Beranda
PROFIL
VISI & MISI
PEJABAT
TUPOKSI
ALAMAT KANTOR
PETA LOKASI
BERITA
INFO
KEGIATAN
SEKILAS KOTA
PUBLIKASI
INFOGRAFIS
INFORMASI APBK
HIBAH & BANSOS
LPJ HIBAH & BANSOS
DAFTAR NAMA CALON PENERIMA BANTUAN SOSIAL
DAFTAR REALISASI PENERIMA BANTUAN SOSIAL
DAFTAR NAMA CALON PENERIMA HIBAH
DAFTAR REALISASI PENERIMA BANTUAN HIBAH
LAKIP
SAKIP
RPT
RENSTRA
IKU
RENJA
RKT
PERJANJIAN KINERJA
RENCANA AKSI
LKjIP
POHON KINERJA
SOTK
PENATAUSAHAAN ASET
REKAPITULASI BMD
ASET TANAH DAN BANGUNAN
STANDAR HARGA
PERATURAN WALIKOTA
SOP BPKK
PELAKSANAAN PELAYANAN PAJAK DAERAH
KEBIJAKAN AKUNTANSI
QANUN/ PERDA
PERATURAN LAINNYA
ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
KEPALA DINAS
SEKRETARIAT
BIDANG ANGGARAN
BIDANG PERBENDAHARAAN
BIDANG PENDATAAN
BIDANG PENAGIHAN
BIDANG ASET
BIDANG AKUNTANSI
TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH
KUA & PPAS
KUA
PPAS
RINGKASAN RKA
RKA PPKD
RKA SKPD 2024
RKA SKPD 2023
RKA SKPD 2022
RKA SKPD 2020
RKA SKPD 2019
RKA SKPD 2018
RKA SKPD 2017
RKA SKPD 2016
RKA SKPD 2015
RKA SKPD 2014
RINGKASAN RKA PERUBAHAN
RKA PERUBAHAN 2023
RKA PERUBAHAN 2022
RINGKASAN DPA
DPA PPKD
DPA SKPD 2024
DPA SKPD 2023
DPA SKPD 2022
DPA SKPD 2020
DPA SKPD 2019
DPA SKPD 2018
DPA SKPD 2017
DPA SKPD 2016
DPA SKPD 2015
DPA SKPD 2014
RAPERDA APBD
RAPERDA APBD 2024
RAPERDA APBD 2023
RAPERDA APBD 2022
APBD
APBD 2024
APBD 2023
APBD 2022
RAPERDA PERUBAHAN APBD
RAPERDA PERUBAHAN APBD 2023
RAPERDA PERUBAHAN APBD 2022
PERUBAHAN APBD
PERUBAHAN APBD 2023
PERUBAHAN APBD 2022
SK Kepala Daerah tentang PPKD
PENETAPAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
LKPD
LO
LAK
LPSAL
LPE
LRA
LRA SKPD
NERACA
CALK
LK BUMD
OPINI BPK
Beranda
PROFIL
VISI & MISI
PEJABAT
TUPOKSI
ALAMAT KANTOR
PETA LOKASI
BERITA
INFO
KEGIATAN
SEKILAS KOTA
PUBLIKASI
INFOGRAFIS
INFORMASI APBK
HIBAH & BANSOS
LAKIP
SAKIP
SOTK
PENATAUSAHAAN ASET
PERATURAN WALIKOTA
QANUN/ PERDA
PERATURAN LAINNYA
ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
KEPALA DINAS
SEKRETARIAT
BIDANG ANGGARAN
BIDANG PERBENDAHARAAN
BIDANG PENDATAAN
BIDANG PENAGIHAN
BIDANG ASET
BIDANG AKUNTANSI
TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH
KUA & PPAS
RINGKASAN RKA
RINGKASAN RKA PERUBAHAN
RINGKASAN DPA
RAPERDA APBD
APBD
RAPERDA PERUBAHAN APBD
PERUBAHAN APBD
SK Kepala Daerah tentang PPKD
PENETAPAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
LKPD
OPINI BPK
SOP BPKK
Upload on Monday, September 27, 2021
SOP BPKK
Views: 0
Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan pelelangan barang milik daerah tahun 2021. Pelelangan tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Banda Aceh. Kepala Bidang Aset BPKK Banda Aceh, Harisman S. STP, M. Ec. Dev dalam siaran pers kepada awak media menjelaskan bahwa Pelelangan Barang Milik Daerah (BMD) adalah salah satu bentuk pemindahtanganan BMD. Hal itu dilakukan untuk membebaskan tanggung jawab pengguna dan pengelola barang atas BMD yang telah rusak berat. Pemindahtanganan BMD dilakukan ketika BMD tersebut tidak bisa digunakan dan atau dimanfaatkan. “Pola Pelelangan juga dapat mengoptimalkan penerimaan daerah disaat masa masa sulit saat ini. Pemko juga telah melakukan penilaian nilai wajar sebagai batasan nilai limit dalam penjualan, sehingga hasil lelang dapat dipastikan tidak merugikan daerah dan malah dapat berkontribusi dalam penerimaan daerah.”, Ungkapnya. Secara teknis pelelangan ini akan dilaksanakan dengan mekanisme tertutup (closed bidding) melalui internet. “Barang yang dilelang berupa kendaraan roda 3, bus, alat berat, truk, hingga mobil pemotong rumput. Total ada 22 unit kendaraan yang terbagi dalam 18 item barang yang dilelang dalam satu paket dengan nilai limit Rp. 392.413.000”. Lebih lanjut, Harisman menghimbau bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pelelangan ini, terlebih dahulu harus mengaktifkan akun pada website www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, data NPWP, serta nomor rekening. Setelah itu, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan ke Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah proses pendaftaran validasi identitas selesai. “Nominal uang jaminan yang ditransfer harus sesuai dengan yang disyaratkan yaitu sebesar Rp. 180.000.000 dan sudah diefektifkan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan ini nantinya akan dikembalikan utuh jika peserta tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang”, Ujarnya. Selanjutnya, setelah melakukan transfer uang jaminan, peserta lelang dapat melakukan penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit. Harisman juga mengatakan bahwa peserta dapat melakukan penawaran berkali-kali sampai dengan batas waktu akhir penawaran. “Batas akhir penawaran kami tetapkan pada hari Kamis, 18 November 2021 pukul 14.00 waktu server. Bagi peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, akan diberikan waktu untuk pelunasan biaya pembelian dan bea lelang paling lama 5 hari kerja. ” Terakhir Harisman menginformasikan bahwa objek yang dilelang bersifat apa adanya (as is). Sementara untuk spesifikasi teknis serta informasi tentang objek lelang dapat dilihat di gudang Pemko Banda Aceh Jl. Teuku Umar, dusun Sibayak serta di Gudang TPA Gampong Jawa, Banda Aceh. “Calon peserta lelang juga dapat melakukan pengecekan fisik kendaraan pada hari senin tanggal 15 November 2021 pukul 09.00 sampai dengan 10.30 WIB. Untuk informasi jenis, merk, tahun, dan nilai limit masing-masing kendaraan yang di lelang telah kami umumkan sebelumnya di halaman facebook BPKK Banda Aceh serta instagram @keuangan_bna. Atau silahkan menghubungi Panitia Lelang Pemko Banda Aceh cq. Bidang Aset BPKK Banda Aceh di nomor 0813 6077 1408”, Pungkasnya.