Banda Aceh - Walikota Banda Aceh Aminullah Usman memberi perintah untuk menindak tegas pemilik usaha yang tidak memiliki izin dan menghindari pajak daerah. Perintah itu merupakan tanggapan Aminullah atas laporan Kepala Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M. Iqbal Rokan tetang adanya Wajib Pajak yang mencoba menghindari kewajibannya. Permasalahan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antar SKPK dalam hal Penerimaan Asli Daerah (PAD) di ruang rapat pendopo Walikota Banda Aceh pada hari kamis (15/04) pagi waktu setempat. ”Besok tolong di data, hotel dan restoran mana yang main-main dengan pajak. Yang menunggak atau tidak ada izinnya. Beri peringatan terakhir. Jika tidak ada respon, saya perintahkan kepada Satpol PP untuk disegel!,” Tegasnya. Aminullah melanjutkan bahwa Pemkot Banda Aceh selama ini sudah cukup lunak dalam hal pajak daerah terutama pajak hotel dan restoran. Hal ini dilakukan demi membantu kondisi perekonomian masyarakat kota yang nyaris ambruk dihantam pandemi Covid-19. Namun seiring keadaan ekonomi yang semakin membaik, pemerintah Banda Aceh harus kembali berlari mengejar ketertinggalan. “Untuk mengejar ketertinggalan, kita butuh penanganan yang serius. Pajak yang dibayar itu bukan dari keuntungan mereka, tapi dari masyarakat. Para pelaku usaha hotel dan restoran itu hanya menjadi perantara. Jadi jika mereka menghindar dari petugas, itu sama saja telah menggelapkan uang negara,” Tambahnya. Bahkan, Aminullah mengungkapkan jika setelah dipelajari ternyata terdapat unsur pidana, bukan tidak mungkin permasalahan itu akan diselesaikan melalui jalur hukum. “Kalau memang sudah sangat membandel, tidak apa-apa (diproses hukum). Agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya supaya taat kepada peraturan.” Lebih lanjut Walikota Banda Aceh periode 2017-2022 tersebut juga mengingatkan kepada petugas di lapangan agar tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas. “Yang paling penting pastikan setiap tindakan ada dasar hukumnya,” Tutupnya. Sebagai informasi, kota Banda Aceh memberlakukan Qanun no. 7 tahun 2011 tentang Pajak Restoran serta Qanun no. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Dalam qanun tersebut disebutkan bahwa pemilik usaha hotel dan restoran yang beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh wajib memungut pajak sebesar 10% dari setiap transaksi. Pajak tersebut kemudian disetorkan kepada pemerintah sebagai salah satu sumber PAD dimana pada hari ini, 25% belanja Kota Banda Aceh ditopang oleh PAD tersebut. (bink)