Beranda
PROFIL
VISI & MISI
PEJABAT
TUPOKSI
ALAMAT KANTOR
PETA LOKASI
BERITA
INFO
KEGIATAN
SEKILAS KOTA
PUBLIKASI
INFOGRAFIS
INFORMASI APBK
HIBAH & BANSOS
LPJ HIBAH & BANSOS
DAFTAR NAMA CALON PENERIMA BANTUAN SOSIAL
DAFTAR REALISASI PENERIMA BANTUAN SOSIAL
DAFTAR NAMA CALON PENERIMA HIBAH
DAFTAR REALISASI PENERIMA BANTUAN HIBAH
LAKIP
SAKIP
RTP
RENSTRA
IKU
RENJA
RKT
PERJANJIAN KINERJA
RENCANA AKSI
LKjIP
POHON KINERJA
PAKTA INTEGRITAS
SOTK
PENATAUSAHAAN ASET
REKAPITULASI BMD
ASET TANAH DAN BANGUNAN
STANDAR HARGA
PERATURAN WALIKOTA
SOP BPKK
PELAKSANAAN PELAYANAN PAJAK DAERAH
KEBIJAKAN AKUNTANSI
QANUN/ PERDA
PERATURAN LAINNYA
ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
KEPALA DINAS
SEKRETARIAT
BIDANG ANGGARAN
BIDANG PERBENDAHARAAN
BIDANG PENDATAAN
BIDANG PENAGIHAN
BIDANG ASET
BIDANG AKUNTANSI
TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH
KUA & PPAS
KUA
PPAS
RINGKASAN RKA
RKA PPKD
RKA SKPD 2025
RKA SKPD 2024
RKA SKPD 2023
RKA SKPD 2022
RKA SKPD 2020
RKA SKPD 2019
RKA SKPD 2018
RKA SKPD 2017
RKA SKPD 2016
RKA SKPD 2015
RKA SKPD 2014
RINGKASAN RKA PERUBAHAN
RKA PERUBAHAN 2023
RKA PERUBAHAN 2022
RINGKASAN DPA
DPA PPKD
DPA SKPD 2025
DPA SKPD 2024
DPA SKPD 2023
DPA SKPD 2022
DPA SKPD 2020
DPA SKPD 2019
DPA SKPD 2018
DPA SKPD 2017
DPA SKPD 2016
DPA SKPD 2015
DPA SKPD 2014
RAPERDA APBD
RAPERDA APBD 2025
RAPERDA APBD 2024
RAPERDA APBD 2023
RAPERDA APBD 2022
APBD
APBD 2025
APBD 2024
APBD 2023
APBD 2022
RAPERDA PERUBAHAN APBD
RAPERDA PERUBAHAN APBD 2024
RAPERDA PERUBAHAN APBD 2023
RAPERDA PERUBAHAN APBD 2022
PERUBAHAN APBD
PERUBAHAN APBD 2025
PERUBAHAN APBD 2024
PERUBAHAN APBD 2023
PERUBAHAN APBD 2022
SK Kepala Daerah tentang PPKD
PENETAPAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
LKPD
LO
LAK
LPSAL
LPE
LRA OPD UNAUDITED
LRA
LRA PPKD
LRA SKPD
NERACA
CALK
LK BUMD
OPINI BPK
Beranda
PROFIL
VISI & MISI
PEJABAT
TUPOKSI
ALAMAT KANTOR
PETA LOKASI
BERITA
INFO
KEGIATAN
SEKILAS KOTA
PUBLIKASI
INFOGRAFIS
INFORMASI APBK
HIBAH & BANSOS
LAKIP
SAKIP
SOTK
PENATAUSAHAAN ASET
PERATURAN WALIKOTA
QANUN/ PERDA
PERATURAN LAINNYA
ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
KEPALA DINAS
SEKRETARIAT
BIDANG ANGGARAN
BIDANG PERBENDAHARAAN
BIDANG PENDATAAN
BIDANG PENAGIHAN
BIDANG ASET
BIDANG AKUNTANSI
TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH
KUA & PPAS
RINGKASAN RKA
RINGKASAN RKA PERUBAHAN
RINGKASAN DPA
RAPERDA APBD
APBD
RAPERDA PERUBAHAN APBD
PERUBAHAN APBD
SK Kepala Daerah tentang PPKD
PENETAPAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
LKPD
OPINI BPK
CALK
Upload on Monday, June 16, 2025
CALK 2024
CALK 2023
CALK 2022
CALK 2021
Views: 41
Banda Aceh - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Alriandi Adiwinata meluruskan pemberitaan di media massa terkait jumlah utang Pemko Banda Aceh. Menutup tahun anggaran 2024, Alriandi tak menampik jika Banda Aceh kembali mengalami defisit anggaran. “Proyeksinya sebesar Rp 39,8 miliar, bukan Rp 100 miliar lebih,” ujarnya kepada awak media, Jumat, 7 Februari 2025. “Jadi jumlah utang kita yang sebenarnya adalah Rp 39,8 miliar yang bersumber dari Surat Perintah Membayar (SPM) yang tidak dapat direalisasikan sampai dengan 31 Desember 2024,” ujarnya lagi. Menurut Riri -sapaan akrab Alriandi, angka tersebut merupakan utang kepada pihak ketiga dan Belanja Transfer Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa atau Alokasi Dana Gampong (ADG). Meski begitu, nominalnya belum final, sebab proyeksi utang dimaksud masih dilakukan proses reviu oleh Inspektorat Banda Aceh. “Setelahnya baru dapat kita ketahui nilai konkret besaran utang tahun anggaran 2024,” ujarnya. Masih menurut Riri, tidak terealisasinya SPM sampai dengan akhir tahun lalu disebabkan oleh tiga faktor utama. “Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak terealisasi sesuai dengan target.” “Realisasi komponen PAD kurang 10 persen dari target sehingga menyebabkan tidak terealisasi PAD lebih kurang Rp 16 miliar. Lalu Pendapatan Transfer minus 2,64 persen dari yang ditargetkan sehingga menyebabkan tidak terealisasi pendapatan transfer sekira Rp 27 miliar.” Kedua, tidak sesuainya penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemerintah Pusat yang diterima oleh Pemko Banda Aceh 2023 dan 2024 sebesar Rp 49 miliar. “Sementara alokasi yang dibutuhkan untuk PPPK formasi 2019-2023 sejumlah 1.104 orang sekitar Rp 69 miliar yang mengakibatkan menjadi beban APBD 2024 lebih kurang Rp 20 miliar,” sebut Riri. “Dan di sisi lain yang juga menjadi faktor ketiga, kita mesti tetap merealisasikan belanja yang bersumber dari PAD dan dana transfer yang tidak tercapai itu untuk sejumlah belanja prioritas di 2024 lalu,” sebutnya lagi. Selain kondisi utang sebagaimana dijelaskan Alriandi, Pemko Banda Aceh juga diproyeksikan mengalami permasalahan keuangan pada tahun anggaran 2025. “Sebabnya antara lain, kekurangan alokasi belanja gaji dan tunjangan PNS dan PPPK formasi 2019-2023 sejumlah satu bulan Rp 25 miliar, dan belum mengalokasikan belanja gaji dan tunjangan PPPK formasi pengangkatan 2024 sejumlah 1.222 orang dengan estimasi senilai Rp 61 miliar,” ujarnya. Dari gambaran permasalahan tersebut, Pemko Banda Aceh mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan utang 2024 senilai 39,8 miliar dan proyeksi utang 2025 dengan kisaran Rp 86 miliar. Riri turut menyampaikan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Meuraxa dalam periode tahun anggaran yang sama. “Per 31 Desember 2024, RSUD Meuraxa juga memiliki utang sebesar Rp 49 miliar.” “Adapun utang RSUD Meuraxa disebabkan belum diselesaikannya pembayaran Insentif Jasa layanan lebih kurang Rp 19 miliar, Belanja Obat/Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Rp 22 miliar, dan Belanja Operasional rumah sakit sekira Rp 8 miliar,” ujarnya. Menyikapi kondisi tersebut, Pj Sekdako Banda Aceh Bachtiar mengatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pembayaran utang Pemko Banda Aceh dan RSUD Meuraxa dengan langkah-langkah konkret. “Sesuai instruksi Bapak Pj Wali Kota Almuniza Kamal, saat ini bersama stakeholder terkait kita sedang mematangkan roadmap penyelesaian utang secara komprehensif,” ujarnya. Pihaknya pun secara intens berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih mengenai penyusunan roadmap penyelesaian utang dimaksud. “Roadmap yang akan disepakati bersama nantinya, memuat timeline, sumber dana, hingga tahapan pembayaran yang jelas.” Khusus RSUD Meuraxa, pj wali kota sebut Bachtiar, juga telah menginstruksikan jajaran direksi rumah sakit milik Pemko Banda Aceh tersebut untuk menyusun strategi penyelesaian utang dengan tetap memprioritaskan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menurut Bachtiar, kondisi keuangan Pemko Banda Aceh terkini perlu disampaikan secara utuh sebagai bentuk pertangungjawaban kepada publik. “Untuk kemudian secara bersama-sama segenap stakeholder, kita upayakan solusi terbaik. Insyaallah kita bisa melewati masa sulit ini.” Transparansi keuangan ini juga wujud komitmen menyukseskan masa transisi pemerintahan sebelum kepala daerah definitif dilantik. “Bukan hanya soal keuangan, tapi juga terkait pemerintahan dan pelayanan publik kita terus melakukan harmonisasi dan sinkronasi dengan wali kota/wakil wali kota terpilih.” “Intinya kita siap bersama seluruh OPD mengantarkan Ibu Iliza dan Pak Afdhal selaku Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh terpilih. Kami pun yakin keduanya akan mengambil kebijakan berikut langkah strategis untuk membawa kota ini ke arah yang lebih baik sesuai visi pemerintahan yang baru,” ujarnya. Mengutip pernyataan Pj Wali Kota Almuniza pada beberapa kesempatan, Bachtiar bertekad untuk memastikan proses peralihan kepemimpinan kota dalam waktu dekat ini akanberjalan dengan baik dan lancar. “Tujuan besar kita adalah kemaslahatan bersama: masyarakat dan kota kita tercinta,” ujarnya. (*)