Banda Aceh - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 telah selesai dicetak oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh. SPPT PBB tersebut rencananya akan segera didistribusikan ke gampong-gampong yang berada di wilayah kota Banda Aceh. Kepala BPKK Banda Aceh Iqbal Rokan menyebutkan, SPPT PBB tersebut akan didistribusikan ke kecamatan mulai 1 April 2021. Dari kecamatan, SPPT PBB akan diteruskan kepada petugas di 90 gampong. “Target kami, SPPT PBB akan selesai didistribusikan dalam waktu satu minggu. Selanjutnya, petugas di gampong akan menyampaikannya kepada masing-masing wajib pajak,” tuturnya. Iqbal Rokan juga mengimbau kepada para wajib pajak agar secepatnya melunasi kewajibannya tersebut. Sebab menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengupayakan pelayanan terbaik bagi warganya yang ingin membayar pajak. “Kita harapkan masyarakat bisa segera untuk membayar pajak. Sebab pajak tersebut adalah modal kita membangun Kota Banda Aceh. Untuk pembayaran PBB, itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Boleh melalui petugas di gampong, melalui kantor camat setempat, via Mal pelayanan Publik di lantai III Pasar Aceh Baru, atau dengan mendatangi langsung kantor BPKK Banda Aceh di Jl. Sulthan Mahmudsyah (eks Gedung Sulthan Selim II).” Iqbal melanjutkan, oleh karena pandemi Covid-19 belum berlalu, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran dari rumah. "Caranya adalah dengan melakukan transfer ke Bank BRI Syariah dengan nomor rekening 1054440045 atas nama PBB Pemko Banda Aceh," ujarnya. Sebagai informasi, pada tahun 2021 jumlah objek pajak PBB di Kota Banda Aceh sebanyak 79.130 objek pajak. Sementara target realisasi PBB tahun ini adalah sebesar Rp. 13.494.500.000. (bink)