APBK KOTA BANDA ACEH

APBK KOTA BANDA ACEHBeritaSLIDER

Pemko Banda Aceh Serahkan RKUA dan PPAS APBK-P 2024 ke ...

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas ...
APBK KOTA BANDA ACEHBeritaSLIDER

Alhamdulillah! Banda Aceh Raih Opini WTP Ke-16 Kali Berturut-turut dari ...

Banda Aceh – Lebih dari satu dasawarsa, Pemerintah Kota Banda Aceh secara konsisten meraih predikat ...
APBK KOTA BANDA ACEHBeritaSLIDER

Kepala BPKK B. Aceh : Penggunaan Silpa 2022 Telah Dialokasikan ...

Banda Aceh –  Terkait penggunaan 38,8 Miliar dana  SiLPA Tahun Anggaran 2022, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan ...
APBK KOTA BANDA ACEHBeritaSLIDER

Wali Kota Terima Penghargaan dari Menteri Keuangan RI

Banda Aceh – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani memberikan penghargaan kepada Pemko Banda Aceh ...
APBK KOTA BANDA ACEHInfoPengumuman

BPKK Banda Aceh Lakukan Asistensi RKA Dengan Masing-Masing OPD

Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh melaksanakan asistensi Rencana Kerja dan ...
APBK KOTA BANDA ACEHKegiatanSLIDER

Gali potensi PAD, TAPD panggil SKPD pengelola PAD

Banda Aceh – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah ...
APBK KOTA BANDA ACEHBerita

BPKK Banda Aceh Evaluasi Laporan Keuangan Semesteran SKPD

Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh menggelar rapat evaluasi laporan semesteran dan ...
APBK KOTA BANDA ACEHBeritaSEKILAS KOTA

Banda Aceh Raih WTP ke-13 Berturut-turut

Wali Kota Apresiasi Jajaran OPD Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali meraih opini ...
Banda Aceh - Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) telah menyelesaikan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang SPPT Pajak Bumi dan Bangunan. SPPT PBB tersebut saat ini telah berada di Kecamatan dan tengah di edarkan ke petugas gampong. Terhitung mulai hari ini, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB tersebut. Hal itu disampaikan Kepala BPKK M. Iqbal Rokan dalam siaran pers kepada awak media pada senin (05/04) waktu setempat. Iqbal Rokan menghimbau kepada selurh wajib pajak untuk dapat menyelesaikan tanggung jawabnya tersebut sesegera mungkin. “Jika bisa dilakukan di awal waktu, kenapa harus menunda? Banda Aceh menunggu partisipasi seluruh warga kota untuk membangun bersama. Dan pajak, juga retribusi daerah, adalah salah satu cara berpartisipasi dalam membangun kota.” Ujarnya. Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) PBB Marlina AR SE., Ak pada kesempatan yang sama menjelaskan pada tahun ini terdapat 79.130 Objek Pajak PBB di Kota Banda Aceh. Berdasarkan jumlah tersebut, pihaknya menargetkan realisasi PBB pada tahun ini sebesar 13,5 Milyar Rupiah. “Mengenai teknis pembayarannya, masyarakat boleh menitipkannya pada petugas di Gampong. Bisa juga dengan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik di Pasar Aceh Baru lantai III, atau datang langsung ke kantor BPKK Banda Aceh di gedung Sulthan Selim,” Tuturnya. Marlina juga menambahkan, berhubung masih dalam masa pandemi dan masyarakat dihimbau untuk meminimalisir kegiatan di luar, maka pembayaran PBB dapat dilakukan dari rumah saja. “Caranya adalah dengan melakukan transfer ke Bank BRI Syariah atas nama PBB Pemko Banda Aceh dengan nomor rekening 1054440045.” Tutupnya. (bink)