KegiatanSEKILAS KOTASLIDER

Pantau Pemasangan Tapping Box, Pansus PAD DPRK Banda Aceh Sambangi Wajib Pajak

Banda Aceh – Pansus PAD DPRK Banda Aceh meninjau sejumlah usaha milik Wajib Pajak di Kota Banda Aceh. Kunjungan tersebut untuk memantau progres pemasangan alat perekam transaksi online (Tapping Box) pada usaha milik wajib pajak.

Ketua Pansus PAD DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad hadir bersama sejumlah anggota DPRK lainnya yang tergabung dalam Pansus PAD. Mereka diantaranya adalah Tati Meutia Asmara dari Partai Keadilan Sejahtera , Aulia Afrizal dan Ismawardi dari PAN, serta Safni dari Partai Gerindra.

Tuanku Muhammad kepada media menyebutkan kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat secara dekat teknis serta kendala yang dihadapi dalam pemasangan alat perekam transaksi online tersebut.

“Hari ini, saya bersama rekan-rekan Pansus PAD dan BPKK Banda Aceh turun langsung ke usaha wajib pajak. Yang pertama untuk menyerap aspirasi para pengusaha restoran di Banda Aceh terkait pemasangan tapping box karena para pengusaha ini pada prinsipnya merupakan mitra Pemerintah Kota dalam memungut Pajak Restoran”, Ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa pemasangan tapping box ini merupakan salah satu ikhtiar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Banda Aceh. Sebagai kota perdagangan dan jasa sektor Pajak Restoran tentu menjadi salah satu primadona pendapatan daerah di Banda Aceh.

“Kedua, sebagai bentuk apresiasi sebab Pajak Daerah adalah salah satu modal kita membangun kota. Untuk itu, kami berterima kasih kepada Wajib Pajak yang atas kesadarannya sendiri, bersedia untuk ikut serta membangun kota tercinta ini dengan patuh pada aturan perpajakan. Misalnya seperti Sop Sumsum Kutaraja yang hari ini kita datangi, kami apresiasi komitmen mereka untuk bersedia di pasangi tapping box dan kami juga berharap komitmen yang sama juga dimiliki oleh pengusaha restoran lainnya di Banda Aceh”, Ungkap politisi PKS tersebut.

Selain itu, Tuanku juga mengajak masyarakat untuk menjadikan tempat-tempat usaha yang sudah memasang tapping box sebagai pilihan utama ketika ingin berbelanja dan ataupun bertransaksi lainnya.

Pemko Akan Ambil Sikap Tegas

Sementara itu pada kesempatan yang sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyebutkan Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya meningkatkan kemandirian keuangan daerah melalui optimalisasi PAD. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menutup celah rekayasa pelaporan Pajak Daerah sehingga dana hasil pajak yang disetorkan masyarakat kepada pengusaha dipastikan sepenuhnya masuk ke kas daerah.

“Pemasangan alat perekam transaksi online adalah upaya kita memperkuat monitoring Pajak Daerah. Ini merupakan arahan dari MCP Korsupgah KPK untuk menghindari rekayasa pelaporan Pajak Daerah dan akan dipasang secara bertahap pada setiap usaha milik wajib pajak”.

Iqbal mengatakan bahwa secara aturan akan ada sanksi bagi pemilik usaha yang menolak pemasangan tapping box.

“Sanksinya dimulai dari teguran baik secara lisan maupun tertulis hingga penempelan stiker pada tempat usaha yang memuat tulisan bahwa Wajib Pajak tersebut menolak pemasangan tapping box”, Ujarnya.

Di sisi lain, Iqbal berpesan agar pengusaha tak perlu merasa takut dengan pemasangan alat perekam transaksi tersebut. Karena pada dasarnya, alat itu akan membantu pengusaha untuk menghitung jumlah pajak yang harus disetorkan dan memisahkannya dari harga jualnya.

“Selain itu, bagi pengusaha yang belum memiliki mesin cash register Pemerintah Kota Banda Aceh akan memfasilitasi alat serta aplikasinya secara gratis kepada pengusaha. Sehingga dapat memudahkan pengusaha melakukan pencatatan keuangan mereka”, Tuturnya.

Terakhir, Iqbal yang pada kesempatan itu didampingi oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Zuhri serta Kepala Bidang Penagihan Safiran Nizar, juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan Pansus PAD DPRK Banda Aceh dalam upaya optimalisasi Pendapatan Daerah tersebut.

“Dukungan sepenuh hati yang diberikan Pansus PAD ini merupakan bahan bakar semangat kami dalam mewujudkan kemandirian keuangan daerah. Semoga apa yang telah kita rencanakan dapat berjalan sesuai rencana”, Pungkasnya.

Banda Aceh - Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh melaksanakan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung mulai 16 september hingga 7 oktober 2021 bertempat di ruang rapat Bidang Anggaran BPKK Banda Aceh. Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyebut asistensi ini dilakukan dengan mengundang para kepala sub bagian program dan pelaporan pada tiap OPD. "Sesuai petunjuk dari Walikota Aminullah Usman, tujuan dari asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2022 Adalah untuk mendampingi OPD dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ditemui saat penginputan komponen belanja pada dokumen RKA di aplikasi SIPD." Sementara itu, Alriandi Kepala Bidang Anggaran BPKK Banda Aceh berharap dengan adanya asistensi ini dokumen RKA-OPD dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sehingga dapat menjadi dasar Penyusunan Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh. "Dengan begitu, nantinya dokumen tersebut dapat disampaikan Kepada DPRK Banda Aceh untuk dibahas bersama TAPD." Pungkasnya. Sebagai informasi, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan sistem informasi yang berguna untuk pengelolaan anggaran daerah. Sistem ini merupakan sistem resmi yang dikembangkan pemerintah pusat dan akan mulai berlaku pada tahun 2022. Berikut jadwal asistensi RKA masing-masing OPD: 1. Kamis 16 September 2021- BPKK, BKPSDM, Kecamatan Banda Raya. 2. Jumat 17 September 2021 - Bappeda, Inspektorat, Kecamatan Jaya Baru. 3. Senin 20 September 2021- Satpol PP & WH, DPMPTSP, Kecamatan Lueng Bata 4. Selasa 21 September 2021- Dinsos, Kecamatan Baiturrahman 5. Rabu 22 September 202 - Setda, Dispora, Kecamatan Ulee Kareng 6. Kamis 23 September 2021- DLHK3, Perkim, Sekretariat MAA 7. Jumat 24 September 2021- Dishub, Dispar, Kecamatan Syiah Kuala 8. Senin 27 September 2021- Sekretariat DPRK, Dinas Syariat Islam, Kecamatan Kuta Raja 9. Selasa 28 September 2021- DPMG, Kesbangpol, Kecamata Kuta Raja 10. Rabu 29 September 2021- Dinas Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kecamatan Kuta Alam 11. Kamis 30 September 2021- DiskopUKM-Dag, Disdik Dayah, Sekretariat MPU 12. Jumat 1 Oktober 2021- Dinas Damkar, Disdukcapil, Sekretariat Baitul Mal 13. Senin 4 Oktober 2021- Disnaker, Diskominfotik, Sekretariat MPD 14. Selasa 5 Oktober 2021- Dinas PUPR, Dinas Pustaka & Arsip 15. Rabu 6 Oktober 2021- Disdikbud, RSUD Meuraxa 16. Kamis 7 Oktober 2021- Dinkes, BPBD