Alhamdulillah! Banda Aceh Raih Opini WTP Ke-16 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Banda Aceh – Lebih dari satu dasawarsa, Pemerintah Kota Banda Aceh secara konsisten meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Terbaru, penghargaan atas tata kelola keuangan pemerintahan terbaik tersebut, diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh atas laporan keuangan Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2023. Banda Aceh pun tercatat telah 16 kali berturut-turut meraih penghargaan ini.
Adapun prosesi penyerahan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintahan daerah 2023 se-Provinsi Aceh, digelar di kantor BPK RI Perwakilan Aceh di kawasan Lampineung, Rabu, 2 Mei 2024.
Di sana, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta menyerahkan langsung dokumen hasil pemeriksaan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan Wakil Ketua DPRK Usman. Turut hadir mendampingi, Pj Sekdako Banda Aceh Wahyudi beserta sejumlah Kepala OPD terkait.
Pj Wali Kota Amiruddin pun mengucap syukur atas raihan Opini WTP ke-16 kali berturut-turut. “Alhamdulillah, ini menjadi kado spesial bagi hari jadi ke-819 Kota Banda Aceh. Penghargaan ini kami dedikasikan kepada segenap jajaran pemerintahan, dan juga masyarakat atas dukungannya.”
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan wujud konsistensi dan hasil kerja keras, kerja cerdas, serta kolaborasi seluruh jajaran pemerintahannya dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan transparan.
“Tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel adalah sebuah kewajiban bagi setiap pemerintah daerah. Kita terus berupaya memberikan yang terbaik dengan pengelolaan keuangan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Tak ketinggalan, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas rekomendasi, masukan, serta arahan dari BPK-RI Perwakilan Aceh selama ini. “Semuanya akan menjadi acuan bagi kami dalam rangka menyempurnakan penyajian laporan keuangan setiap tahunnya,” ujar Amiruddin.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta dalam sambutannya mengungkapkan bahwa ada 2 hal yang menjadi fokus pemeriksaan LKPD yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Internal (SPI).
“Maka dari itu, berdasarkan LHP yang hari ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah ada beberapa poin yang menjadi catatan terkait 2 hal tersebut. Harapan kami, Pemko Banda Aceh dapat segera menindaklanjutinya paling lama 60 hari terhitung setelah LHP diserahkan kepada Pemerintah Daerah,” Ungkapnya.
Rio Tirta juga mengucapkan selamat atas opini WTP ke 16 yang diraih Kota Banda Aceh. Menurutnya raihan 16 WTP secara berturut-turut ini menjadi bukti komitmen Pemko Banda Aceh dalam mewujudkan efektifitas dan transparansi pengelolaan anggaran.
“Semoga WTP ke-16 ini menjadi bahan bakar dan penyemangat bagi Pemko Banda Aceh dalam membenahi tata kelola keuangan daerah”, pungkasnya.
Views: 0