DPA SKPD 2017

Upload on Thursday, August 10, 2017

1.01.02. – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

1.02.01. – DINAS KESEHATAN

1.02.02. – RUMAH SAKIT UMUM MEURAXA

1.03.02. – DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

1.04.02. – DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

1.04.03. – DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

1.06.01. – BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

1.07.02. – DINAS PERHUBUNGAN

1.08.03. – DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN KOTA

1.10.01. – DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

1.11.02. – DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

1.13.02. – BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

1.13.03. – DINAS SOSIAL

1.14.01. – DINAS TENAGA KERJA

1.15.01. – DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN

1.16.01. – DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

1.18.01. – DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA

1.19.02. – SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH

1.19.03. – BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

1.20.01. – DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA

1.20.02. – KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

1.20.03. – SEKRETARIAT DAERAH

1.20.04. – SEKRETARIAT DPRK

1.20.07. – INSPEKTORAT

1.20.08. – KECAMATAN KUTA ALAM

1.20.09. – KECAMATAN BAITURRAHMAN

1.20.10. – KECAMATAN MEURAXA

1.20.11. – KECAMATAN SYIAH KUALA

1.20.12. – KECAMATAN BANDA RAYA

1.20.13. – KECAMATAN KUTA RAJA

1.20.14. – KECAMATAN JAYA BARU

1.20.15. – KECAMATAN LUENG BATA

1.20.16. – KECAMATAN ULEE KARENG

1.20.18. – BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN

1.20.19. – BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

1.21.01. – DINAS PANGAN, PERTANIAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN

1.22.02. – DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN GAMPONG

1.25.01.- DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK

1.26.02. – DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

2.04.01. – DINAS PARIWISATA

2.09.01. – DINAS SYARIAT ISLAM

2.09.02. – SEKRETARIAT MPU

2.09.03. – SEKRETARIAT MAA

2.09.04. – SEKRETARIAT MPD

2.09.05. – SEKRETARIAT BAITUL MAL

2.09.06. – DINAS PENDIDIKAN DAYAH

Views: 5

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menunjukkan komitmennya dalam menata kota dengan turun langsung memimpin penertiban tempat usaha yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), Selasa (15/4/2025). Aksi penertiban ini menyasar berbagai titik di Kota Banda Aceh, terutama warung kopi, kafe, dan rumah makan yang terbukti melanggar aturan dengan menambah bangunan di atas area yang seharusnya menjadi ruang publik. Didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cut Ahmad Putra dan jajaran, serta puluhan personel Satpol PP, Wali Kota Illiza berdialog langsung dengan para pemilik usaha. Dengan pendekatan yang humanis, Illiza menjelaskan dampak pelanggaran terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat. “Penambahan kanopi dan pemanfaatan area parkir sebagai ruang usaha melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004. Ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan kemacetan dan mengganggu fungsi ruang publik,” tegas Illiza. Beberapa lokasi yang menjadi fokus penertiban antara lain kawasan Jambo Tapee, sebuah warung kopi di Jalan Syiah Kuala, serta beberapa kafe di Jalan Pocut Baren dan kawasan Simpang Lima. Di lokasi tersebut, para pemilik usaha menyepakati untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar dan menandatangani dokumen kesepakatan bersama Pemerintah Kota. Data dari Dinas Pekerjaan Umum menyebutkan, hingga kini terdapat 29 tempat usaha yang melanggar GSB di Banda Aceh. Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh kafe dan rumah makan, tetapi juga rumah kos, gudang, hingga fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagian besar sudah mendapat teguran dan sosialisasi sebelumnya. Illiza berharap, penertiban ini dapat menjadi peringatan dan mendorong pelaku usaha lainnya untuk tertib dan taat aturan. “Keluhan masyarakat terus kami terima, terutama soal menyempitnya area parkir yang menyebabkan kendaraan terpaksa parkir di badan jalan. Ini sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya. Penertiban GSB merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan. GSB sendiri adalah batas minimal jarak antara bangunan dengan fasilitas umum seperti jalan, sungai, atau utilitas lainnya. Pemanfaatan area ini untuk kepentingan pribadi dilarang karena sejatinya merupakan ruang publik yang harus dijaga untuk kepentingan bersama. “Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal kesadaran bersama untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota yang kita cintai,” tutup Illiza