Tugas :
Melakukan tugas umum pemerintahan di bidang Pendataan, Penagihan, Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan serta Aset sesuai dengan Perturang Perundang-undangan.
Fungsi :
Menyelenggarakan fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan dan asset daerah, penyusunan rancangan APBK. Penatausahaan keuangan dan asset dinas, pembinaan aparatur kepegawaian, pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan qanun, pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah, penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBK, pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya dibidang pengelolaan keuangan dan asset daerah, pembinaan UPTD, pembinaan Kelompok Jabatang Fungsional dan Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya