Pemko dan Kejari Banda Aceh Sampaikan Surat Teguran Pertama Kepada Wajib Pajak

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melaksanakan penegakan hukum terkait penyelesaian PAD tertunggak. Penegakan hukum tersebut dimulai dengan penyampaian peringatan pertama oleh pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku Jaksa Pengacara Negara. Demikian disampaikan Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan dalam keterangannya kepada media pada hari senin (23/08/2023).
“Mulai pekan lalu, surat peringatan pertama telah kita layangkan kepada sejumlah Wajib Pajak. Disusul dengan surat peringatan kedua yang akan dilayangkan pada pekan ini. Surat peringatan itu berisi perintah untuk segera melakukan pelunasan tunggakan Pajak Daerah”, Ungkap Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan bahwa setelah peringatan tertulis disampaikan, Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan tindakan tegas bagi Wajib Pajak yang tidak juga melakukan pelunasan tunggakan Pajak Daerah. Adapun tidakan tersebut lanjut Iqbal, diantaranya adalah penyegelan lokasi usaha.
“Penyegelan akan dilakukan hingga Wajib Pajak melakukan pelunasan tunggakan pajak. Selama penyegelan, Wajib Pajak dilarang untuk merusak segel, mengakses tempat usaha, hingga melakukan operasional usaha. Melakukan perusakan terhadap segel yang terpasang adalah tindak pidana”, tuturnya.
Sementara itu Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Ichsan menegaskan kembali komitmennya untuk melaksanakan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Banda Aceh. Untuk itu, pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebagai tindak lanjut kerjasama yang dilaksanakan dalam rangka penyelesaian tunggakan Pajak Daerah.
“Sesuai dengan instruksi Kajari Banda Aceh kepada jajaran JPN, tindakan yang tepat dan terukur akan kita berikan kepada pelaku pengemplangan Pajak Daerah. Tindakan tersebut akan kita lakukan baik dari sisi perdata, maupun dari sisi pidana jika terindikasi Wajib Pajak tersebut melanggar ketentuan pidana”, Ujarnya.
Untuk itu, Ferry menghimbau Wajib Pajak yang menunggak Pajak Daerah agar dapat segera menyelesaikan kewajibannya sesegera mungkin.
“Harapan kami agar Wajib Pajak segera melunasi kewajibannya sehingga dapat terhindar dari penyegelan. Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga menghimbau para Wajib Pajak untuk senantiasa mematuhi setiap peraturan perundang-undangaan terkait Pajak Daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh”, Pungkasnya.