DPA SKPD 2022

Upload on Sunday, January 30, 2022

1.01.0.00.0.00.01.00 Dinas Pendidikan Dayah DPA SKPD 2022

1.01.0.00.0.00.03.00 Sekkretariat Majelis Pendidikan Daerah DPA SKPD 2022

1.01.2.22.0.00.02.00 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan DPA SKPD 2022

1.02.0.00.0.00.01.00 Dinas Kesehatan DPA SKPD 2022

1.02.0.00.0.00.02.00 RSUD Meuraxa DPA SKPD 2022

1.03.0.00.0.00.01.00 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang DPA SKPD 2022

1.04.0.00.0.00.04.00 Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman DPA SKPD 2022

1.05.0.00.0.00.01.00 Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah DPA SKPD 2022

1.05.0.00.0.00.02.00 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DPA SKPD 2022

1.05.0.00.0.00.04.00 Badan Penanggulangan Bencana Daerah DPA SKPD 2022

1.06.0.00.0.00.01.00 Dinas Sosial DPA SKPD 2022

2.07.0.00.0.00.01.00 Dinas Tenaga Kerja DPA SKPD 2022

2.08.2.14.0.00.01.00 Dinas P3AP2KB DPA SKPD 2022

2.09.3.27.3.25.01.00 Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan DPA SKPD 2022

2.11.0.00.0.00.01.00 Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan DPA SKPD 2022

2.12.0.00.0.00.01.00 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DPA SKPD 2022

2.13.0.00.0.00.01.00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong DPA SKPD 2022

2.15.0.00.0.00.01.00 Dinas Perhubungan DPA SKPD 2022

2.16.2.20.2.21.01.00 Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DPA SKPD 2022

2.17.3.30.0.00.01.00 Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan DPA SKPD 2022

2.18.0.00.0.00.01.00 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPA SKPD 2022

2.19.0.00.0.00.01.00 Dinas Pemuda dan Olahraga DPA SKPD 2022

2.22.0.00.0.00.01.00 Sekretariat Majelis Adat Aceh DPA SKPD 2022

2.23.2.24.0.00.01.00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DPA – SKPD 2022

3.26.0.00.0.00.01.00 Dinas Pariwisata DPA SKPD 2022

4.01.0.00.0.00.01.0000 Sekretariat Daerah DPA SKPD 2022

4.02.0.00.0.00.01.00 Sekretariat DPRK DPA SKPD 2022

5.01.5.05.0.00.01.00 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DPA SKPD 2022

5.02.0.00.0.00.01.00 Badan Pengelolaan Keuangan Kota DPA SKPD 2022

5.03.5.04.0.00.01.00 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia DPA SKPD 2022

6.01.0.00.0.00.01.00 Inspektorat DPA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.01.00 Kecamatan Baiturrahman DPA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.02.00 Kecamatan Banda Raya DPA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.03.00 Kecamatan Jaya Baru DPA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.04.00 Kecamatan Lueng Bata DPA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.05.00 Kecamatan Ulee Kareng DPA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.06.00 Kecamatan Kuta Alam DPA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.07.00 Kecamatan Syiah Kuala DPA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.08.00 Kecamatan Kuta Raja DPA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.09.00 Kecamatan Meuraxa DPA SKPD 2022

8.01.0.00.0.00.01.00 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DPA SKPD 2022

9.01.0.00.0.00.01.00 Dinas Syariat Islam DPA SKPD 2022

9.01.0.00.0.00.02.00 Sekretariat MPU DPA SKPD 2022

9.01.0.00.0.00.03.00 Sekretariat Baitul Mal DPA SKPD 2022

Views: 0

Banda Aceh - Walikota Banda Aceh Aminullah Usman memberi perintah untuk menindak tegas pemilik usaha yang tidak memiliki izin dan menghindari pajak daerah. Perintah itu merupakan tanggapan Aminullah atas laporan Kepala Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M. Iqbal Rokan tetang adanya Wajib Pajak yang mencoba menghindari kewajibannya. Permasalahan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antar SKPK dalam hal Penerimaan Asli Daerah (PAD) di ruang rapat pendopo Walikota Banda Aceh pada hari kamis (15/04) pagi waktu setempat. ”Besok tolong di data, hotel dan restoran mana yang main-main dengan pajak. Yang menunggak atau tidak ada izinnya. Beri peringatan terakhir. Jika tidak ada respon, saya perintahkan kepada Satpol PP untuk disegel!,” Tegasnya. Aminullah melanjutkan bahwa Pemkot Banda Aceh selama ini sudah cukup lunak dalam hal pajak daerah terutama pajak hotel dan restoran. Hal ini dilakukan demi membantu kondisi perekonomian masyarakat kota yang nyaris ambruk dihantam pandemi Covid-19. Namun seiring keadaan ekonomi yang semakin membaik, pemerintah Banda Aceh harus kembali berlari mengejar ketertinggalan. “Untuk mengejar ketertinggalan, kita butuh penanganan yang serius. Pajak yang dibayar itu bukan dari keuntungan mereka, tapi dari masyarakat. Para pelaku usaha hotel dan restoran itu hanya menjadi perantara. Jadi jika mereka menghindar dari petugas, itu sama saja telah menggelapkan uang negara,” Tambahnya. Bahkan, Aminullah mengungkapkan jika setelah dipelajari ternyata terdapat unsur pidana, bukan tidak mungkin permasalahan itu akan diselesaikan melalui jalur hukum. “Kalau memang sudah sangat membandel, tidak apa-apa (diproses hukum). Agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya supaya taat kepada peraturan.” Lebih lanjut Walikota Banda Aceh periode 2017-2022 tersebut juga mengingatkan kepada petugas di lapangan agar tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas. “Yang paling penting pastikan setiap tindakan ada dasar hukumnya,” Tutupnya. Sebagai informasi, kota Banda Aceh memberlakukan Qanun no. 7 tahun 2011 tentang Pajak Restoran serta Qanun no. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Dalam qanun tersebut disebutkan bahwa pemilik usaha hotel dan restoran yang beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh wajib memungut pajak sebesar 10% dari setiap transaksi. Pajak tersebut kemudian disetorkan kepada pemerintah sebagai salah satu sumber PAD dimana pada hari ini, 25% belanja Kota Banda Aceh ditopang oleh PAD tersebut. (bink)