Upload on Friday, January 20, 2017
Tugas :
Menyelenggarakan pelayanan administrasi, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan ketatausahaan yang meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, umum serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi :
Pelaksanaan ketatausahaan, pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang kesekretariatan, pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan dan asset, penataan arsip, dokumentasi dan kepustakaan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan urusan rumah tangga, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang kesekretariatan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas, pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Views: 0