Upload on Friday, January 20, 2017
Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan dan pengembanan pendapatan.
Fungsi :
Penyusunan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan, serta pengembangan pendapatan; pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan serta pengembangan pendapatan; pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan serta pengembangan pendapatan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan, serta pelaporan pelaksanaan tugas, dan Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Views: 0