STANDAR HARGA TAHUN 2015

Upload on Wednesday, April 8, 2015

[document url=”https://bpkk.bandaacehkota.go.id/wp-content/uploads/2015/02/STANDAR-SATUAN-HARGA-2015.pdf”]

Download File disini

Views: 0

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai melakukan pemanggilan terhadap Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose terkait tunggakan Pajak yang dilaksanakan di Aula Kejari Banda Aceh pada 15 mei 2023 lalu. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Safiran Nizar. “Pemanggilan akan dilaksanakan secara bertahap oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai hari ini. Dalam minggu ini kita akan menyampaikan surat panggilan kepada 35 wajib pajak dari total 60 Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Rentang waktu tunggakannya bervariasi mulai tahun 2009 hingga tahun 2022”, Jelas Safiran. Lebih lanjut Safiran menjelaskan, BPKK melalui Bidang Penagihan telah melakukan  berbagai upaya persuasif terhadap Wajib Pajak yg belum merealisasikan kewajiban perpajakan daerah. Upaya tersebut antara lain dengan memberikan teguran secara lisan dan tertulis, pemanggilan, serta upaya penyelesaian yg dilakukan oleh satpol PP dan WH selaku OPD penegakan Peraturan Daerah (Qanun). “Namun demikian masih juga terdapat Wajib Pajak yg sampai saat ini belum merealisasikan kewajiban perpajakan daerah. Oleh karena itu, penyelesaian tunggakan Pajak Daerah ini kami serahkan kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPKK dan Kejari Banda Aceh”, Paparnya. Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyebutkan bahwa pemanggilan ini merupakan salah satu langkah Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Ia berharap, pemanggilan oleh Kejari Banda Aceh dapat menjadi pencerahan sekaligus meningkatkan kepatuhan bagi Wajib Pajak itu sendiri. “Pajak Daerah sifatnya mengikat dan memaksa. Lagipula, pajak yang disetorkan ke kas daerah itu dipergunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banda Aceh yang manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh warga kota. Maka dari itu kami berharap para Wajib Pajak agar dapat melakukan pelaporan serta membayar pajak secara tepat waktu. Setiap Wajib Pajak tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban perpajakan sesuai yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta aturan-aturan turunannya”, Tuturnya. Terkait dengan hal itu, Plt. Kajari Banda Aceh Djamaluddin, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Ichsan Karunia juga berharap para Wajib Pajak yang dipanggil agar dapat kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Daerah yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Qanun di Kota Banda Aceh. Ia juga menegaskan, pihak Kejari Banda Aceh berkomitmen untuk melakukan penyelesaian tunggakan PAD di Kota Banda Aceh. Komitmen tersebut dilakukan sebagai upaya pendampingan hukum kepada Pemko Banda Aceh dalam penyelesaian tunggakan Pajak Daerah. “Oleh karena itu, kami menghimbau kepada setiap Wajib Pajak di Kota Banda Aceh untuk dapat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait Pajak Daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh”, Pungkasnya.