Berita

Pemko Banda Aceh Terbitkan SPPT PBB-P2 Tahun 2024

Plt Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata Menyerahkan SPPT PBB secara simbolis Kepada Petugas Gampong

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Seremoni penerbitan SPPT PBB-P2 dilaksanakan di Aula Gedung BPKK Banda Aceh pada hari Selasa (07/05/2024) pagi waktu setempat.

Dalam kegiatan tersebut, hadir mewakili Pj Walikota Banda Aceh Asisten I Setdako Bachtiar, Asisten III Faisal, Plt Kepala Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata, serta para pejabat dalam lingkungan Pemko Banda Aceh. Selain itu, turut hadir para Camat se-Banda Aceh, Koordinator PBB Tingkat Kecamatan dan para petugas PBB tingkat gampong.

Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata dalam laporan panita pelaksana menyampaikan pada tahun 2024, target penerimaan PBB-P2 adalah sebesar 11,4 Miliar Rupiah.

“Jumlah tersebut merupakan target realisasi untuk 59,782 lembar SPPT yang diterbitkan dengan total nilai keseluruhan adalah Rp. 16,286 Miliar”, ungkapnya.

Jumlah SPPT yang diterbitkan tahun ini turun jika dibandingkan dengan SPPT PBB tahun 2023 yang berjumlah 79.891 objek. Menurut penuturan Alriandi, penurunan jumlah SPPT ini merupakan dampak dari pemberlakuan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Dengan pemberlakuan Qanun PDRD, Pemko Banda Aceh menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 135.000.000 dari NJOPTKP sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 25.000.000.

“Ini berarti ada belasan ribu Objek Pajak dengan nilai kurang dari 135 juta rupiah yang dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Kita harapkan, penyesuaian NJOPTKP ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap warga Banda Aceh dari kalangan pra sejahtera”, tuturnya.

Asisten I Setdako Bachtiar secara simbolis memasang atribut dan tanda pengenal pada petugas PBB

Asisten I Setdako Bachtiar secara simbolis memasang atribut dan tanda pengenal pada petugas PBB

Sementara itu Asisten I Setdako Banda Aceh Bachtiar dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyesuaian NJOPTKP menunjukkan responsifitas dan kebijakan progresif dari pemerintah dalam menghadapi dinamika perubahan.

“Dengan demikian, mari kita jadikan momentum ini sebagai titik awal bagi langkah-langkah strategis yang lebih progresif dan terarah sehingga sektor PBB-P2 dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pendapatan daerah,” Ujarnya.

Disamping itu Bachtiar juga berharap semua pihak yang terlibat mulai dari petugas UPTD PBB & BPHTB, Camat, Petugas Pendamping dari Kecamatan, hingga petugas PBB dari 90 gampong di Kota Banda Aceh untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan baik dalam mencapai target realisasi yang telah ditetapkan.

“Semoga kerja keras dan dedikasi semua pihak yang terlibat ini akan membuahkan hasil yang terbaik bagi kemajuan Kota Banda Aceh,” Pungkasnya.

Views: 0

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai melakukan pemanggilan terhadap Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose terkait tunggakan Pajak yang dilaksanakan di Aula Kejari Banda Aceh pada 15 mei 2023 lalu. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Safiran Nizar. “Pemanggilan akan dilaksanakan secara bertahap oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai hari ini. Dalam minggu ini kita akan menyampaikan surat panggilan kepada 35 wajib pajak dari total 60 Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Rentang waktu tunggakannya bervariasi mulai tahun 2009 hingga tahun 2022”, Jelas Safiran. Lebih lanjut Safiran menjelaskan, BPKK melalui Bidang Penagihan telah melakukan  berbagai upaya persuasif terhadap Wajib Pajak yg belum merealisasikan kewajiban perpajakan daerah. Upaya tersebut antara lain dengan memberikan teguran secara lisan dan tertulis, pemanggilan, serta upaya penyelesaian yg dilakukan oleh satpol PP dan WH selaku OPD penegakan Peraturan Daerah (Qanun). “Namun demikian masih juga terdapat Wajib Pajak yg sampai saat ini belum merealisasikan kewajiban perpajakan daerah. Oleh karena itu, penyelesaian tunggakan Pajak Daerah ini kami serahkan kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPKK dan Kejari Banda Aceh”, Paparnya. Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyebutkan bahwa pemanggilan ini merupakan salah satu langkah Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Ia berharap, pemanggilan oleh Kejari Banda Aceh dapat menjadi pencerahan sekaligus meningkatkan kepatuhan bagi Wajib Pajak itu sendiri. “Pajak Daerah sifatnya mengikat dan memaksa. Lagipula, pajak yang disetorkan ke kas daerah itu dipergunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banda Aceh yang manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh warga kota. Maka dari itu kami berharap para Wajib Pajak agar dapat melakukan pelaporan serta membayar pajak secara tepat waktu. Setiap Wajib Pajak tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban perpajakan sesuai yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta aturan-aturan turunannya”, Tuturnya. Terkait dengan hal itu, Plt. Kajari Banda Aceh Djamaluddin, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Ichsan Karunia juga berharap para Wajib Pajak yang dipanggil agar dapat kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Daerah yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Qanun di Kota Banda Aceh. Ia juga menegaskan, pihak Kejari Banda Aceh berkomitmen untuk melakukan penyelesaian tunggakan PAD di Kota Banda Aceh. Komitmen tersebut dilakukan sebagai upaya pendampingan hukum kepada Pemko Banda Aceh dalam penyelesaian tunggakan Pajak Daerah. “Oleh karena itu, kami menghimbau kepada setiap Wajib Pajak di Kota Banda Aceh untuk dapat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait Pajak Daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh”, Pungkasnya.