LKPD

11 / 100 SEO Score

Upload on Monday, June 16, 2025

LO

LAK

LPSAL

LPE

LRA

NERACA

CALK

LK BUMD

 

 

 

 

Views: 110

Banda Aceh, Dalam mewujudkan  penerapan pelaksanaan akuntansi berbasis akrual tahun 2015, panitia (Dinas pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banda  Aceh, Bidang Akuntansi)  tanggal 20 oktober 2014 melakukan sosialisasi  tentang peraturan perundang-undangan kepada ppk-skpd, bendahara skpd sekota Banda Aceh. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyatakan bahwa akuntansi berbasis akrual wajid diterapkan mulai tahun 2015, baik di Lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintahan Daerah Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003. Oleh karena itu dalam rangka implementasi akuntansi berbasis akrual pada tahun 2015, maka tahun 2014 ini menjadi masa transisi yang krusial dalam mempersiapkan pelaksanaan akuntansi berbasis akrual. Sebagai upaya dalam mensukseskan pelaksanaan akuntansi berbasis akrual tersebut, sampai saat ini Pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan regulasi berupa Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh, dan  Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh. Saat ini, proses penyiapan sistem dan infrastruktur untuk penerapan akuntansi berbasis akrual, sedang dilakukan  Pengembangan Aplikasi SIPKD oleh Tenaga IT DPKAD, dan diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh pada tahun 2015. Sementara untuk pelatihan akan dilaksanakan seiring dengan pemutakhiran sistem berdasarkan evaluasi yang dilakukan. Kegiatan Sosialisasi yang  diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 20-22 Oktober 2014,  diikuti oleh para Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) SKPD, Bendahara SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh sebanyak lebih kurang 160 peserta,  dengan  Narasumber dari Pejabat Kementerian Keuangan RI/ Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Pusat, Pejabat  Kementerian Dalam Negeri  RI, Pejabat Kanwil Direktorat Perbendaharaan Aceh dan Akedemisi dari Fakultas Ekonomi UNSYIAH.