Info

KegiatanSLIDER

Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar Bimbingan Teknis terkait pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut ...
Berita

Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan Penghargaan bagi 30 Wajib ...

Atas Kepatuhan Merealisasikan Kewajiban Perpajakan Daerah Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin ...
BeritaKegiatanSEKILAS KOTA

Pemko Banda Aceh Luncurkan Gerakan Sadar Pajak dan Retribusi Daerah

Banda Aceh – Penjabat Walikota Kota Banda Aceh Amiruddin meluncurkan Gerakan Sadar Pajak dan Retribusi ...
BeritaKegiatanSEKILAS KOTASLIDER

Pemko Banda Aceh Tindak Tegas Wajib Pajak Menunggak

5 Tempat Usaha Wajib Pajak Ditutup Sementara Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui ...
Berita

Pemko dan Kejari Banda Aceh Sampaikan Surat Teguran Pertama Kepada ...

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melaksanakan penegakan hukum terkait penyelesaian PAD tertunggak. ...
Berita

Tentang Kenaikan Pajak Restoran, Ini Klarifikasi Kepala BPKK Banda Aceh

Banda Aceh – Terkait pemberitaan tentang kenaikan Pajak Restoran sebesar 300 persen, Kepala Badan Pengelolaan ...
Banda Aceh - Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) telah menyelesaikan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang SPPT Pajak Bumi dan Bangunan. SPPT PBB tersebut saat ini telah berada di Kecamatan dan tengah di edarkan ke petugas gampong. Terhitung mulai hari ini, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB tersebut. Hal itu disampaikan Kepala BPKK M. Iqbal Rokan dalam siaran pers kepada awak media pada senin (05/04) waktu setempat. Iqbal Rokan menghimbau kepada selurh wajib pajak untuk dapat menyelesaikan tanggung jawabnya tersebut sesegera mungkin. “Jika bisa dilakukan di awal waktu, kenapa harus menunda? Banda Aceh menunggu partisipasi seluruh warga kota untuk membangun bersama. Dan pajak, juga retribusi daerah, adalah salah satu cara berpartisipasi dalam membangun kota.” Ujarnya. Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) PBB Marlina AR SE., Ak pada kesempatan yang sama menjelaskan pada tahun ini terdapat 79.130 Objek Pajak PBB di Kota Banda Aceh. Berdasarkan jumlah tersebut, pihaknya menargetkan realisasi PBB pada tahun ini sebesar 13,5 Milyar Rupiah. “Mengenai teknis pembayarannya, masyarakat boleh menitipkannya pada petugas di Gampong. Bisa juga dengan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik di Pasar Aceh Baru lantai III, atau datang langsung ke kantor BPKK Banda Aceh di gedung Sulthan Selim,” Tuturnya. Marlina juga menambahkan, berhubung masih dalam masa pandemi dan masyarakat dihimbau untuk meminimalisir kegiatan di luar, maka pembayaran PBB dapat dilakukan dari rumah saja. “Caranya adalah dengan melakukan transfer ke Bank BRI Syariah atas nama PBB Pemko Banda Aceh dengan nomor rekening 1054440045.” Tutupnya. (bink)