Upload on Friday, January 20, 2017
Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang penagihan pendapatan asli daerah. Pajak Bumi dan Bangunan serta sumber-sumber penerimaan daerah lainnya.
Fungsi :
Penyusunan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang penagihan, pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang penagihan, penatausahaan penagihan, pelaksanaan koordinasi penagihan wajib pajak dan retribusi daerah, pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan qanun, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga instansi lain di bidang penagihan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang penagihan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas, pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Views: 0