Peraturan Walikota

Upload on Thursday, August 7, 2014

[table style=”1″]

NOMOR/TAHUN TENTANG
33 Tahun 2012 Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh
40 Tahun 2011 Kualitas Piutang dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Dalam Kebijakan Akuntansi
35 Tahun 2011 Tata Cara Verifikasi, Evaluasi dan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan SKPD dan PPKD di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
 63 Tahun 2010 Pedoman Kapitalisasi Aset
 61 Tahun 2010 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh

[/table]

Views: 0

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh telah melaksanakan rapat pembukaan pelelangan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2021. Pelelangan BMD berupa 22 unit kendaraan yang terbagi dalam 18 item barang tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (18/11/2021) siang waktu setempat. Pada kegiatan yang berlangsung di ruang rapat BPKK Banda Aceh tersebut, turut hadir M. Hasbi selaku pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, saksi lelang KPKNL, perwakilan Bagian Hukum Pemko Banda Aceh, Inspektorat, Satpol PP & WH, serta Dinas Perhubungan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M. Iqbal Rokan S. STP usai kegiatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua peserta lelang. “Alhamdulillah lelang BMD hari ini berjalan lancar. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah berpartisipasi dalam pelelangan ini”. Iqbal Rokan juga menjelaskan, hingga waktu pelelangan dengan mekanisme tertutup (closed bidding) melalui internet ini berakhir, penawaran tertinggi yang masuk ke KPNKL adalah sebesar Rp. 629.999.999. “Sehingga otomatis, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai pemenang lelang BMD pada hari ini. Untuk proses selanjutnya, kita berharap pemenang dapat menyelesaikan pembayaran sesuai aturan yang telah ditentukan sehingga proses pengalihan barang dapat segera dapat kita lakukan”, Ujarnya. Lebih lanjut Iqbal mengungkapkan dengan berakhirnya pelelangan ini maka nantinya BMD tersebut akan dihapus dari daftar inventaris barang Pemerintah Kota Banda Aceh. Dengan begitu, maka pengguna dan pengelola BMD telah terbebas dari tanggung jawab atas barang tersebut. “Jadi dengan ini Pemindahtanganan BMD yang sudah tidak bisa digunakan dan/atau dimanfaatkan melalui mekanisme lelang ini kami nyatakan selesai. Semoga hasilnya dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan anggaran di Kota Banda Aceh”, Pungkasnya.