BeritaInfo

Pemko Sosialisasikan Pelayanan Publik Berbasis Costumer Centric

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus berkomitmen untuk mendasari setiap pelayanannya dengan mengedepankan kepada kebutuhan pelanggan (Customer Centric)

Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya saat ngopi bareng pada sosialisasi pelayanan publik berbasis costumer centric, di halaman kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKK), Jumat (27/9/2024).

Turut hadir dalam acara tersebit, Ketua DPRK Irwansyah, Kajari Banda Aceh Suhendri, Kepala BI Perwakilan Aceh Rony Widijarto, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, Assiten III Faisal, Plt Kepala BPKK Alriandi Adiwinata dan sejumlah undangan lainnya.

Acara sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pelayanan publik berbasis costumer centric yang diinisiasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh.

Pj wali kota dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa bahwa layanan ini sangat penting dan bermanfaat dalam membentuk kepercayaan dan persepsi terhadap sektor publik.

“Seperti kita ketahui ada 36 layanan yang terintegrasi pada BPKK Kota,dengan konsep ini kita berharap warga kota bisa mendapat layanan yang lebih transparan, mudah diakses, dan responsif,” kata Ade Surya.

Sementara itu Sekretaris BPKK Nela Vanessa selaku Ketua Panitia menjelaskan secara rinci terkait kegiatan sosialisasi pelayanan publik berbasis Costumer Centric.

“Kegiatan ini merupakan terobosan efisiensi layanan publik yang mendukung pencapaian pelayanan publik yang ada di BPKK, setidaknya saat ini ada 36 layanan yang diberikan untuk memudahkan warga kota Banda Aceh,” kata Nella.(AY)

Views: 0

Banda Aceh - Jumat 5 Maret 2021 malam, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan tempat usaha penginapan lainnya. Sidak tersebut digelar guna mengecek jumlah hunian kamar berdasarkan buku tamu hotel, mengingat besaran pajak hotel ditentukan secara self assessment, merujuk pada laporan keuangan yang disampaikan oleh wajib pajak. Dipimpin langsung oleh Kepala BPKK Banda Aceh lqbal Rokan, tiga tim bergerak dari kantor BPKK sekira jam 21.00 WIB usai mengikuti briefing. Masing-masing tim menyasar lima hotel atau losmen, baik yang terletak di pusat kota maupun pinggiran kota. Di sela-sela sidak, Iqbal Rokan mengatakan kegaiatan rutin pihaknya itu digelar dalam rangka pengawasan penerimaan pajak hotel dan restoran yang menjadi salah satu elemen Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Untuk tahun ini, perdana kita lakukan menimbang situasi pandemi Covid-19." Berdasarkan laporan keuangan dari beberapa pengusaha hotel, ungkapnya, ada penurunan jumlah pajak secara signifikan bahkan nihil selama tiga bulan terakhir. "Namun malam ini terbukti ada beberapa di antaranya yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana mestinya, karena kita cek kamar hotelnya terisi menurut catatan buku tamu," katanya. Meski begitu, ia tak menampik jika sebagian hotel lainnya memang omsetnya merosot akibat pandemi. "Untuk itu kita maklumi, namun bagi yang menyampaikan laporan fiktif akan kita surati untuk penentuan ketetapan pajak baru sesuai omset usaha. Dan sesuai arahan KPK, kita juga akan menambah lagi alat perekam pajak online atau tapping box," katanya lagi. Iqbal pun mewanti-wanti agar para wajib pajak tidak memanipulasi laporan keuangan usahanya. "Ini ada payung hukumnya untuk kita tindak tegas, yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jika ke depan masih membandel, akan kita tindak sesuai sanksi yang telah diatur dalam undang-undang tersebut." (Jun)