Upload on Friday, January 20, 2017
Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang Akuntansi, pinjaman Hibah dan Piutang Daerah serta monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi :
penyusunan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang akuntansi dan pelaporan, pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang akuntansi dan pelaporan, pelaksanaan system akuntansi pendapatan, belanja dan pembiayaan, penatausahaan akuntansi dan pelaporan anggaran pendapatan dan belanja kota serta pembiayaan, penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah, pelaksaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang akuntansi dan pelaporan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bdiang akuntansi dan pelaporan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Views: 0