BANDA ACEH - Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh mengingatkan para pemasang reklame dinding (wall painting) untuk mengurus izin sebelum melakukan pengecatan materi iklan pada dinding bangunan atau toko di Kota Banda Aceh. Pemasangan reklame baru bisa dikerjakan setelah keluar izin dan besaran penetapan pajak. Demikian dikatakan Kasie Penetapan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh, Zuhri SSos menjawab Serambi, Selasa (26/3). Menurutnya, DPKAD akan menegur jika pemasang reklame tak memiliki izin tetapi langsung mengecat materi iklan pada dinding toko. Terkait perusahaan yang memasang reklame secara illegal, Zuhri menyatakan pihaknya akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu, dan pemasang wajib mengecat kembali bangunan itu seperti semula. Sebab, pemasangan tanpa izin menurut Zuhri cukup mengganggu kenyamanan Kota Banda Aceh. “Untuk yang ketahuan tanpa izin kita akan berikan surat peringatan dan suruh cabut dengan cara mengecat balik dinding, menghapus materi iklan dimaksud,” katanya. Ia juga mengatakan, pajak yang dikenakan untuk setiap reklame berbeda, berdasarkan luas tempat yang digunakan dan lokasi reklame tersebut dipasang. DPKAD sendiri telah menentukan kelompok kelas jenis reklame seperti di jalan kategori kelas utama, kelas I,II, dan III. “Semakin strategis tempatnya, semakin tinggi nilai pajak yang ditentukan,” kata Zuhri. Dikatakannya, untuk urutan pemasangan reklame lokasi terlebih dahulu wajib dilihat pemasang. Setelah itu pihaknya akan memproses surat perizinan dan pengecekan kembali sekaligus izin dari pemilik bangunan yang akan dicat materi iklan. Zuhri juga mengingatkan kepada para pemasang reklame dinding untuk tetap berkoordinasi dan memenuhi persyaratan pengurusan yang telah ditentukan seperti, fotocopy KTP, data perusahaan, denah lokasi, titik pemasangan, dan desain reklame.(m) (http://aceh.tribunnews.com/2013/03/27/dpkad-ingatkan-pemasang-reklame)