RKA SKPD 2025

Upload on Monday, September 30, 2024

1.01.0.00.0.00.01.00 Dinas Pendidikan Dayah-RKA SKPD

1.01.0.00.0.00.03.00 Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah-RKA SKPD

1.01.2.22.0.00.02.00 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan-RKA SKPD

1.02.0.00.0.00.01.00 Dinas Kesehatan-RKA SKPD

1.02.0.00.0.00.02.00 RSUD Meuraxa-RKA SKPD

1.03.0.00.0.00.01.00 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang-RKA SKPD

1.04.0.00.0.00.04.00 Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman-RKA SKPD

1.05.0.00.0.00.01.00 Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah-RKA SKPD

1.05.0.00.0.00.02.00 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan-RKA SKPD

1.05.0.00.0.00.04.00 Badan Penanggulangan Bencana Daerah-RKA SKPD

1.06.0.00.0.00.01.00 Dinas Sosial-RKA SKPD

2.07.0.00.0.00.01.00 Dinas Tenaga Kerja-RKA SKPD

2.08.2.14.0.00.01.00 Dinas P3AP2KB-RKA SKPD

2.09.3.27.3.25.01.00 Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan-RKA SKPD

2.11.0.00.0.00.01.00 Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan-RKA SKPD

2.12.0.00.0.00.01.00 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil-RKA SKPD

2.13.0.00.0.00.01.00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong-RKA SKPD

2.15.0.00.0.00.01.00 Dinas Perhubungan-RKA SKPD

2.16.2.20.2.21.01.00 Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik-RKA SKPD

2.17.3.30.0.00.01.00 Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan-RKA SKPD

2.18.0.00.0.00.01.00 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-RKA SKPD

2.19.0.00.0.00.01.00 Dinas Pemuda dan Olahraga-RKA SKPD

2.22.0.00.0.00.01.00 Sekretariat Majelis Adat Aceh-RKA SKPD

2.23.2.24.0.00.01.00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan-RKA SKPD

3.26.0.00.0.00.01.00 Dinas Pariwisata-RKA SKPD

4.01.0.00.0.00.01.0000 Sekretariat Daerah-RKA SKPD

4.02.0.00.0.00.01.00 Sekretariat DPRK-RKA SKPD

5.01.5.05.0.00.01.00 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah-RKA SKPD

5.02.0.00.0.00.01.00 Badan Pengelolaan Keuangan Kota-RKA SKPD

5.03.5.04.0.00.01.00 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia-RKA SKPD

6.01.0.00.0.00.01.00 Inspektorat-RKA SKPD

7.01.0.00.0.00.01.00 Kecamatan Baiturrahman-RKA SKPD

7.01.0.00.0.00.01.00 Kecamatan Banda Raya-RKA SKPD

7.01.0.00.0.00.03.00 Kecamatan Jaya Baru-RKA SKPD

7.01.0.00.0.00.04.00 Kecamatan Lueng Bata-RKA SKPD

7.01.0.00.0.00.05.00 Kecamatan Ulee Kareng-RKA SKPD

7.01.0.00.0.00.06.00 Kecamatan Kuta Alam-RKA SKPD

7.01.0.00.0.00.07.00 Kecamatan Syiah Kuala-RKA SKPD

7.01.0.00.0.00.08.00 Kecamatan Kuta Raja-RKA SKPD

7.01.0.00.0.00.09.00 Kecamatan Meuraxa-RKA SKPD

8.01.0.00.0.00.01.00 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik-RKA SKPD

9.01.0.00.0.00.01.00 Dinas Syariat Islam-RKA SKPD

9.01.0.00.0.00.02.00 Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama-RKA SKPD

9.01.0.00.0.00.03.00 Sekretariat Baitul Mal-RKA SKPD

Views: 132

Bagi anda penggemar kopi, selamat, anda telah ikut berkonstribusi membangun kota ini! Dalam tiap gelas kopi yang anda pesan, ada harapan untuk membawa Banda Aceh semakin maju di masa hadapan. 10% dari harga kopi anda akan menjadi Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Restoran. Tapi tahukah anda Pajak Restoran ini sebenarnya apa gerangan? Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran maupun kafe merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wajar saja, tarif pajak yang ada di struk pembelian biasanya tertulis 10%. Sementara kebanyakan orang menganggap itu sebagai tarif PPN yang umumnya dikenakan pada transaksi pembelanjaan. Namun yang pasti, pajak yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran. Hal ini sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh No. 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran. Pajak restoran termasuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Pajak Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Meski pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan Restoran ini adalah dari segi pemungut pajaknya. Jika PPN itu dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang). Sedangkan Subjek Pajak Restoran artinya subjek yang dikenakan atau dipungut Pajak Restoran, yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut. Jadi, Pajak Restoran ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik resto, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya. Pembeli makanan/minuman membayarkan pajak restoran bersamaan pada saat melakukan pembayaran karena Pajak Restoran tersebut sudah tertera dalam struk pembelian. Misalnya ketika anda selesai menikmati secangkir kopi seharga Rp. 10.000, Maka total harga yang harus anda bayar adalah sebesar Rp. 11.000. Itu karena ada Pajak Restoran sebesar 10% yang harus anda bayarkan. Jadi dalam hal ini sebenarnya pemilik restoran tidak menanggung beban Pajak Restoran ini, akan tetapi hanya sebagai perantara yang menyetorkan Pajak Restoran yang telah dibayar oleh konsumennya. Tidak semua restoran memiliki kewajiban menyetorkan Pajak Restoran. Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran. Masing-masing daerah menetapkan sendiri besar pendapatan yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak restoran. Banda Aceh sendiri menetapkan bagi restoran yang memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) per tahun tidak termasuk objek Pajak Restoran. (bink) Image Source