BeritaKegiatanSEKILAS KOTA

Pemko Banda Aceh Luncurkan Gerakan Sadar Pajak dan Retribusi Daerah

Banda Aceh – Penjabat Walikota Kota Banda Aceh Amiruddin meluncurkan Gerakan Sadar Pajak dan Retribusi Daerah (Gesapa). Seremonial peluncuran Gesapa tersebut dilaksanakan pada hari selasa (05/09) pagi di Aula lantai 4 Gedung Balaikota Banda Aceh. Pada kesempatan itu turut hadir Sekda Kota Banda Aceh, unsur Forkopimda Banda Aceh, para Kepala OPD dalam lingkungan Pemko Banda Aceh, para Camat dan perwakilan Keuchik se-Kota Banda Aceh.

Amiruddin dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan ini telah direncanakan sejak lama namun terkendala satu dan lain hal.

“Hari ini menjadi langkah awal peningkatan kesadaran terkait Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Banda Aceh. Selain menjalankan perintah undang-undang perpajakan, kita ingin fokus bagaimana meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi.” ujarnya.

Amiruddin menilai, perlu kerjasama ber bagai pihak agar gerakan ini dapat terlaksana seperti yang telah direncanakan. Maka dari itu, peran para kepala OPD dan dukungan Forkopimda sangat dibutuhkan sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait Pajak Daerah.

“Sebab yang terjadi selama ini, warung kopi selalu penuh dari siang hingga malam. Namun ketika didatangi petugas seolah-olah pajak yang diminta itu berasal dari pendapatan mereka. Padahal itu adalah uang milik masyarakat yang dipungut oleh pengelola dan seharusnya disetor ke Kas Daerah. Ini adalah bentuk kesalahpahaman yang paling umum terjadi selama ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Amiruddin menjelaskan, jika masyarakat patuh pajak dirinya yakin pendapatan Kota Banda Aceh akan melampaui target. Jika begitu, maka masyarakat juga yang akan merasakan dampak dari hal tersebut.

“Dana hasil pajak itu akan mengalir ke Gampong dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur. Uang ini juga dapat kita alokasikan untuk penanganan stunting seperti pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil dan balita,” tuturnya.

Maka dari itu, Amiruddin berharap setiap café, restoran, rumah makan, warung kopi, hingga hotel di Kota Banda Aceh dapat memungut pajak 10% dari nilai transaksi lalu menyetorkannya ke kas daerah.

“Sehingga kemandirian keuangan daerah seperti yang kita cita-citakan dapat terwujud demi kesejahteraan seluruh warga Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Sementara itu pada Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dalam sambutannya menyebutkan bahwa saat ini rasio PAD terhadap total pendapatan Kota Banda Aceh adalah sebesar 39,5%.

“PAD Banda Aceh pertahunnya itu sekitar 281 miliar. PAD tersebut terbagi dalam beberapa sumber diantaranya Pajak dan Retribusi. Untuk Pajak Daerah, Rasio terhadap total pendapatan itu hanya sekitar 10%. Angka ini harus terus kita tingkatkan sehingga kemandirian keuangan daerah dapat kita wujudkan”, ujarnya.

Untuk itu, Farid berharap Gesapa dapat menjadi pemantik kesadaran masyarakat dalam hal Pajak Daerah. Ia juga berharap agar sosialisasi dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis sehingga akan tumbuh kesadaran dalam masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Keuchik Gampong Lampulo Alta Zaini menyampaikan pihaknya mendukung penuh gerakan yang dicanangkan Pemerintah Kota Banda Aceh ini. Ketua Asosiasi Keuchik Kecamatan Kuta Alam (Asokulam) itu juga menghimbau para Keuchik di Kota Banda Aceh untuk turut aktif mensosialisasikan Pajak Daerah.

Salah satu langkah sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Gampong Lampulo menurut Alta adalah dengan menghimbau masyarakat melampirkan tanda lunas PBB bagi yang akan mengurus berkas administrasi.

“Dengan begitu, ada masyarakat yang selama ini tidak tahu tentang kewajibannya membayar PBB menjadi tahu dan membayar. Begitu juga dengan usaha café dan warung kopi yang ada dalam wilayah kita, jika sama-sama kita beri pemahaman terkait pajak maka mereka akan sadar dan mengerti akan kewajibannya tersebut. Untuk itu, untuk rekan-rekan Keuchik sekalian apa yang telah dicanangkan hari ini mari benar-benar kita laksanakan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Banda Aceh - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 telah selesai dicetak oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh. SPPT PBB tersebut rencananya akan segera didistribusikan ke gampong-gampong yang berada di wilayah kota Banda Aceh. Kepala BPKK Banda Aceh Iqbal Rokan menyebutkan, SPPT PBB tersebut akan didistribusikan ke kecamatan mulai 1 April 2021. Dari kecamatan, SPPT PBB akan diteruskan kepada petugas di 90 gampong. “Target kami, SPPT PBB akan selesai didistribusikan dalam waktu satu minggu. Selanjutnya, petugas di gampong akan menyampaikannya kepada masing-masing wajib pajak,” tuturnya. Iqbal Rokan juga mengimbau kepada para wajib pajak agar secepatnya melunasi kewajibannya tersebut. Sebab menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengupayakan pelayanan terbaik bagi warganya yang ingin membayar pajak. “Kita harapkan masyarakat bisa segera untuk membayar pajak. Sebab pajak tersebut adalah modal kita membangun Kota Banda Aceh. Untuk pembayaran PBB, itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Boleh melalui petugas di gampong, melalui kantor camat setempat, via Mal pelayanan Publik di lantai III Pasar Aceh Baru, atau dengan mendatangi langsung kantor BPKK Banda Aceh di Jl. Sulthan Mahmudsyah (eks Gedung Sulthan Selim II).” Iqbal melanjutkan, oleh karena pandemi Covid-19 belum berlalu, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran dari rumah. "Caranya adalah dengan melakukan transfer ke Bank BRI Syariah dengan nomor rekening 1054440045 atas nama PBB Pemko Banda Aceh," ujarnya. Sebagai informasi, pada tahun 2021 jumlah objek pajak PBB di Kota Banda Aceh sebanyak 79.130 objek pajak. Sementara target realisasi PBB tahun ini adalah sebesar Rp. 13.494.500.000. (bink)