RKA SKPD 2022

Upload on Monday, September 27, 2021

1.01.0.00.0.00.01.00 Dinas Pendidikan Dayah RKA SKPD 2022

1.01.0.00.0.00.03.00 Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah RKA SKPD 2022

1.01.2.22.0.00.02.00 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan RKA SKPD 2022

1.02.0.00.0.00.01.00 Dinas Kesehatan RKA-SKPD 2022

1.02.0.00.0.00.02.00 RSUD Meuraxa RKA SKPD 2022

1.03.0.00.0.00.01.00 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang RKA-SKPD 2022

1.04.0.00.0.00.04.00 Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman RKA SKPD 2022

1.05.0.00.0.00.01.00 Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah RKA SKPD 2022

1.05.0.00.0.00.02.00 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan RKA SKPD 2022

1.05.0.00.0.00.04.00 Badan Penanggulangan Bencana Daerah RKA SKPD 2022

1.06.0.00.0.00.01.00 Dinas Sosial RKA SKPD 2022

2.07.0.00.0.00.01.00 Dinas Tenaga Kerja RKA SKPD 2022

2.08.2.14.0.00.01.00 Dinas P3AP2KB RKA SKPD 2022

2.09.3.27.3.25.01.00 Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan RKA SKPD 2022

2.11.0.00.0.00.01.00 Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan RKA SKPD 2022

2.12.0.00.0.00.01.00 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil RKA SKPD 2022

2.13.0.00.0.00.01.00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong RKA SKPD 2022

2.15.0.00.0.00.01.00 Dinas Perhubungan RKA SKPD 2022

2.16.2.20.2.21.01.00 Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik RKA SKPD 2022

2.18.0.00.0.00.01.00 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu RKA SKPD 2022

2.19.0.00.0.00.01.00 Dinas Pemuda dan Olahraga RKA SKPD 2022

2.22.0.00.0.00.01.00 Sekretariat Majelis Adat Aceh RKA SKPD 2022

2.23.2.24.0.00.01.00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan RKA SKPD 2022

3.26.0.00.0.00.01.00 Dinas Pariwisata RKA SKPD 2022

4.01.0.00.0.00.01.00 Sekretariat Daerah RKA SKPD 2022

4.02.0.00.0.00.01.00 Sekretariat DPRK RKA SKPD 2022

5.01.5.05.0.00.01.00 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah RKA SKPD 2022

5.02.0.00.0.00.01.00 Badan Pengelolaan Keuangan Kota RKA SKPD 2022

5.03.5.04.0.00.01.00 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia RKA SKPD 2022

6.01.0.00.0.00.01.00 Inspektorat RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.01.00 Kecamatan Baiturrahman RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.02.00 Kecamatan Banda Raya RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.03.00 Kecamatan Jaya Baru RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.04.00 Kecamatan Lueng Bata RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.05.00 Kecamatan Ulee Kareng RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.06.00 Kecamatan Kuta Alam RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.07.00 Kecamatan Syiah Kuala RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.08.00 Kecamatan Kuta Raja RKA SKPD 2022

7.01.0.00.0.00.09.00 Kecamatan Meuraxa RKA SKPD 2022

8.01.0.00.0.00.01.00 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik RKA SKPD 2022

9.01.0.00.0.00.01.00 Dinas Syariat Islam RKA SKPD 2022

9.01.0.00.0.00.02.0000 Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama RKA SKPD 2022

9.01.0.00.0.00.03.00 Sekretariat Baitul Mal RKA SPKD 2022

Views: 6

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang kenaikan Pajak Restoran sebesar 300 persen, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyampaikan klarifikasi. Dalam keterangannya kepada media, Iqbal menyampaikan bahwasanya Pajak Restoran merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang nilainya ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengelola usaha selaku Wajib Pajak berkewajiban untuk melakukan pengutipan, pelaporan, dan pembayaran Pajak Restoran sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. “Dalam aturan Qanun Kota Banda Aceh nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, tarifnya diatur sebesar 10% dari nilai transaksi. Misalnya segelas kopi dijual Rp. 10.000, maka total harga yang harus dibayar oleh konsumen setelah dikenakan pajak adalah Rp. 11.000. Pajak Restoran sebesar Rp. 1000 tersebut dikutip oleh pengelola usaha dan sesuai ketentuan, harus dilaporkan secara mandiri (self assessment) kepada pemerintah untuk kemudian dilakukan penetapan dan disetorkan ke kas daerah. Jadi pada dasarnya Pajak Daerah tidak mengurangi laba apalagi menambah beban operasional yang harus ditanggung Wajib Pajak”, Jelasnya. Namun menurut Iqbal, selama ini masih terdapat Wajib Pajak di Banda Aceh yang berupaya menghindari kewajiban perpajakan tersebut. Para Wajib Pajak ini umumnya enggan untuk melaporkan pajak yang dikutip dari konsumen. “Maka dari itu, BPKK Banda Aceh selaku OPD pengelola Pajak Daerah menetapkan nilai pajak secara jabatan (Official Assessment) terhadap Wajib Pajak yang tidak melakukan pelaporan Pajak Restoran”, Ungkap Iqbal. Lebih lanjut Iqbal menjelaskan bahwa penetapan nilai Pajak Restoran itu dilakukan berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh petugas BPKK Banda Aceh. Pendataan tersebut dilakukan secara berkala yang bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data Wajib Pajak. Pendataan yang dilakukan mencakup pendaftaran Wajib Pajak baru, Verifikasi Wajib Pajak yang telah tutup usaha permanen atau pindah domisili, hingga penghitungan potensi omset pada masing-masing usaha milik Wajib Pajak. “Untuk penghitungan potensi, variabelnya mulai dari jumlah kursi, jumlah pengunjung, rekening listrik dan PDAM, hingga jumlah tenaga kerja pada usaha milik Wajib Pajak. Bahkan pada usaha warung kopi, petugas kami juga mencari informasi tentang rata-rata penggunan bubuk kopi setiap hari sehingga dengan begitu, kita dapat melakukan estimasi omset perharinya. Data itulah yang kemudian menjadi dasar penyesuaian nilai ketetapan Pajak Restoran”, Tuturnya. Iqbal menyebutkan bahwa penyesuaian nilai ketetapan inilah yang dianggap sebagai kenaikan tarif Pajak Restoran di Kota Banda Aceh. Padahal kata Iqbal, penyesuaian itu dilakukan kepada Wajib Pajak yang tidak melakukan pelaporan dan nilainya tetap 10% dari estimasi omset sesuai dengan hasil pemutakhiran data potensi Wajib Pajak. Pada kesempatan yang sama Iqbal juga menghimbau para Wajib Pajak dapat menaati aturan terkait Pajak Daerah dan ikut serta mengawasi penggunaannya. Salah satu wujud ketaatan tersebut adalah dengan melakukan pelaporan pajak secara mandiri. Menurutnya, dengan melakukan pelaporan maka pengusaha lebih diuntungkan sebab jumlah pajak yang harus dibayar akan sesuai dengan jumlah omset yang dilaporkan. “Namun harus di ingat, Wajib Pajak harus jujur dalam melakukan pelaporan sebab itu adalah uang masyarakat yang dititipkan kepada pengelola usaha untuk disetorkan ke kas daerah. Dana hasil pajak itulah yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan mutu pelayanan publik di Kota Banda Aceh.”, Pungkasnya.