Tupoksi

Upload on Thursday, August 7, 2014

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BANDA ACEH
Kepala Dinas

Tugas :
Melakukan tugas umum pemerintahan di bidang Pendataan, Penagihan, Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan serta Aset sesuai dengan Perturang Perundang-undangan.

Fungsi :
Menyelenggarakan fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan dan asset daerah, penyusunan rancangan APBK. Penatausahaan keuangan dan asset dinas, pembinaan aparatur kepegawaian, pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan qanun, pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah, penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBK, pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya dibidang pengelolaan keuangan dan asset daerah, pembinaan UPTD, pembinaan Kelompok Jabatang Fungsional dan Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya

Sekretaris

Tugas :
Menyelenggarakan pelayanan administrasi, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan ketatausahaan yang meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, umum serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

Fungsi :
Pelaksanaan ketatausahaan, pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang kesekretariatan, pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan dan asset, penataan arsip, dokumentasi dan kepustakaan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan urusan rumah tangga, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang kesekretariatan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas, pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Pendataan

Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan dan pengembanan pendapatan.

Fungsi :
Penyusunan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan, serta pengembangan pendapatan; pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan serta pengembangan pendapatan; pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan serta pengembangan pendapatan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan, serta pelaporan pelaksanaan tugas, dan Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Penagihan

Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang penagihan pendapatan asli daerah. Pajak Bumi dan Bangunan serta sumber-sumber penerimaan daerah lainnya.

Fungsi :
Penyusunan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang penagihan, pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang penagihan, penatausahaan penagihan, pelaksanaan koordinasi penagihan wajib pajak dan retribusi daerah, pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan qanun, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga instansi lain di bidang penagihan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang penagihan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas, pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Anggaran

Tugas :
perencanaan anggaran, pengendalian anggaran, analisis dan evaluasi anggaran.

Fungsi :
Perumusan kebijakan anggaran, penyusunan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang anggaran, penyusunan rencangan APBK dan rancangan perubahan APBK serta rancangan perhitungan APBK, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang anggara, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas, pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai tugasnya.

Kepala Bidang Perbendaharaan

Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang belanja langsung, belanja tidak langsung dan penatausahaan kas daerah.

Fungsi :
penyusunan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang perbendaharaan, pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang perbendaharaan, pelaksanaan tekhnis di bidang belanja langsung dan belanja tidak langsung, penatausahaan kas daerah, pelaksanaan pembinaan kepada bendaharawan SKPD di bidang perbendaharaan, pelaksanaan pengujian kebenaran penagihan yang diajukan SKPD sebagai bahan pembayaran, pemeriksaan, penelitian terhadap realisasi anggarang, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perbendaharaan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang perbendaharaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas, dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Akuntansi

Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang Akuntansi, pinjaman Hibah dan Piutang Daerah serta monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Fungsi :
penyusunan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang akuntansi dan pelaporan, pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk tekhnis di bidang akuntansi dan pelaporan, pelaksanaan system akuntansi pendapatan, belanja dan pembiayaan, penatausahaan akuntansi dan pelaporan anggaran pendapatan dan belanja kota serta pembiayaan, penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah, pelaksaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang akuntansi dan pelaporan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bdiang akuntansi dan pelaporan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Aset

Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang penatausahaan aset, pemeliharaan dan perawatan aset serta pemanfaatan, pengendalian dan penghapusan aset daerah

Fungsi :
Perumusan rancangan kebijakan teknis di bidang aset daerah, melaksanakan rencana kerja dan petunjuk teknis dibidang aset daerah, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang aset daerah, melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang aset daerah, melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Views: 0

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan pelelangan barang milik daerah tahun 2021. Pelelangan tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Banda Aceh. Kepala Bidang Aset BPKK Banda Aceh, Harisman S. STP, M. Ec. Dev dalam siaran pers kepada awak media menjelaskan bahwa Pelelangan Barang Milik Daerah (BMD) adalah salah satu bentuk pemindahtanganan BMD. Hal itu dilakukan untuk membebaskan tanggung jawab pengguna dan pengelola barang atas BMD yang telah rusak berat. Pemindahtanganan BMD dilakukan ketika BMD tersebut tidak bisa digunakan dan atau dimanfaatkan. “Pola Pelelangan juga dapat mengoptimalkan penerimaan daerah disaat masa masa sulit saat ini. Pemko juga telah melakukan penilaian nilai wajar sebagai batasan nilai limit dalam penjualan, sehingga hasil lelang dapat dipastikan tidak merugikan daerah dan malah dapat berkontribusi dalam penerimaan daerah.”, Ungkapnya. Secara teknis pelelangan ini akan dilaksanakan dengan mekanisme tertutup (closed bidding) melalui internet. “Barang yang dilelang berupa kendaraan roda 3, bus, alat berat, truk, hingga mobil pemotong rumput. Total ada 22 unit kendaraan yang terbagi dalam 18 item barang yang dilelang dalam satu paket dengan nilai limit Rp. 392.413.000”. Lebih lanjut, Harisman menghimbau bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pelelangan ini, terlebih dahulu harus mengaktifkan akun pada website www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, data NPWP, serta nomor rekening. Setelah itu, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan ke Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah proses pendaftaran validasi identitas selesai. “Nominal uang jaminan yang ditransfer harus sesuai dengan yang disyaratkan yaitu sebesar Rp. 180.000.000 dan sudah diefektifkan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan ini nantinya akan dikembalikan utuh jika peserta tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang”, Ujarnya. Selanjutnya, setelah melakukan transfer uang jaminan, peserta lelang dapat melakukan penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit. Harisman juga mengatakan bahwa peserta dapat melakukan penawaran berkali-kali sampai dengan batas waktu akhir penawaran. “Batas akhir penawaran kami tetapkan pada hari Kamis, 18 November 2021 pukul 14.00 waktu server. Bagi peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, akan diberikan waktu untuk pelunasan biaya pembelian dan bea lelang paling lama 5 hari kerja. ” Terakhir Harisman menginformasikan bahwa objek yang dilelang bersifat apa adanya (as is). Sementara untuk spesifikasi teknis serta informasi tentang objek lelang dapat dilihat di gudang Pemko Banda Aceh Jl. Teuku Umar, dusun Sibayak serta di Gudang TPA Gampong Jawa, Banda Aceh. “Calon peserta lelang juga dapat melakukan pengecekan fisik kendaraan pada hari senin tanggal 15 November 2021 pukul 09.00 sampai dengan 10.30 WIB. Untuk informasi jenis, merk, tahun, dan nilai limit masing-masing kendaraan yang di lelang telah kami umumkan sebelumnya di halaman facebook BPKK Banda Aceh serta instagram @keuangan_bna. Atau silahkan menghubungi Panitia Lelang Pemko Banda Aceh cq. Bidang Aset BPKK Banda Aceh di nomor 0813 6077 1408”, Pungkasnya.