APBK KOTA BANDA ACEHBeritaSLIDER

Pemko Banda Aceh Serahkan RKUA dan PPAS APBK-P 2024 ke Dewan

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 kepada pihak legislatif.

Dokumen RKUA dan PPAS APBK-P 2024 tersebut, diserahkan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Amiruddin kepada Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dalam sidang paripurna, Senin, 12 Agustus 2024 di gedung dewan setempat.

Dalam sambutannya, Sekda Amiruddin mengatakan penyusunan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dokumen ini disusun untuk menampung pergeseran-pergeseran kegiatan yang penting dan mendesak serta merasionalkan kegiatan yang dianggap dapat dilakukan penyesuaian kembali yang diakibatkan terbatasnya kondisi kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Di samping itu juga, rancangan perubahan KUA dan PPAS ini wajib mengakomodir adanya beberapa kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh terhadap penyesuaian pendapatan transfer pemerintah pusat dan penyesuaian pendapatan transfer antar daerah.

“Atas dasar ketentuan tersebut, maka untuk kesempurnaan APBK tahun anggaran 2024 perlu dilakukan perubahan KUA PPAS terutama untuk menindaklanjuti hasil audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh tahun anggaran 2023 yang lalu.”

Melihat perkembangan pelaksanaan APBK Pemko Banda Aceh selama enam bulan terakhir, realisasi anggaran yang termuat dalam laporan realisasi semester pertama untuk pendapatan daerah pada minggu pertama Agustus mencapai 61,54 persen dan realisasi belanja daerah sebesar 56,48 persen.

“Memperhatikan kondisi dan perkembangan pelaksanaan APBK tersebut, maka dilakukanlah perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024,” ujar Amiruddin.

Selanjutnya, ia menyampaikan penjelasan secara ringkas mengenai Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024. “Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.383.995.422.531, mengalami peningkatan sebesar Rp. 92.916.518.783, atau 7,20 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp. 1.291.078.903.748.”

Peningkatan tersebut bersumber dari alokasi pendapatan transfer pemerintah pusat, yaitu penambahan dana alokasi umum yang disalurkan secara non tunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) dan dana tranfer dari Pemerintah Provinsi berupa sejumlah pos penambahan anggaran. “Selain itu juga ada peningkatan pendapatan dari BLUD RSUD Meuraxa,” ujarnya.

Kemudian Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.409.995.810.249, mengalami peningkatan sebesar Rp. 92.043.316.500, atau 6,98 persen dari Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK Murni Sebesar Rp. 1.317.952.493.749.

Peningkatan belanja tersebut direncanakan untuk penambahan anggaran belanja pemenuhan gaji Non PNS, TPP Guru Bersertifikasi, alokasi belanja DBH Sawit, Kurang Salur ADG, Utang BOP PAUD, belanja BOP Mukim, dan adanya penambahan belanja BLUD RSUD Meuraxa akibat adanya peningkatan pendapatan.

Sesuai dengan gambaran realisasi pendapatan dan belanja daerah sebagaimana tersebut di atas, pihaknya berharap melalui Perubahan KUA dan PPAS, Pemko Banda Aceh akan menutup tahun anggaran 2024 dengan baik dan lancar, “Tanpa adanya hutang kepada pihak ketiga maupun hutang kepada pihak lainnya,” ujar Amiruddin.

Menutup sambutannya, Amiruddin berharap kerja sama yang sudah terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif selama ini dapat terus ditingkatkan. “Sehingga pembangunan di Kota Banda Aceh dari tahun ke tahun akan selalu terjadi peningkatan ke arah yang lebih baik dan berkualitas yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.”

Views: 0

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai melakukan pemanggilan terhadap Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose terkait tunggakan Pajak yang dilaksanakan di Aula Kejari Banda Aceh pada 15 mei 2023 lalu. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Safiran Nizar. “Pemanggilan akan dilaksanakan secara bertahap oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai hari ini. Dalam minggu ini kita akan menyampaikan surat panggilan kepada 35 wajib pajak dari total 60 Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Rentang waktu tunggakannya bervariasi mulai tahun 2009 hingga tahun 2022”, Jelas Safiran. Lebih lanjut Safiran menjelaskan, BPKK melalui Bidang Penagihan telah melakukan  berbagai upaya persuasif terhadap Wajib Pajak yg belum merealisasikan kewajiban perpajakan daerah. Upaya tersebut antara lain dengan memberikan teguran secara lisan dan tertulis, pemanggilan, serta upaya penyelesaian yg dilakukan oleh satpol PP dan WH selaku OPD penegakan Peraturan Daerah (Qanun). “Namun demikian masih juga terdapat Wajib Pajak yg sampai saat ini belum merealisasikan kewajiban perpajakan daerah. Oleh karena itu, penyelesaian tunggakan Pajak Daerah ini kami serahkan kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPKK dan Kejari Banda Aceh”, Paparnya. Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyebutkan bahwa pemanggilan ini merupakan salah satu langkah Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Ia berharap, pemanggilan oleh Kejari Banda Aceh dapat menjadi pencerahan sekaligus meningkatkan kepatuhan bagi Wajib Pajak itu sendiri. “Pajak Daerah sifatnya mengikat dan memaksa. Lagipula, pajak yang disetorkan ke kas daerah itu dipergunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banda Aceh yang manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh warga kota. Maka dari itu kami berharap para Wajib Pajak agar dapat melakukan pelaporan serta membayar pajak secara tepat waktu. Setiap Wajib Pajak tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban perpajakan sesuai yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta aturan-aturan turunannya”, Tuturnya. Terkait dengan hal itu, Plt. Kajari Banda Aceh Djamaluddin, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Ichsan Karunia juga berharap para Wajib Pajak yang dipanggil agar dapat kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Daerah yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Qanun di Kota Banda Aceh. Ia juga menegaskan, pihak Kejari Banda Aceh berkomitmen untuk melakukan penyelesaian tunggakan PAD di Kota Banda Aceh. Komitmen tersebut dilakukan sebagai upaya pendampingan hukum kepada Pemko Banda Aceh dalam penyelesaian tunggakan Pajak Daerah. “Oleh karena itu, kami menghimbau kepada setiap Wajib Pajak di Kota Banda Aceh untuk dapat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait Pajak Daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh”, Pungkasnya.