DPA SKPD 2024

Upload on Tuesday, January 30, 2024

1.01.0.00.0.00.01.00 Dinas Pendidikan Dayah DPA SKPD 2024

1.01.0.00.0.00.03.00 Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah DPA SKPD 2024

1.01.2.22.0.00.02.00 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan DPA SKPD 2024

1.02.0.00.0.00.01.00 Dinas Kesehatan DPA SKPD 2024

1.02.0.00.0.00.02.00 RSUD Meuraxa DPA SKPD

1.03.0.00.0.00.01.00 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang DPA SKPD 2024

1.04.0.00.0.00.04.00 Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman DPA SKPD 2024

1.05.0.00.0.00.01.00 Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah DPA SKPD 2024

1.05.0.00.0.00.02.00 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DPA SKPD 2024

1.05.0.00.0.00.04.00 Badan Penanggulangan Bencana Daerah DPA SKPD 2024

1.06.0.00.0.00.01.00 Dinas Sosial DPA SKPD 2024

2.07.0.00.0.00.01.00 Dinas Tenaga Kerja DPA SKPD 2024

2.08.2.14.0.00.01.00 Dinas P3AP2KB DPA SKPD 2024

2.09.3.27.3.25.01.00 Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan DPA SKPD 2024

2.11.0.00.0.00.01.00 Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan DPA SKPD 2024

2.12.0.00.0.00.01.00 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DPA SKPD 2024

2.13.0.00.0.00.01.00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong DPA SKPD 2024

2.16.2.20.2.21.01.00 Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DPA SKPD 2024

2.17.3.30.0.00.01.00 Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan DPA SKPD 2024

2.18.0.00.0.00.01.00 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPA SKPD 2024

2.19.0.00.0.00.01.00 Dinas Pemuda dan Olahraga DPA SKPD 2024

2.22.0.00.0.00.01.00 Sekretariat Majelis Adat Aceh DPA SKPD 2024

2.23.2.24.0.00.01.00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DPA SKPD 2024

3.26.0.00.0.00.01.00 Dinas Pariwisata DPA SKPD 2024

4.02.0.00.0.00.01.00 Sekretariat DPRK SKPD DPA 2024

5.02.0.00.0.00.01.00 Badan Pengelolaan Keuangan Kota DPA SKPD 2024

5.03.5.04.0.00.01.00 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia DPA SKPD 2024

6.01.0.00.0.00.01.00 Inspektorat DPA SKPD 2024

7.01.0.00.0.00.01.00 Kecamatan Baiturrahman DPA SKPD 2024

7.01.0.00.0.00.01.00 Kecamatan Banda Raya DPA SKPD 2024

7.01.0.00.0.00.03.00 Kecamatan Jaya Baru DPA SKPD 2024

7.01.0.00.0.00.04.00 Kecamatan Lueng Bata DPA SKPD 2024

7.01.0.00.0.00.05.00 Kecamatan Ulee Kareng DPA SKPD 2024

7.01.0.00.0.00.06.00 Kecamatan Kuta Alam DPA SKPD 2024

7.01.0.00.0.00.07.00 Kecamatan Syiah Kuala DPA SKPD 2024

7.01.0.00.0.00.08.00 Kecamatan Kuta Raja DPA SKPD 2024

7.01.0.00.0.00.09.00 Kecamatan Meuraxa DPA SKPD 2024

8.01.0.00.0.00.01.00 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DPA SKPD 2024

9.01.0.00.0.00.01.00 Dinas Syariat Islam DPA SKPD 2024

9.01.0.00.0.00.02.00 Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama DPA SKPD 2024

9.01.0.00.0.00.03.00 Sekretariat Baitul Mal DPA SKPD 2024

Views: 0

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan pelelangan barang milik daerah tahun 2021. Pelelangan tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Banda Aceh. Kepala Bidang Aset BPKK Banda Aceh, Harisman S. STP, M. Ec. Dev dalam siaran pers kepada awak media menjelaskan bahwa Pelelangan Barang Milik Daerah (BMD) adalah salah satu bentuk pemindahtanganan BMD. Hal itu dilakukan untuk membebaskan tanggung jawab pengguna dan pengelola barang atas BMD yang telah rusak berat. Pemindahtanganan BMD dilakukan ketika BMD tersebut tidak bisa digunakan dan atau dimanfaatkan. “Pola Pelelangan juga dapat mengoptimalkan penerimaan daerah disaat masa masa sulit saat ini. Pemko juga telah melakukan penilaian nilai wajar sebagai batasan nilai limit dalam penjualan, sehingga hasil lelang dapat dipastikan tidak merugikan daerah dan malah dapat berkontribusi dalam penerimaan daerah.”, Ungkapnya. Secara teknis pelelangan ini akan dilaksanakan dengan mekanisme tertutup (closed bidding) melalui internet. “Barang yang dilelang berupa kendaraan roda 3, bus, alat berat, truk, hingga mobil pemotong rumput. Total ada 22 unit kendaraan yang terbagi dalam 18 item barang yang dilelang dalam satu paket dengan nilai limit Rp. 392.413.000”. Lebih lanjut, Harisman menghimbau bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pelelangan ini, terlebih dahulu harus mengaktifkan akun pada website www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, data NPWP, serta nomor rekening. Setelah itu, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan ke Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah proses pendaftaran validasi identitas selesai. “Nominal uang jaminan yang ditransfer harus sesuai dengan yang disyaratkan yaitu sebesar Rp. 180.000.000 dan sudah diefektifkan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan ini nantinya akan dikembalikan utuh jika peserta tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang”, Ujarnya. Selanjutnya, setelah melakukan transfer uang jaminan, peserta lelang dapat melakukan penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit. Harisman juga mengatakan bahwa peserta dapat melakukan penawaran berkali-kali sampai dengan batas waktu akhir penawaran. “Batas akhir penawaran kami tetapkan pada hari Kamis, 18 November 2021 pukul 14.00 waktu server. Bagi peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, akan diberikan waktu untuk pelunasan biaya pembelian dan bea lelang paling lama 5 hari kerja. ” Terakhir Harisman menginformasikan bahwa objek yang dilelang bersifat apa adanya (as is). Sementara untuk spesifikasi teknis serta informasi tentang objek lelang dapat dilihat di gudang Pemko Banda Aceh Jl. Teuku Umar, dusun Sibayak serta di Gudang TPA Gampong Jawa, Banda Aceh. “Calon peserta lelang juga dapat melakukan pengecekan fisik kendaraan pada hari senin tanggal 15 November 2021 pukul 09.00 sampai dengan 10.30 WIB. Untuk informasi jenis, merk, tahun, dan nilai limit masing-masing kendaraan yang di lelang telah kami umumkan sebelumnya di halaman facebook BPKK Banda Aceh serta instagram @keuangan_bna. Atau silahkan menghubungi Panitia Lelang Pemko Banda Aceh cq. Bidang Aset BPKK Banda Aceh di nomor 0813 6077 1408”, Pungkasnya.