RKA PERUBAHAN 2022

Upload on Saturday, September 10, 2022

1.01.0.00.0.00.01.00 Dinas Pendidikan Dayah RKAP

2022 1.01.0.00.0.00.03.00 Sekkretariat Majelis Pendidikan Daerah RKAP 2022

1.01.2.22.0.00.02.00 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan RKAP 2022

1.02.0.00.0.00.01.00 Dinas Kesehatan RKAP 2022

1.02.0.00.0.00.02.00 RSUD Meuraxa RKAP 2022

1.03.0.00.0.00.01.00 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang RKAP 2022

1.04.0.00.0.00.04.00 Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman RKAP 2022

1.05.0.00.0.00.02.00 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan RKAP 2022

1.05.0.00.0.00.04.00 Badan Penanggulangan Bencana Daerah RKAP 2022

1.06.0.00.0.00.01.00 Dinas Sosial RKAP 2022

2.07.0.00.0.00.01.00 Dinas Tenaga Kerja RKAP 2022

2.08.2.14.0.00.01.00 Dinas P3AP2KB RKAP 2022

2.09.3.27.3.25.01.00 Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan RKAP 2022

2.11.0.00.0.00.01.00 Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan RKAP 2022

2.12.0.00.0.00.01.00 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil RKAP 2022

2.13.0.00.0.00.01.00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong RKAP 2022

2.15.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perhubungan RKAP 2022

2.16.2.20.2.21.01.00 Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik RKAP 2022

2.17.3.30.0.00.01.00 Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan RKAP 2022

2.18.0.00.0.00.01.00 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu RKAP 2022

2.19.0.00.0.00.01.0000 Dinas Pemuda dan Olahraga RKAP 2022

2.22.0.00.0.00.01.0000 Sekretariat Majelis Adat Aceh RKAP 2022

2.23.2.24.0.00.01.00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan RKAP 2022

3.26.0.00.0.00.01.00 Dinas Pariwisata RKAP 2022

4.01.0.00.0.00.01.00 Sekretariat Daerah RKAP 2022

4.02.0.00.0.00.01.00 Sekretariat DPRK RKAP 2022

5.01.5.05.0.00.01.00 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah RKAP 2022

5.02.0.00.0.00.01.00 Badan Pengelolaan Keuangan Kota RKAP 2022

5.03.5.04.0.00.01.00 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia RKAP 2022

6.01.0.00.0.00.01.00 Inspektorat RKAP 2022

7.01.0.00.0.00.01.00 Kecamatan Baiturrahman RKAP 2022

7.01.0.00.0.00.02.00 Kecamatan Banda Raya RKAP 2022

7.01.0.00.0.00.03.00 Kecamatan Jaya Baru RKAP 2022

7.01.0.00.0.00.04.0000 Kecamatan Lueng Bata RKAP 2022

7.01.0.00.0.00.05.0000 Kecamatan Ulee Kareng RKAP 2022

7.01.0.00.0.00.06.0000 Kecamatan Kuta Alam RKAP 2022

7.01.0.00.0.00.07.00 Kecamatan Syiah Kuala RKAP 2022

7.01.0.00.0.00.08.00 Kecamatan Kuta Raja RKAP 2022

7.01.0.00.0.00.09.00 Kecamatan Meuraxa RKAP 2022

8.01.0.00.0.00.01.0000 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik RKAP 2022

9.01.0.00.0.00.01.00 Dinas Syariat Islam RKAP 2022

9.01.0.00.0.00.02.0000 Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama RKAP 2022

9.01.0.00.0.00.03.00 Sekretariat Baitul Mal RKAP 2022

Views: 0

Banda Aceh - Jumat 5 Maret 2021 malam, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan tempat usaha penginapan lainnya. Sidak tersebut digelar guna mengecek jumlah hunian kamar berdasarkan buku tamu hotel, mengingat besaran pajak hotel ditentukan secara self assessment, merujuk pada laporan keuangan yang disampaikan oleh wajib pajak. Dipimpin langsung oleh Kepala BPKK Banda Aceh lqbal Rokan, tiga tim bergerak dari kantor BPKK sekira jam 21.00 WIB usai mengikuti briefing. Masing-masing tim menyasar lima hotel atau losmen, baik yang terletak di pusat kota maupun pinggiran kota. Di sela-sela sidak, Iqbal Rokan mengatakan kegaiatan rutin pihaknya itu digelar dalam rangka pengawasan penerimaan pajak hotel dan restoran yang menjadi salah satu elemen Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Untuk tahun ini, perdana kita lakukan menimbang situasi pandemi Covid-19." Berdasarkan laporan keuangan dari beberapa pengusaha hotel, ungkapnya, ada penurunan jumlah pajak secara signifikan bahkan nihil selama tiga bulan terakhir. "Namun malam ini terbukti ada beberapa di antaranya yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana mestinya, karena kita cek kamar hotelnya terisi menurut catatan buku tamu," katanya. Meski begitu, ia tak menampik jika sebagian hotel lainnya memang omsetnya merosot akibat pandemi. "Untuk itu kita maklumi, namun bagi yang menyampaikan laporan fiktif akan kita surati untuk penentuan ketetapan pajak baru sesuai omset usaha. Dan sesuai arahan KPK, kita juga akan menambah lagi alat perekam pajak online atau tapping box," katanya lagi. Iqbal pun mewanti-wanti agar para wajib pajak tidak memanipulasi laporan keuangan usahanya. "Ini ada payung hukumnya untuk kita tindak tegas, yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jika ke depan masih membandel, akan kita tindak sesuai sanksi yang telah diatur dalam undang-undang tersebut." (Jun)