Beranda
PROFIL
VISI & MISI
PEJABAT
TUPOKSI
ALAMAT KANTOR
PETA LOKASI
BERITA
INFO
KEGIATAN
SEKILAS KOTA
PUBLIKASI
INFOGRAFIS
INFORMASI APBK
HIBAH & BANSOS
LPJ HIBAH & BANSOS
DAFTAR NAMA CALON PENERIMA BANTUAN SOSIAL
DAFTAR REALISASI PENERIMA BANTUAN SOSIAL
DAFTAR NAMA CALON PENERIMA HIBAH
DAFTAR REALISASI PENERIMA BANTUAN HIBAH
LAKIP
SAKIP
RPT
RENSTRA
IKU
RENJA
RKT
PERJANJIAN KINERJA
RENCANA AKSI
LKjIP
POHON KINERJA
SOTK
PENATAUSAHAAN ASET
REKAPITULASI BMD
ASET TANAH DAN BANGUNAN
STANDAR HARGA
PERATURAN WALIKOTA
SOP BPKK
PELAKSANAAN PELAYANAN PAJAK DAERAH
KEBIJAKAN AKUNTANSI
QANUN/ PERDA
PERATURAN LAINNYA
ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
KEPALA DINAS
SEKRETARIAT
BIDANG ANGGARAN
BIDANG PERBENDAHARAAN
BIDANG PENDATAAN
BIDANG PENAGIHAN
BIDANG ASET
BIDANG AKUNTANSI
TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH
KUA & PPAS
KUA
PPAS
RINGKASAN RKA
RKA PPKD
RKA SKPD 2024
RKA SKPD 2023
RKA SKPD 2022
RKA SKPD 2020
RKA SKPD 2019
RKA SKPD 2018
RKA SKPD 2017
RKA SKPD 2016
RKA SKPD 2015
RKA SKPD 2014
RINGKASAN RKA PERUBAHAN
RKA PERUBAHAN 2023
RKA PERUBAHAN 2022
RINGKASAN DPA
DPA PPKD
DPA SKPD 2024
DPA SKPD 2023
DPA SKPD 2022
DPA SKPD 2020
DPA SKPD 2019
DPA SKPD 2018
DPA SKPD 2017
DPA SKPD 2016
DPA SKPD 2015
DPA SKPD 2014
RAPERDA APBD
RAPERDA APBD 2024
RAPERDA APBD 2023
RAPERDA APBD 2022
APBD
APBD 2024
APBD 2023
APBD 2022
RAPERDA PERUBAHAN APBD
RAPERDA PERUBAHAN APBD 2023
RAPERDA PERUBAHAN APBD 2022
PERUBAHAN APBD
PERUBAHAN APBD 2023
PERUBAHAN APBD 2022
SK Kepala Daerah tentang PPKD
PENETAPAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
LKPD
LO
LAK
LPSAL
LPE
LRA
LRA SKPD
NERACA
CALK
LK BUMD
OPINI BPK
Beranda
PROFIL
VISI & MISI
PEJABAT
TUPOKSI
ALAMAT KANTOR
PETA LOKASI
BERITA
INFO
KEGIATAN
SEKILAS KOTA
PUBLIKASI
INFOGRAFIS
INFORMASI APBK
HIBAH & BANSOS
LAKIP
SAKIP
SOTK
PENATAUSAHAAN ASET
PERATURAN WALIKOTA
QANUN/ PERDA
PERATURAN LAINNYA
ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
KEPALA DINAS
SEKRETARIAT
BIDANG ANGGARAN
BIDANG PERBENDAHARAAN
BIDANG PENDATAAN
BIDANG PENAGIHAN
BIDANG ASET
BIDANG AKUNTANSI
TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH
KUA & PPAS
RINGKASAN RKA
RINGKASAN RKA PERUBAHAN
RINGKASAN DPA
RAPERDA APBD
APBD
RAPERDA PERUBAHAN APBD
PERUBAHAN APBD
SK Kepala Daerah tentang PPKD
PENETAPAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
LKPD
OPINI BPK
ORGANISASI
Upload on Friday, January 20, 2017
Views: 0
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai melakukan pemanggilan terhadap Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose terkait tunggakan Pajak yang dilaksanakan di Aula Kejari Banda Aceh pada 15 mei 2023 lalu. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Safiran Nizar. “Pemanggilan akan dilaksanakan secara bertahap oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai hari ini. Dalam minggu ini kita akan menyampaikan surat panggilan kepada 35 wajib pajak dari total 60 Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Rentang waktu tunggakannya bervariasi mulai tahun 2009 hingga tahun 2022”, Jelas Safiran. Lebih lanjut Safiran menjelaskan, BPKK melalui Bidang Penagihan telah melakukan berbagai upaya persuasif terhadap Wajib Pajak yg belum merealisasikan kewajiban perpajakan daerah. Upaya tersebut antara lain dengan memberikan teguran secara lisan dan tertulis, pemanggilan, serta upaya penyelesaian yg dilakukan oleh satpol PP dan WH selaku OPD penegakan Peraturan Daerah (Qanun). “Namun demikian masih juga terdapat Wajib Pajak yg sampai saat ini belum merealisasikan kewajiban perpajakan daerah. Oleh karena itu, penyelesaian tunggakan Pajak Daerah ini kami serahkan kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPKK dan Kejari Banda Aceh”, Paparnya. Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyebutkan bahwa pemanggilan ini merupakan salah satu langkah Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Ia berharap, pemanggilan oleh Kejari Banda Aceh dapat menjadi pencerahan sekaligus meningkatkan kepatuhan bagi Wajib Pajak itu sendiri. “Pajak Daerah sifatnya mengikat dan memaksa. Lagipula, pajak yang disetorkan ke kas daerah itu dipergunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banda Aceh yang manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh warga kota. Maka dari itu kami berharap para Wajib Pajak agar dapat melakukan pelaporan serta membayar pajak secara tepat waktu. Setiap Wajib Pajak tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban perpajakan sesuai yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta aturan-aturan turunannya”, Tuturnya. Terkait dengan hal itu, Plt. Kajari Banda Aceh Djamaluddin, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Ichsan Karunia juga berharap para Wajib Pajak yang dipanggil agar dapat kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Daerah yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Qanun di Kota Banda Aceh. Ia juga menegaskan, pihak Kejari Banda Aceh berkomitmen untuk melakukan penyelesaian tunggakan PAD di Kota Banda Aceh. Komitmen tersebut dilakukan sebagai upaya pendampingan hukum kepada Pemko Banda Aceh dalam penyelesaian tunggakan Pajak Daerah. “Oleh karena itu, kami menghimbau kepada setiap Wajib Pajak di Kota Banda Aceh untuk dapat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait Pajak Daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh”, Pungkasnya.