RKA SKPD 2019

Upload on Tuesday, July 30, 2019

1.01.02. – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

1.02.01. – DINAS KESEHATAN

1.02.02. – RUMAH SAKIT UMUM MEURAXA

1.03.02. – DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

1.04.02. – DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

1.04.03. – DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

1.06.01. – BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

1.07.02. – DINAS PERHUBUNGAN

1.08.03. – DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN KOTA

1.10.01. – DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

1.11.02. – DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK,

1.13.02. – BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

1.13.03. – DINAS SOSIAL

1.14.01. – DINAS TENAGA KERJA

1.15.01. – DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN

1.16.01. – DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

1.18.01. – DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA

1.19.02. – SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH

1.19.03. – BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

1.20.03. – SEKRETARIAT DAERAH

1.20.04. – SEKRETARIAT DPRK

1.20.07. – INSPEKTORAT

1.20.08. – KECAMATAN KUTA ALAM

1.20.09. – KECAMATAN BAITURRAHMAN

1.20.10. – KECAMATAN MEURAXA

1.20.11. – KECAMATAN SYIAH KUALA

1.20.12. – KECAMATAN BANDA RAYA

1.20.13. – KECAMATAN KUTA RAJA

1.20.14. – KECAMATAN JAYA BARU

1.20.15. – KECAMATAN LUENG BATA

1.20.18. – BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN

1.20.19. – BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA 

1.21.01. – DINAS PANGAN, PERTANIAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN

1.22.02. – DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN GAMPONG

1.25.01. – DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK

1.26.02. – DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

2.04.01. – DINAS PARIWISATA

2.09.01. – DINAS SYARIAT ISLAM

2.09.02. – SEKRETARIAT MPU

2.09.03. – SEKRETARIAT MAA

2.09.04. – SEKRETARIAT MPD

2.09.05. – SEKRETARIAT BAITUL MAL

2.09.06. – DINAS PENDIDIKAN DAYAH

Views: 7

Walikota mengintruksikan penyelesaian tunggakan pajak daerah melalui pendekatan secara humanis Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh membentuk tim terpadu penyelesaian Pajak Daerah tertunggak yg melibatkan unsur internal BPKK yaitu Bidang Pendataan dan Penetapan, Bidang Penagihan, serta UPTB PBB & BPHTB BPKK Banda Aceh, tim tersebut juga melibatkan unsur Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh serta instansi vertikal yaitu Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh. Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan disela-sela aktifitas di ruang kerjanya pada hari senin (05/09/2022) menyebutkan, tim tersebut dibentuk untuk meminimalisir jumlah tunggakan Pajak Daerah serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. “Pembentukan tim ini juga bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengejar realisasi penerimaan PAD dr sektor pajak daerah”, Ungkapnya. Iqbal Rokan menjelaskan bahwa BPKK Banda Aceh telah melakukan upaya salah satunya adalah pemetaan terhadap para Wajib Pajak yang hingga saat ini belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah. Menurutnya, berdasarkan data yang ada, penyelesaian tunggakan akan diprioritaskan bagi Wajib Pajak dengan jumlah tunggakan yang besar dan Wajib Pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu yang lama. “PAD Banda Aceh sangat tergantung pada sektor pajak mengingat kota ini adalah kota perdagangan dan jasa. Maka dari itu, penyelesaian tunggakan pajak daerah ini harus kita lakukan untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Banda Aceh”, Tuturnya. Meski Pajak Daerah bersifat memaksa, namun Iqbal mengatakan sesuai arahan PJ Walikota Bakri Siddiq Agar upaya penyelesaian PAD tertunggak tersebut tetap harus mengedepankan sisi humanis. Maka dari itu, ia meminta petugas yang akan turun ke lapangan untuk menempuh cara-cara yang persuasif. “Meski kondisi kesehatan masyarakat telah berangsur normal, namun PJ Walikota terus mengingatkan bahwa kita baru saja melalui fase pandemi yang telah mengakibatkan turbulensi ekonomi. Untuk itu, arahan PJ Walikota penyelesaian tunggakan pajak daerah harus dilakukan dengan cara-cara yang baik." Jelasnya. Sementara itu pada kesempatan yang sama Iqbal juga mengungkapkan upaya penyelesaian tunggakan tersebut akan dilaksanakan mulai hari ini, senin (05/09/2022). “Kita akan mendatangi para Wajib Pajak untuk mengetahui apa permasalahan yang menjadi kendala mereka belum memenuhi kewajiban perpajakannya”. Iqbal juga menjelaskan bahwa BPKK Banda Aceh selaku OPD pengelola Pajak Daerah telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Daerah ini. Namun menurutnya, masih ada saja Wajib Pajak yang mangkir dari kewajibannya meski telah diberi keringanan. “Beberapa Wajib Pajak sudah kita beri teguran baik secara lisan maupun tertulis. Mereka juga sudah kita panggil untuk menyepakati cara penyelesaian tunggakan pajak yang paling rasional. Sebagian kita beri keringanan untuk mencicil namun pada akhirnya mereka tetap mangkir sehingga kami berkesimpulan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah”, Tuturnya. Lebih lanjut Iqbal menjelaskan bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. “Wajib Pajak seperti hotel dan restoran diberi amanah oleh pemerintah untuk mengutip Pajak Daerah berdasarkan layanan yang mereka berikan. Jadi yang disetorkan ke kas daerah dalam bentuk pajak daerah itu bukan dari keuntungan Wajib Pajak, melainkan dana masyarakat yang dititipkan kepada mereka untuk dilaporkan dan disetorkan ke kas daerah." Pungkasnya. (bink)