BeritaKegiatan

Pacu Realisasi PAD, Pemko Banda Aceh Lakukan Monev PBB di Setiap Kecamatan

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui UPTD PBB dan BPHTB melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh. Kegiatan itu berlangsung pada hari kamis (22/06/2023) pagi di Hana Karu Café, Gampong Blang. Pada kesempatan tersebut, turut hadir Kepala UPTD PBB dan BPHTB Nurbaiti, Kepala Tata Usaha UPTD PBB dan BPHTB Zulfahri, Camat Meuraxa Mustafa, Koordinator PBB Kecamatan Meuraxa, serta para petugas PBB tingkat Gampong di Kecamatan Meuraxa.

Kepala UPTD PBB dan BPHTB Nurbaiti melalui Kepala Tata Usaha Zulfahri dalam keterangannya menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memantau realisasi PAD dari sektor PBB. “Setelah penandatanganan komitmen dengan petugas gampong pada bulan maret lalu, kita terus memantau setiap perkembangan terkait realisasi PBB di Kota Banda Aceh. Kita berharap kinerja petugas gampong dapat maksimal sehingga PBB dapat terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan”, Ujarnya.

Zulfahri menambahkan bahwa kegiatan serupa telah dilaksanakan mulai bulan mei lalu. Secara bertahap, UPTD PBB dan BPHTB telah melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap kecamatan di Kota Banda Aceh.

“Kecamatan Meuraxa adalah kecamatan terakhir yang kami evaluasi. Melihat realisasi pada tiap Gampong di Meuraxa yang masih dibawah target, kami berupaya untuk memetakan masalah apa yang dihadapi petugas gampong untuk kemudian kita carikan solusinya bersama-sama”, tuturnya.

Lebih lanjut Zulfahri berharap kesadaran dari seluruh Wajib Pajak untuk membayarkan PBB secara tepat waktu sebelum jatuh tempo. Menurut Zulfahri, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan di Kota Banda Aceh yang manfaatnya akan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di setiap gampong.

“Dana hasil PBB ini nantinya akan kita distribusikan kembali kepada Pemerintahan Gampong dalam bentuk Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. DBH ini dapat dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat mulai dari pembangunan infrastruktur di gampong hingga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat”, Pungkasnya. (bink)

Banda Aceh - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 telah selesai dicetak oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh. SPPT PBB tersebut rencananya akan segera didistribusikan ke gampong-gampong yang berada di wilayah kota Banda Aceh. Kepala BPKK Banda Aceh Iqbal Rokan menyebutkan, SPPT PBB tersebut akan didistribusikan ke kecamatan mulai 1 April 2021. Dari kecamatan, SPPT PBB akan diteruskan kepada petugas di 90 gampong. “Target kami, SPPT PBB akan selesai didistribusikan dalam waktu satu minggu. Selanjutnya, petugas di gampong akan menyampaikannya kepada masing-masing wajib pajak,” tuturnya. Iqbal Rokan juga mengimbau kepada para wajib pajak agar secepatnya melunasi kewajibannya tersebut. Sebab menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengupayakan pelayanan terbaik bagi warganya yang ingin membayar pajak. “Kita harapkan masyarakat bisa segera untuk membayar pajak. Sebab pajak tersebut adalah modal kita membangun Kota Banda Aceh. Untuk pembayaran PBB, itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Boleh melalui petugas di gampong, melalui kantor camat setempat, via Mal pelayanan Publik di lantai III Pasar Aceh Baru, atau dengan mendatangi langsung kantor BPKK Banda Aceh di Jl. Sulthan Mahmudsyah (eks Gedung Sulthan Selim II).” Iqbal melanjutkan, oleh karena pandemi Covid-19 belum berlalu, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran dari rumah. "Caranya adalah dengan melakukan transfer ke Bank BRI Syariah dengan nomor rekening 1054440045 atas nama PBB Pemko Banda Aceh," ujarnya. Sebagai informasi, pada tahun 2021 jumlah objek pajak PBB di Kota Banda Aceh sebanyak 79.130 objek pajak. Sementara target realisasi PBB tahun ini adalah sebesar Rp. 13.494.500.000. (bink)