Upload on Friday, January 20, 2017
Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang penatausahaan aset, pemeliharaan dan perawatan aset serta pemanfaatan, pengendalian dan penghapusan aset daerah
Fungsi :
Perumusan rancangan kebijakan teknis di bidang aset daerah, melaksanakan rencana kerja dan petunjuk teknis dibidang aset daerah, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang aset daerah, melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang aset daerah, melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Views: 0