BIDANG PENAGIHAN

Upload on Friday, January 20, 2017

Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang penagihan pendapatan asli daerah. Pajak Bumi dan Bangunan serta sumber-sumber penerimaan daerah lainnya.

Fungsi :
Penyusunan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang penagihan, pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang penagihan, penatausahaan penagihan, pelaksanaan koordinasi penagihan wajib pajak dan retribusi daerah, pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan qanun, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga instansi lain di bidang penagihan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang penagihan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas, pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Views: 11

Walikota mengintruksikan penyelesaian tunggakan pajak daerah melalui pendekatan secara humanis Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh membentuk tim terpadu penyelesaian Pajak Daerah tertunggak yg melibatkan unsur internal BPKK yaitu Bidang Pendataan dan Penetapan, Bidang Penagihan, serta UPTB PBB & BPHTB BPKK Banda Aceh, tim tersebut juga melibatkan unsur Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh serta instansi vertikal yaitu Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh. Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan disela-sela aktifitas di ruang kerjanya pada hari senin (05/09/2022) menyebutkan, tim tersebut dibentuk untuk meminimalisir jumlah tunggakan Pajak Daerah serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. “Pembentukan tim ini juga bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengejar realisasi penerimaan PAD dr sektor pajak daerah”, Ungkapnya. Iqbal Rokan menjelaskan bahwa BPKK Banda Aceh telah melakukan upaya salah satunya adalah pemetaan terhadap para Wajib Pajak yang hingga saat ini belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah. Menurutnya, berdasarkan data yang ada, penyelesaian tunggakan akan diprioritaskan bagi Wajib Pajak dengan jumlah tunggakan yang besar dan Wajib Pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu yang lama. “PAD Banda Aceh sangat tergantung pada sektor pajak mengingat kota ini adalah kota perdagangan dan jasa. Maka dari itu, penyelesaian tunggakan pajak daerah ini harus kita lakukan untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Banda Aceh”, Tuturnya. Meski Pajak Daerah bersifat memaksa, namun Iqbal mengatakan sesuai arahan PJ Walikota Bakri Siddiq Agar upaya penyelesaian PAD tertunggak tersebut tetap harus mengedepankan sisi humanis. Maka dari itu, ia meminta petugas yang akan turun ke lapangan untuk menempuh cara-cara yang persuasif. “Meski kondisi kesehatan masyarakat telah berangsur normal, namun PJ Walikota terus mengingatkan bahwa kita baru saja melalui fase pandemi yang telah mengakibatkan turbulensi ekonomi. Untuk itu, arahan PJ Walikota penyelesaian tunggakan pajak daerah harus dilakukan dengan cara-cara yang baik." Jelasnya. Sementara itu pada kesempatan yang sama Iqbal juga mengungkapkan upaya penyelesaian tunggakan tersebut akan dilaksanakan mulai hari ini, senin (05/09/2022). “Kita akan mendatangi para Wajib Pajak untuk mengetahui apa permasalahan yang menjadi kendala mereka belum memenuhi kewajiban perpajakannya”. Iqbal juga menjelaskan bahwa BPKK Banda Aceh selaku OPD pengelola Pajak Daerah telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Daerah ini. Namun menurutnya, masih ada saja Wajib Pajak yang mangkir dari kewajibannya meski telah diberi keringanan. “Beberapa Wajib Pajak sudah kita beri teguran baik secara lisan maupun tertulis. Mereka juga sudah kita panggil untuk menyepakati cara penyelesaian tunggakan pajak yang paling rasional. Sebagian kita beri keringanan untuk mencicil namun pada akhirnya mereka tetap mangkir sehingga kami berkesimpulan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah”, Tuturnya. Lebih lanjut Iqbal menjelaskan bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. “Wajib Pajak seperti hotel dan restoran diberi amanah oleh pemerintah untuk mengutip Pajak Daerah berdasarkan layanan yang mereka berikan. Jadi yang disetorkan ke kas daerah dalam bentuk pajak daerah itu bukan dari keuntungan Wajib Pajak, melainkan dana masyarakat yang dititipkan kepada mereka untuk dilaporkan dan disetorkan ke kas daerah." Pungkasnya. (bink)