RKA SKPD 2022

Upload on Monday, September 27, 2021

1.01.0.00.0.00.01.00 Dinas Pendidikan Dayah RKA SKPD 2022

1.01.0.00.0.00.03.00 Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah RKA SKPD 2022

1.01.2.22.0.00.02.00 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan RKA SKPD 2022

1.02.0.00.0.00.01.00 Dinas Kesehatan RKA-SKPD 2022

1.02.0.00.0.00.02.00 RSUD Meuraxa RKA SKPD 2022

1.03.0.00.0.00.01.00 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang RKA-SKPD 2022

1.04.0.00.0.00.04.00 Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman RKA SKPD 2022

1.05.0.00.0.00.01.00 Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah RKA SKPD 2022

1.05.0.00.0.00.02.00 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan RKA SKPD 2022

1.05.0.00.0.00.04.00 Badan Penanggulangan Bencana Daerah RKA SKPD 2022

1.06.0.00.0.00.01.00 Dinas Sosial RKA SKPD 2022

2.07.0.00.0.00.01.00 Dinas Tenaga Kerja RKA SKPD 2022

2.08.2.14.0.00.01.00 Dinas P3AP2KB RKA SKPD 2022

2.09.3.27.3.25.01.00 Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan RKA SKPD 2022

2.11.0.00.0.00.01.00 Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan RKA SKPD 2022

2.12.0.00.0.00.01.00 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil RKA SKPD 2022

2.13.0.00.0.00.01.00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong RKA SKPD 2022

2.15.0.00.0.00.01.00 Dinas Perhubungan RKA SKPD 2022

2.16.2.20.2.21.01.00 Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik RKA SKPD 2022

2.18.0.00.0.00.01.00 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu RKA SKPD 2022

2.19.0.00.0.00.01.00 Dinas Pemuda dan Olahraga RKA SKPD 2022

2.22.0.00.0.00.01.00 Sekretariat Majelis Adat Aceh RKA SKPD 2022

2.23.2.24.0.00.01.00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan RKA SKPD 2022

3.26.0.00.0.00.01.00 Dinas Pariwisata RKA SKPD 2022

4.01.0.00.0.00.01.00 Sekretariat Daerah RKA SKPD 2022

4.02.0.00.0.00.01.00 Sekretariat DPRK RKA SKPD 2022

5.01.5.05.0.00.01.00 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah RKA SKPD 2022

5.02.0.00.0.00.01.00 Badan Pengelolaan Keuangan Kota RKA SKPD 2022

5.03.5.04.0.00.01.00 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia RKA SKPD 2022

6.01.0.00.0.00.01.00 Inspektorat RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.01.00 Kecamatan Baiturrahman RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.02.00 Kecamatan Banda Raya RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.03.00 Kecamatan Jaya Baru RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.04.00 Kecamatan Lueng Bata RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.05.00 Kecamatan Ulee Kareng RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.06.00 Kecamatan Kuta Alam RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.07.00 Kecamatan Syiah Kuala RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.08.00 Kecamatan Kuta Raja RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.09.00 Kecamatan Meuraxa RKA SKPD 2022

8.01.0.00.0.00.01.00 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik RKA SKPD 2022

9.01.0.00.0.00.01.00 Dinas Syariat Islam RKA SKPD 2022

9.01.0.00.0.00.02.0000 Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama RKA SKPD 2022

9.01.0.00.0.00.03.00 Sekretariat Baitul Mal RKA SPKD 2022

Views: 10

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh kembali melakukan pemasangan alat perekam transaksi online (tapping box) pada usaha hotel dan restoran. Pemasangan tapping box merupakan rekomendasi dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Plt Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata dalam siaran pers kepada media menyebutkan saat ini telah ada 69 unit alat perekam transaksi yang terpasang pada usaha milik Wajib Pajak. Dan dalam semester pertama tahun 2024 ini, bahwa BPKK akan Kembali menambah jumlah perangkat sebanyak 31 unit. “Sehingga total alat yang terpasang berjumlah 100 unit dari target 200 perangkat yang akan kita pasang pada usaha milik Wajib Pajak. Dan hari ini, kita mulai pemasangan alat di Restoran Hoka-Hoka Bento serta Hotel 61”, ujarnya. Lebih lanjut Alriandi menambahkan Bahwa pemasangan ini juga merupakan implementasi dari Qanun Kota Banda Aceh nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sesuai aturan, Wajib Pajak diharuskan melakukan pelaporan omset secara benar setiap bulannya. “Tapping Box ini juga mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan omset serta sebagai data pembanding bagi Pemerintah Kota. Dan bagi Wajib Pajak yang belum memiliki perangkat, pemerintah akan menyediakan perangkat cash register untuk digunakan oleh Wajib Pajak secara gratis,” tutupnya. Asisten III dan KPO Bank Aceh Tinjau Proses Pemasangan Alat Asisten III Administrasi Umum Faisal berkesempatan untuk meninjau secara langsung pemasangan serta pengaktifan alat perekam transaksi tersebut. Selain Faisal, pemasangan perdana pada tahun 2024 ini juga ditinjau langsung oleh sejumlah perwakilan dari Kantor Pusat Operasional (KPO) Bank Aceh selaku mitra Pemko Banda Aceh dalam optimalisasi PAD. Dalam kesempatan itu Faisal menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk menegakkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Sesuai amanah Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Pemerintah Daerah wajib menerapkan aturan ini sebagai dasar hukum terkait Pajak dan Retribusi Daerah mulai 5 Januari 2024. Pemerintah Kota Banda Aceh telah sejak lama mempersiapkan implementasi aturan ini dan siap menerapkannya secara penuh,” Ujarnya. Pada kesempatan yang sama Faisal juga menjelaskan bahwa Pemko Banda Aceh saat ini terus mendorong digitalisasi sistem perpajakan. “Sehingga secara bertahap, digitalisasi sistem perpajakan ini tidak hanya mencakup pada hal pendaftaran namun juga pada pelaporan hingga pembayaran Pajak Daerah,” tuturnya. Faisal juga menghimbau para Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajibannya atas kesadaran sendiri mulai dari pelaporan hingga pelunasan tagihan pajak sesuai dengan ketentuan. “Dana hasil pajak ini digunakan untuk membangun kota. Apalagi, dana Otonomi Khusus sebentar lagi akan berakhir. Maka dari itu, PAD ini merupakan salah satu harapan kita untuk mewujudkan Kemandirian Keuangan Daerah di Kota Banda Aceh sehingga ketergantungan kita terhadap dana transfer pusat secara perlahan akan semakin berkurang,” pungkasnya