BeritaKegiatan

Sah, Amiruddin Pj Wali Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Amiruddin SE MSi resmi mengemban amanah sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh untuk satu tahun ke depan, Jumat, 14 Juli 2023. Ia menggantikan Bakri Siddiq yang masa jabatannya berakhir seminggu yang lalu.

Pria berkacamata yang sebelumnya menjabat sekretaris daerah dan plh wali kota di ibukota provinsi ini, dilantik oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki berdasarkan SK Mendagri nomor 100.2.1.3-1387 tahun 2023.

Prosesi pelantikan Amiruddin digelar di Gedung Anjong Mon Mata, Komplek Meligoe Gubernur Aceh, bersamaan dengan Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar.

“Alhamdulillah, jabatan ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi saya untuk memimpin Banda Aceh di masa transisi menuju Pemilu Serentak 2024,” ujar Amiruddin usai seremoni.

Kemudian dirinya akan memperhatikan dengan baik arahan maupun instruksi dari pemerintah pusat, dalam hal ini mendagri dan juga Pj Gubernur Aceh selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Insyaallah saya akan fokus dan serius untuk memastikan pembangunan Banda Aceh yang berkelanjutan, terutama yang berdampak langsung atau bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam menjalankan roda pemerintahan dan menyukseskan program pembangunan, ia pun komit untuk melibatkan seluruh stakeholder terkait. “Saya akan mengerahkan segenap resource yang dimiliki Pemerintah Kota Banda Aceh untuk kemajuan kota ini,” ujarnya lagi.

Amiruddin juga mengatakan akan menaruh perhatian khusus terhadap upaya penanganan stunting dan pengendalian inflasi, sebagaimana arahan PJ Gubernur.

“Saya akan membuat perencanaan dan penanganan yang jelas selama satu tahun ke depan di setiap gampong agar dapat terdeteksi di mana dominan stunting. Mudah mudahan stunting ini akan dapat terus ditekan,” ujarnya.

“Sementara untuk mengendalikan inflasi, kita akan terus melakukan pengawasan berikut intervensi, terutama di pasar-pasar sehingga stok dan harga barang kebutuhan pokok dapat terkendali dengan baik,” ujar Amiruddin.

Terkait dengan utang yang masih membelit Pemko Banda Aceh, ia pun komit untuk menyelesaikannya. “Dalam bulan ini dan Agustus nanti, utang akan diperkecil dan semoga bisa dilunasi dengan dukungan semua pihak tekait.”

“Saya optimis, bersama bahu-membahu kita akan membawa Banda Aceh lebih baik ke depan dan tetap menjadi barometer pembangunan di Aceh, bahkan Indonesia. Sekali lagi, mohon dukungan segenap elemen kota karena tentu saya tidak bisa bekerja sendiri untuk mewujudkannya,” katanya.

Banda Aceh - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 telah selesai dicetak oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh. SPPT PBB tersebut rencananya akan segera didistribusikan ke gampong-gampong yang berada di wilayah kota Banda Aceh. Kepala BPKK Banda Aceh Iqbal Rokan menyebutkan, SPPT PBB tersebut akan didistribusikan ke kecamatan mulai 1 April 2021. Dari kecamatan, SPPT PBB akan diteruskan kepada petugas di 90 gampong. “Target kami, SPPT PBB akan selesai didistribusikan dalam waktu satu minggu. Selanjutnya, petugas di gampong akan menyampaikannya kepada masing-masing wajib pajak,” tuturnya. Iqbal Rokan juga mengimbau kepada para wajib pajak agar secepatnya melunasi kewajibannya tersebut. Sebab menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengupayakan pelayanan terbaik bagi warganya yang ingin membayar pajak. “Kita harapkan masyarakat bisa segera untuk membayar pajak. Sebab pajak tersebut adalah modal kita membangun Kota Banda Aceh. Untuk pembayaran PBB, itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Boleh melalui petugas di gampong, melalui kantor camat setempat, via Mal pelayanan Publik di lantai III Pasar Aceh Baru, atau dengan mendatangi langsung kantor BPKK Banda Aceh di Jl. Sulthan Mahmudsyah (eks Gedung Sulthan Selim II).” Iqbal melanjutkan, oleh karena pandemi Covid-19 belum berlalu, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran dari rumah. "Caranya adalah dengan melakukan transfer ke Bank BRI Syariah dengan nomor rekening 1054440045 atas nama PBB Pemko Banda Aceh," ujarnya. Sebagai informasi, pada tahun 2021 jumlah objek pajak PBB di Kota Banda Aceh sebanyak 79.130 objek pajak. Sementara target realisasi PBB tahun ini adalah sebesar Rp. 13.494.500.000. (bink)