KEPALA DINAS

Upload on Friday, January 20, 2017

Tugas :
Melakukan tugas umum pemerintahan di bidang Pendataan, Penagihan, Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan serta Aset sesuai dengan Perturang Perundang-undangan.

Fungsi :
Menyelenggarakan fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan dan asset daerah, penyusunan rancangan APBK. Penatausahaan keuangan dan asset dinas, pembinaan aparatur kepegawaian, pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan qanun, pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah, penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBK, pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya dibidang pengelolaan keuangan dan asset daerah, pembinaan UPTD, pembinaan Kelompok Jabatang Fungsional dan Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya

Views: 0

Banda Aceh - Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh melaksanakan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung mulai 16 september hingga 7 oktober 2021 bertempat di ruang rapat Bidang Anggaran BPKK Banda Aceh. Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyebut asistensi ini dilakukan dengan mengundang para kepala sub bagian program dan pelaporan pada tiap OPD. "Sesuai petunjuk dari Walikota Aminullah Usman, tujuan dari asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2022 Adalah untuk mendampingi OPD dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ditemui saat penginputan komponen belanja pada dokumen RKA di aplikasi SIPD." Sementara itu, Alriandi Kepala Bidang Anggaran BPKK Banda Aceh berharap dengan adanya asistensi ini dokumen RKA-OPD dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sehingga dapat menjadi dasar Penyusunan Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh. "Dengan begitu, nantinya dokumen tersebut dapat disampaikan Kepada DPRK Banda Aceh untuk dibahas bersama TAPD." Pungkasnya. Sebagai informasi, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan sistem informasi yang berguna untuk pengelolaan anggaran daerah. Sistem ini merupakan sistem resmi yang dikembangkan pemerintah pusat dan akan mulai berlaku pada tahun 2022. Berikut jadwal asistensi RKA masing-masing OPD: 1. Kamis 16 September 2021- BPKK, BKPSDM, Kecamatan Banda Raya. 2. Jumat 17 September 2021 - Bappeda, Inspektorat, Kecamatan Jaya Baru. 3. Senin 20 September 2021- Satpol PP & WH, DPMPTSP, Kecamatan Lueng Bata 4. Selasa 21 September 2021- Dinsos, Kecamatan Baiturrahman 5. Rabu 22 September 202 - Setda, Dispora, Kecamatan Ulee Kareng 6. Kamis 23 September 2021- DLHK3, Perkim, Sekretariat MAA 7. Jumat 24 September 2021- Dishub, Dispar, Kecamatan Syiah Kuala 8. Senin 27 September 2021- Sekretariat DPRK, Dinas Syariat Islam, Kecamatan Kuta Raja 9. Selasa 28 September 2021- DPMG, Kesbangpol, Kecamata Kuta Raja 10. Rabu 29 September 2021- Dinas Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kecamatan Kuta Alam 11. Kamis 30 September 2021- DiskopUKM-Dag, Disdik Dayah, Sekretariat MPU 12. Jumat 1 Oktober 2021- Dinas Damkar, Disdukcapil, Sekretariat Baitul Mal 13. Senin 4 Oktober 2021- Disnaker, Diskominfotik, Sekretariat MPD 14. Selasa 5 Oktober 2021- Dinas PUPR, Dinas Pustaka & Arsip 15. Rabu 6 Oktober 2021- Disdikbud, RSUD Meuraxa 16. Kamis 7 Oktober 2021- Dinkes, BPBD