BERITA

BeritaSEKILAS KOTASLIDER

Kerjasama dengan Kejari dan Polresta, Pemko Banda Aceh akan Tindak ...

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh akan menindak tegas para Wajib Pajak yang menunggak. ...
BeritaKegiatan

Pacu Realisasi PBB, Pemko Banda Aceh Gelar Evaluasi Bersama Camat

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui UPTB PBB dan BPHTB menggelar rapat evaluasi ...
BeritaSEKILAS KOTASLIDER

Mulai Besok, Pemko Banda Aceh Lakukan Pembayaran Utang 2022

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Amiruddin mengambil ...
Berita

Pj Wali Kota Banda Aceh Pimpin Rapat Evaluasi PAD

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rapat ...
BeritaSEKILAS KOTA

Pemko dan Kejati Kolaborasi Tangani Stunting di Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri ...
BeritaKegiatan

Sah, Amiruddin Pj Wali Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Amiruddin SE MSi resmi mengemban amanah sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh ...
BeritaKegiatanSEKILAS KOTA

Amiruddin Ajak Stakeholder Terkait Tingkatkan Upaya Penurunan Stunting

Banda Aceh – Pelaksanaan harian (Plh) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, membuka secara resmi kegiatan Diseminasi ...
BeritaKegiatan

Pacu Realisasi PAD, Pemko Banda Aceh Lakukan Monev PBB di ...

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui UPTD PBB dan BPHTB melaksanakan monitoring dan ...
Banda Aceh - Jumat 5 Maret 2021 malam, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan tempat usaha penginapan lainnya. Sidak tersebut digelar guna mengecek jumlah hunian kamar berdasarkan buku tamu hotel, mengingat besaran pajak hotel ditentukan secara self assessment, merujuk pada laporan keuangan yang disampaikan oleh wajib pajak. Dipimpin langsung oleh Kepala BPKK Banda Aceh lqbal Rokan, tiga tim bergerak dari kantor BPKK sekira jam 21.00 WIB usai mengikuti briefing. Masing-masing tim menyasar lima hotel atau losmen, baik yang terletak di pusat kota maupun pinggiran kota. Di sela-sela sidak, Iqbal Rokan mengatakan kegaiatan rutin pihaknya itu digelar dalam rangka pengawasan penerimaan pajak hotel dan restoran yang menjadi salah satu elemen Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Untuk tahun ini, perdana kita lakukan menimbang situasi pandemi Covid-19." Berdasarkan laporan keuangan dari beberapa pengusaha hotel, ungkapnya, ada penurunan jumlah pajak secara signifikan bahkan nihil selama tiga bulan terakhir. "Namun malam ini terbukti ada beberapa di antaranya yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana mestinya, karena kita cek kamar hotelnya terisi menurut catatan buku tamu," katanya. Meski begitu, ia tak menampik jika sebagian hotel lainnya memang omsetnya merosot akibat pandemi. "Untuk itu kita maklumi, namun bagi yang menyampaikan laporan fiktif akan kita surati untuk penentuan ketetapan pajak baru sesuai omset usaha. Dan sesuai arahan KPK, kita juga akan menambah lagi alat perekam pajak online atau tapping box," katanya lagi. Iqbal pun mewanti-wanti agar para wajib pajak tidak memanipulasi laporan keuangan usahanya. "Ini ada payung hukumnya untuk kita tindak tegas, yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jika ke depan masih membandel, akan kita tindak sesuai sanksi yang telah diatur dalam undang-undang tersebut." (Jun)