Banda Aceh - Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh menjalin kerja sama dengan Bank Aceh Syariah dalam hal pengawasan penerimaan pajak hotel dan restoran. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk pengadaan alat perekam monitoring pajak online (Tapping Box). Sekretaris BPKK Banda Aceh Basri pada rapat koordinasi dengan pihak Bank Aceh yang berlangsung di Kantor BPKK setempat menyebutkan, pengadaan tapping box tersebut sangat berguna untuk memastikan jumlah pajak yang akan masuk ke kas daerah. "Ini juga sesuai dengan arahan tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, supaya tidak terjadi penyelewengan dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," katanya, Rabu 3 Februari 2021. Maka dari itu, Basri menyampaikan pihaknya menargetkan pemasangan sebanyak 100 tapping box pada tahun ini di sejumlah tempat usaha wajib pajak, khususnya hotel dan restoran. Menanggapi hal tersebut, Wakil Pimpinan KPO Bank Aceh Syariah Ali Muhayatsyah menegaskan pihaknya selalu siap untuk bersinergi untuk menyukseskan program pemerintah. "Dalam hal ini kami mendukung bagaimana target PAD Banda Aceh tahun ini bisa tercapai." Sebagai informasi, selama 2020, BPKK Banda Aceh bersama Bank Aceh Syariah telah memasang 30 unit tapping box di tempat-tempat usaha wajib pajak. Tapping box tersebut berfungsi untuk merekam data transaksi usaha dan nantinya akan digunakan sebagai penentu besaran pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak. (Bink)