Beranda
PROFIL
VISI & MISI
PEJABAT
TUPOKSI
ALAMAT KANTOR
PETA LOKASI
BERITA
INFO
KEGIATAN
SEKILAS KOTA
PUBLIKASI
INFOGRAFIS
INFORMASI APBK
HIBAH & BANSOS
LPJ HIBAH & BANSOS
DAFTAR NAMA CALON PENERIMA BANTUAN SOSIAL
DAFTAR REALISASI PENERIMA BANTUAN SOSIAL
DAFTAR NAMA CALON PENERIMA HIBAH
DAFTAR REALISASI PENERIMA BANTUAN HIBAH
LAKIP
SAKIP
RPT
RENSTRA
IKU
RENJA
RKT
PERJANJIAN KINERJA
RENCANA AKSI
LKjIP
POHON KINERJA
SOTK
PENATAUSAHAAN ASET
REKAPITULASI BMD
ASET TANAH DAN BANGUNAN
STANDAR HARGA
PERATURAN WALIKOTA
SOP BPKK
PELAKSANAAN PELAYANAN PAJAK DAERAH
KEBIJAKAN AKUNTANSI
QANUN/ PERDA
PERATURAN LAINNYA
ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
KEPALA DINAS
SEKRETARIAT
BIDANG ANGGARAN
BIDANG PERBENDAHARAAN
BIDANG PENDATAAN
BIDANG PENAGIHAN
BIDANG ASET
BIDANG AKUNTANSI
TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH
KUA & PPAS
KUA
PPAS
RINGKASAN RKA
RKA PPKD
RKA SKPD 2024
RKA SKPD 2023
RKA SKPD 2022
RKA SKPD 2020
RKA SKPD 2019
RKA SKPD 2018
RKA SKPD 2017
RKA SKPD 2016
RKA SKPD 2015
RKA SKPD 2014
RINGKASAN RKA PERUBAHAN
RKA PERUBAHAN 2023
RKA PERUBAHAN 2022
RINGKASAN DPA
DPA PPKD
DPA SKPD 2024
DPA SKPD 2023
DPA SKPD 2022
DPA SKPD 2020
DPA SKPD 2019
DPA SKPD 2018
DPA SKPD 2017
DPA SKPD 2016
DPA SKPD 2015
DPA SKPD 2014
RAPERDA APBD
RAPERDA APBD 2024
RAPERDA APBD 2023
RAPERDA APBD 2022
APBD
APBD 2024
APBD 2023
APBD 2022
RAPERDA PERUBAHAN APBD
RAPERDA PERUBAHAN APBD 2023
RAPERDA PERUBAHAN APBD 2022
PERUBAHAN APBD
PERUBAHAN APBD 2023
PERUBAHAN APBD 2022
SK Kepala Daerah tentang PPKD
PENETAPAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
LKPD
LO
LAK
LPSAL
LPE
LRA
LRA SKPD
NERACA
CALK
LK BUMD
OPINI BPK
Beranda
PROFIL
VISI & MISI
PEJABAT
TUPOKSI
ALAMAT KANTOR
PETA LOKASI
BERITA
INFO
KEGIATAN
SEKILAS KOTA
PUBLIKASI
INFOGRAFIS
INFORMASI APBK
HIBAH & BANSOS
LAKIP
SAKIP
SOTK
PENATAUSAHAAN ASET
PERATURAN WALIKOTA
QANUN/ PERDA
PERATURAN LAINNYA
ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
KEPALA DINAS
SEKRETARIAT
BIDANG ANGGARAN
BIDANG PERBENDAHARAAN
BIDANG PENDATAAN
BIDANG PENAGIHAN
BIDANG ASET
BIDANG AKUNTANSI
TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH
KUA & PPAS
RINGKASAN RKA
RINGKASAN RKA PERUBAHAN
RINGKASAN DPA
RAPERDA APBD
APBD
RAPERDA PERUBAHAN APBD
PERUBAHAN APBD
SK Kepala Daerah tentang PPKD
PENETAPAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
LKPD
OPINI BPK
RKT
Upload on Wednesday, May 29, 2024
RKT 2024
RKT
2023
RKT 2022
Views: 0
Banda Aceh - Jumat 5 Maret 2021 malam, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan tempat usaha penginapan lainnya. Sidak tersebut digelar guna mengecek jumlah hunian kamar berdasarkan buku tamu hotel, mengingat besaran pajak hotel ditentukan secara self assessment, merujuk pada laporan keuangan yang disampaikan oleh wajib pajak. Dipimpin langsung oleh Kepala BPKK Banda Aceh lqbal Rokan, tiga tim bergerak dari kantor BPKK sekira jam 21.00 WIB usai mengikuti briefing. Masing-masing tim menyasar lima hotel atau losmen, baik yang terletak di pusat kota maupun pinggiran kota. Di sela-sela sidak, Iqbal Rokan mengatakan kegaiatan rutin pihaknya itu digelar dalam rangka pengawasan penerimaan pajak hotel dan restoran yang menjadi salah satu elemen Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Untuk tahun ini, perdana kita lakukan menimbang situasi pandemi Covid-19." Berdasarkan laporan keuangan dari beberapa pengusaha hotel, ungkapnya, ada penurunan jumlah pajak secara signifikan bahkan nihil selama tiga bulan terakhir. "Namun malam ini terbukti ada beberapa di antaranya yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana mestinya, karena kita cek kamar hotelnya terisi menurut catatan buku tamu," katanya. Meski begitu, ia tak menampik jika sebagian hotel lainnya memang omsetnya merosot akibat pandemi. "Untuk itu kita maklumi, namun bagi yang menyampaikan laporan fiktif akan kita surati untuk penentuan ketetapan pajak baru sesuai omset usaha. Dan sesuai arahan KPK, kita juga akan menambah lagi alat perekam pajak online atau tapping box," katanya lagi. Iqbal pun mewanti-wanti agar para wajib pajak tidak memanipulasi laporan keuangan usahanya. "Ini ada payung hukumnya untuk kita tindak tegas, yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jika ke depan masih membandel, akan kita tindak sesuai sanksi yang telah diatur dalam undang-undang tersebut." (Jun)