BeritaKegiatan

Pacu Realisasi PBB, Pemko Banda Aceh Gelar Evaluasi Bersama Camat

Kepala UPTB PBB dan BPHTB Nurbaiti memberi pemaparan terkait realisasi PBB-P2 dalam rapat evaluasi PAD sektor PBB dan BPHTB

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui UPTB PBB dan BPHTB menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Rapat evaluasi itu berlangsung di Ruang Rapat Kepala BPKK pada hari Rabu (02/08/2022) pagi waktu setempat. Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Setdako Banda Aceh Bachtiar, Asisten II Setdako Banda Aceh Jalaluddin, Kabag Prokopim Aulia R Putra, Kepala BPKK M. Iqbal Rokan, Kepala UPTB PBB dan BPHTB Nurbaiti, serta para Camat dalam lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Kepala UPTB PBB dan BPHTB Nurbaiti dalam pemaparannya menjelaskan sejumlah strategi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mendongkrak realisasi PBB pada tahun anggaran 2023. Diantaranya adalah dengan mengintegrasikan sistem PBB dengan sistem yang ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengintegrasian itu bertujuan untuk mendapatkan data terbaru terkait peralihan kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Banda Aceh.

Lebih lanjut Nurbaiti menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh akan mengambil langkah tegas bagi Wajib Pajak yang mangkir dari kewajibannya. Kepada mereka, Pemerintah Kota Banda Aceh akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun tentu kita akan mengutamakan langkah-langkah persuasif seperti melayangkan surat teguran, pemanggilan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga penyampaian surat paksa. Namun tidak menutup kemungkinan kita juga akan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri untuk memanggil para Wajib Pajak yang membandel. Pada prinsipnya, kita siap menempuh berbagai upaya untuk mengejar target realisasi PBB-P2 yang telah ditetapkan”, Tegasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh Bachtiar menyampaikan butuh kerjasama para pihak untuk mendorong peningkatan realisasi PBB-P2. Bachtiar menilai, sebagai kota perdagangan dan jasa sudah sepatutnya PBB-P2 menjadi sumber utama PAD di Kota Banda Aceh.

“Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan sinergi antara petugas PBB tingkat Gampong, Koordinator Kecamatan, hingga UPTB PBB dan BPHTB. Terutama untuk melakukan pembaruan data Objek Pajak baik yang telah berpindah kepemilikan, telah terjadi perluasan bangunan, dan lain sebagainya. Hal ini sesuai arahan PJ Wali Kota untuk memaksimalkan segala potensi PAD di Kota Banda Aceh”, Tuturnya.

Selain itu, Bachtiar juga menghimbau para Camat untuk konsisten menggunakan Zona Nilai tanah (ZNT) sebagai pembanding dalam transaksi tanah dan bangunan di wilayahnya. Penggunaan ZNT itu bertujuan untuk meminimalisir Wajib Pajak yang mencoba menghindari untuk membayar BPHTB dengan merekayasa nilai transaksi dibawah harga pasar.

“Camat sebagai PPAT Sementara memegang peranan penting dalam mendorong terealisasinya BPHTB. Jika saudara-saudara menemukan nilai transaksi yang ganjil dan tidak sesuai dengan harga pasar, maka jangan ragu untuk menolaknya. Sebab pajak yang dibayarkan itu adalah salah satu sumber pembiayaan pembangunan kota dan manfaatnya juga akan dirasakan oleh seluruh masyarakat”, Pungkasnya.

Banda Aceh - Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh melaksanakan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung mulai 16 september hingga 7 oktober 2021 bertempat di ruang rapat Bidang Anggaran BPKK Banda Aceh. Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyebut asistensi ini dilakukan dengan mengundang para kepala sub bagian program dan pelaporan pada tiap OPD. "Sesuai petunjuk dari Walikota Aminullah Usman, tujuan dari asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2022 Adalah untuk mendampingi OPD dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ditemui saat penginputan komponen belanja pada dokumen RKA di aplikasi SIPD." Sementara itu, Alriandi Kepala Bidang Anggaran BPKK Banda Aceh berharap dengan adanya asistensi ini dokumen RKA-OPD dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sehingga dapat menjadi dasar Penyusunan Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh. "Dengan begitu, nantinya dokumen tersebut dapat disampaikan Kepada DPRK Banda Aceh untuk dibahas bersama TAPD." Pungkasnya. Sebagai informasi, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan sistem informasi yang berguna untuk pengelolaan anggaran daerah. Sistem ini merupakan sistem resmi yang dikembangkan pemerintah pusat dan akan mulai berlaku pada tahun 2022. Berikut jadwal asistensi RKA masing-masing OPD: 1. Kamis 16 September 2021- BPKK, BKPSDM, Kecamatan Banda Raya. 2. Jumat 17 September 2021 - Bappeda, Inspektorat, Kecamatan Jaya Baru. 3. Senin 20 September 2021- Satpol PP & WH, DPMPTSP, Kecamatan Lueng Bata 4. Selasa 21 September 2021- Dinsos, Kecamatan Baiturrahman 5. Rabu 22 September 202 - Setda, Dispora, Kecamatan Ulee Kareng 6. Kamis 23 September 2021- DLHK3, Perkim, Sekretariat MAA 7. Jumat 24 September 2021- Dishub, Dispar, Kecamatan Syiah Kuala 8. Senin 27 September 2021- Sekretariat DPRK, Dinas Syariat Islam, Kecamatan Kuta Raja 9. Selasa 28 September 2021- DPMG, Kesbangpol, Kecamata Kuta Raja 10. Rabu 29 September 2021- Dinas Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kecamatan Kuta Alam 11. Kamis 30 September 2021- DiskopUKM-Dag, Disdik Dayah, Sekretariat MPU 12. Jumat 1 Oktober 2021- Dinas Damkar, Disdukcapil, Sekretariat Baitul Mal 13. Senin 4 Oktober 2021- Disnaker, Diskominfotik, Sekretariat MPD 14. Selasa 5 Oktober 2021- Dinas PUPR, Dinas Pustaka & Arsip 15. Rabu 6 Oktober 2021- Disdikbud, RSUD Meuraxa 16. Kamis 7 Oktober 2021- Dinkes, BPBD