Upload on Thursday, August 7, 2014
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BANDA ACEH
Kepala Dinas
Tugas :
Melakukan tugas umum pemerintahan di bidang Pendataan, Penagihan, Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan serta Aset sesuai dengan Perturang Perundang-undangan.
Fungsi :
Menyelenggarakan fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan dan asset daerah, penyusunan rancangan APBK. Penatausahaan keuangan dan asset dinas, pembinaan aparatur kepegawaian, pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan qanun, pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah, penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBK, pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya dibidang pengelolaan keuangan dan asset daerah, pembinaan UPTD, pembinaan Kelompok Jabatang Fungsional dan Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya
Sekretaris
Tugas :
Menyelenggarakan pelayanan administrasi, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan ketatausahaan yang meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, umum serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi :
Pelaksanaan ketatausahaan, pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang kesekretariatan, pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan dan asset, penataan arsip, dokumentasi dan kepustakaan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan urusan rumah tangga, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang kesekretariatan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas, pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Pendataan
Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan dan pengembanan pendapatan.
Fungsi :
Penyusunan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan, serta pengembangan pendapatan; pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan serta pengembangan pendapatan; pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan serta pengembangan pendapatan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan, serta pelaporan pelaksanaan tugas, dan Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Penagihan
Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang penagihan pendapatan asli daerah. Pajak Bumi dan Bangunan serta sumber-sumber penerimaan daerah lainnya.
Fungsi :
Penyusunan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang penagihan, pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang penagihan, penatausahaan penagihan, pelaksanaan koordinasi penagihan wajib pajak dan retribusi daerah, pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan qanun, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga instansi lain di bidang penagihan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang penagihan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas, pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Anggaran
Tugas :
perencanaan anggaran, pengendalian anggaran, analisis dan evaluasi anggaran.
Fungsi :
Perumusan kebijakan anggaran, penyusunan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang anggaran, penyusunan rencangan APBK dan rancangan perubahan APBK serta rancangan perhitungan APBK, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang anggara, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas, pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai tugasnya.
Kepala Bidang Perbendaharaan
Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang belanja langsung, belanja tidak langsung dan penatausahaan kas daerah.
Fungsi :
penyusunan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang perbendaharaan, pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang perbendaharaan, pelaksanaan tekhnis di bidang belanja langsung dan belanja tidak langsung, penatausahaan kas daerah, pelaksanaan pembinaan kepada bendaharawan SKPD di bidang perbendaharaan, pelaksanaan pengujian kebenaran penagihan yang diajukan SKPD sebagai bahan pembayaran, pemeriksaan, penelitian terhadap realisasi anggarang, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perbendaharaan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang perbendaharaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas, dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Akuntansi
Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang Akuntansi, pinjaman Hibah dan Piutang Daerah serta monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi :
penyusunan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang akuntansi dan pelaporan, pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang akuntansi dan pelaporan, pelaksanaan system akuntansi pendapatan, belanja dan pembiayaan, penatausahaan akuntansi dan pelaporan anggaran pendapatan dan belanja kota serta pembiayaan, penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah, pelaksaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang akuntansi dan pelaporan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bdiang akuntansi dan pelaporan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Aset
Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang penatausahaan aset, pemeliharaan dan perawatan aset serta pemanfaatan, pengendalian dan penghapusan aset daerah
Fungsi :
Perumusan rancangan kebijakan teknis di bidang aset daerah, melaksanakan rencana kerja dan petunjuk teknis dibidang aset daerah, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang aset daerah, melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang aset daerah, melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Views: 0