sebagai salah satu instansi yang berada dalam lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk mendukung visi walikota tersebut. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset Kota Banda Aceh, BPKK dituntut untuk terus melakukan berbagai inovasi. BPKK selaku koordinator PAD Kota Banda Aceh menyusun bermacam strategi untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Diantaranya dengan menggandeng Bank Aceh Syariah untuk mewujudkan sebuah sistem yang mampu melakukan monitoring transaksi secara real time pada usaha milik wajib pajak. Kehadiran sistem monitoring pajak online tersebut diharapkan mampu mendongkrak realisasi PAD Kota Banda Aceh. Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyebutkan bahwa sektor ekonomi merupakan salah satu fokus utama Pemko Banda Aceh dibawah komando pasangan Amin-Zainal selain agama dan Pendidikan. “Dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Banda Aceh, BPKK siap bekerja ekstra menggali setiap potensi PAD sebagai modal mewujudkan peningkatan ekonomi rakyat.” Ujarnya. Selain itu, Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya agar penyusunan belanja daerah berorientasi pada pencapaian hasil dan peningkatan proporsi belanja untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kota Banda Aceh. Berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi Simpang Keudah, persentase belanja publik Kota Banda Aceh sejak tahun 2017 selalu berada pada angka diatas 55 %. Bahkan ketika pandemi covid-19 pada tahun 2020, belanja publik Kota Banda Aceh menyentuh angka 60,34% dari total APBK Banda Aceh sebesar 1,36 Triliyun rupiah. Dalam melaksanakan tugas mengelola keuangan kota, BPKK Banda Aceh juga melakukan pembinaan kepada setiap OPD terkait pelaporan keuangan. BPKK juga berhasil membangun sejumlah sistem informasi dan aplikasi untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. “Kehadiran sistem informasi seperti Sigolabang, SIPKD, juga aplikasi Simpang Keudah merupakan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap akuntabilitas, efisiensi, serta transparansi dalam hal pengelolaan keuangan,” Ungkap M. Iqbal Rokan, Kepala BPKK Banda Aceh. Sukses Pertahankan WTP Berkat tata kelola dan sistem pelaporan keuangan yang baik itulah, Banda Aceh sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 13 kali berturut-turut. “Alhamdulillah, Kota Banda Aceh pada tahun ini berhasil mempertahankan WTP ke-13. Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen walikota dalam mengelola keuangan kota secara professional dan akuntabel. WTP tersebut merupakan kado terindah 4 tahun kepemimpinan Amin-Zainal yang dipersembahkan bagi segenap warga Kota Banda Aceh.” Ungkap Iqbal Rokan. Iqbal menjelaskan bahwa opini WTP tersebut diketahui saat penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh Arif Agus di Aula BPK RI Perwakilan Aceh 26 April silam. Dalam penyerahan LHP tersebut, Walikota didampingi oleh Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Sekdako Amiruddin, dan Kepala BPKK Banda Aceh. Atas capaian tersebut, Walikota menyampaikan apresiasinya. “Terimakasih kepada seluruh jajaran pemko Banda Aceh yang telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur, sesuai dengan standar akutansi, standar keuangan yang disajikan Pemko Banda Aceh sehingga mendapatkan WTP ini,” ujar Aminullah. Sejak tahun 2017, Kota Banda Aceh juga selalu mendapat predikat terbaik atas Akurasi Data, Ketetapan Penyetoran IWP, JKK dan JKM Pegawai ASN dari PT. Taspen. Tidak hanya itu, pada tahun 2019 BPJS juga turut memberikan penghargaan sebagai juara pertama se- Aceh dan Sumatera Utara dalam hal Percepatan Pembayaran BPJS. Namun, berbagai penghargaan tersebut bukanlah tujuan utama dari pemerintahan Amin-Zainal. Itu hanyalah sebentuk penyemangat bagi pemerintah kota dalam usahanya untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan visi Banda Aceh Gemilang dalam bingkai syariat.