BERITA

Berita

Pemko Banda Aceh Terbitkan SPPT PBB-P2 Tahun 2024

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak ...
APBK KOTA BANDA ACEHBeritaSLIDER

Alhamdulillah! Banda Aceh Raih Opini WTP Ke-16 Kali Berturut-turut dari ...

Banda Aceh – Lebih dari satu dasawarsa, Pemerintah Kota Banda Aceh secara konsisten meraih predikat ...
BeritaKegiatan

Pemko Banda Aceh Lanjutkan Pemasangan Tapping Box

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh ...
BeritaSEKILAS KOTASLIDER

Pemko Banda Aceh Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 ke ...

Banda Aceh – 4 Maret 2024, Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ...
KegiatanSEKILAS KOTA

Asisten III Buka Sosialisasi IBC Bank Aceh bagi SKPK se- ...

Banda Aceh – Asisten III Administrasi Umum Setdako Banda Aceh Faisal, membuka acara sosialisasi penggunaan ...
BeritaKegiatanSLIDER

Pemko Banda Aceh dan PT PLN Teken Perjanjian Kerjasama Pemungutan ...

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan ...
BeritaKegiatan

BPK Mulai Laksanakan Pemeriksaan Interim, Sekda: Pemko Banda Aceh Siap ...

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP menerima kehadiran Tim Badan Pemeriksa ...
BeritaKegiatan

Pemko Banda Aceh dan PLN UP3 Banda Aceh Gelar Rapat ...

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh dan PT PLN UP3 Banda Aceh menggelar pertemuan ...
Banda Aceh - Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) telah menyelesaikan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang SPPT Pajak Bumi dan Bangunan. SPPT PBB tersebut saat ini telah berada di Kecamatan dan tengah di edarkan ke petugas gampong. Terhitung mulai hari ini, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB tersebut. Hal itu disampaikan Kepala BPKK M. Iqbal Rokan dalam siaran pers kepada awak media pada senin (05/04) waktu setempat. Iqbal Rokan menghimbau kepada selurh wajib pajak untuk dapat menyelesaikan tanggung jawabnya tersebut sesegera mungkin. “Jika bisa dilakukan di awal waktu, kenapa harus menunda? Banda Aceh menunggu partisipasi seluruh warga kota untuk membangun bersama. Dan pajak, juga retribusi daerah, adalah salah satu cara berpartisipasi dalam membangun kota.” Ujarnya. Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) PBB Marlina AR SE., Ak pada kesempatan yang sama menjelaskan pada tahun ini terdapat 79.130 Objek Pajak PBB di Kota Banda Aceh. Berdasarkan jumlah tersebut, pihaknya menargetkan realisasi PBB pada tahun ini sebesar 13,5 Milyar Rupiah. “Mengenai teknis pembayarannya, masyarakat boleh menitipkannya pada petugas di Gampong. Bisa juga dengan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik di Pasar Aceh Baru lantai III, atau datang langsung ke kantor BPKK Banda Aceh di gedung Sulthan Selim,” Tuturnya. Marlina juga menambahkan, berhubung masih dalam masa pandemi dan masyarakat dihimbau untuk meminimalisir kegiatan di luar, maka pembayaran PBB dapat dilakukan dari rumah saja. “Caranya adalah dengan melakukan transfer ke Bank BRI Syariah atas nama PBB Pemko Banda Aceh dengan nomor rekening 1054440045.” Tutupnya. (bink)